Doxing Pejabat: Antara Delik Pidana dan Puncak Ketidakpuasan Sosial

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufan, Dosen Hukum Pidana Universitas Mataram pada kesempatan menjadi Narasumber program Sorot Kamera FHISIP Unram. Foto: Dok. Istimewa.

i

Taufan, Dosen Hukum Pidana Universitas Mataram pada kesempatan menjadi Narasumber program Sorot Kamera FHISIP Unram. Foto: Dok. Istimewa.

Belakangan ini, jagat digital kita diramaikan oleh fenomena doxing—penyebaran data pribadi—yang menyasar para pejabat publik. Identitas mulai dari nomor seluler hingga alamat rumah pribadi disebar luaskan oleh masyarakat di media sosial. Dari kacamata hukum pidana murni, tindakan ini adalah delik yang terang benderang. Namun, sebagai akademisi, kita wajib bertanya: Mengapa masyarakat yang sadar akan risiko pidana tetap nekat melakukannya?

Legalitas vs Legitimasi

Secara yuridis-dogmatik, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah memancangkan pagar yang kokoh. Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) mengancam siapa pun yang mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum dengan pidana penjara hingga 4 tahun. Tidak ada pengecualian dalam undang-undang ini bahwa data pejabat publik boleh disebar secara bebas.

Pasal 65 ayat (2) menyatakan “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya”, dengan ancaman pidana pada Pasal 67 ayat (2): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Secara anatomis, Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP merupakan delik formal yang tidak mensyaratkan adanya kerugian materiil terlebih dahulu. Cukup dengan terpenuhinya unsur ‘mengungkapkan data secara melawan hukum’, maka perbuatan tersebut telah sempurna (voltooid). Artinya, niat baik untuk melakukan kontrol sosial tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum dari tindakan doxing tersebut.”

Namun, dalam studi hukum pidana, kita mengenal konsep social legitimacy. Ketika hukum positif (UU PDP) ditegakkan dengan kaku tanpa melihat konteks sosiologis, hukum seringkali kehilangan ruh keadilannya. Penyebaran data pribadi pejabat oleh masyarakat sering kali bukan didasari oleh niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri, melainkan sebagai bentuk “protes digital” atas buntunya saluran aspirasi formal.

Perspektif Kriminologi: Perlawanan dari Tekanan

Menggunakan pisau analisis Teori Ketegangan (Strain Theory) dari Robert Merton, kita melihat adanya kesenjangan antara ekspektasi masyarakat terhadap integritas pejabat dengan realitas yang diterima. Ketika masyarakat merasa hak-haknya diabaikan, muncul tekanan (strain) yang mendorong mereka melakukan tindakan menyimpang sebagai bentuk pemberontakan (rebellion).

Fenomena ini diperkuat oleh Teori Netralisasi dari Sykes dan Matza. Para pelaku doxing melakukan pembelaan diri melalui condemnation of the condemners—mengutuk si penghukum. Mereka merasa sah-seolah menyebarkan nomor telepon pejabat karena menganggap si pejabat telah lebih dulu “mengkhianati” amanah publik. Dalam logika mereka, melanggar hak privasi pejabat adalah harga yang setimpal untuk sebuah transparansi paksa.

Viktimologi: Provokasi Korban?

Dalam studi viktimologi, kita mengenal konsep Victim Precipitation (Provokasi Korban). Tanpa bermaksud membenarkan kejahatan, kita perlu menelaah apakah ada perilaku korban (pejabat) yang memicu tindakan pelaku.

Arogansi kekuasaan, gaya hidup mewah yang dipamerkan, hingga kebijakan yang tidak populer sering kali menjadi stimulus yang memicu masyarakat melakukan serangan balik. Dalam konteks ini, pejabat tersebut secara sosiologis memosisikan dirinya dalam kerentanan. Doxing menjadi senjata bagi mereka yang tak berkuasa (powerless) untuk mengganggu kenyamanan mereka yang berkuasa (powerful).

Menuju Keadilan yang Substantif

Pendekatan pemidanaan (ultimum remedium) dalam kasus doxing oleh rakyat kecil harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Penegakan hukum yang hanya tajam kepada masyarakat namun tumpul pada penyebab ketidakpuasan sosial hanya akan menciptakan martir-martir baru di ruang digital.

Negara harus hadir bukan hanya dengan borgol dan pasal, tetapi dengan memperbaiki integritas pejabat publiknya. Doxing adalah alarm. Jika saluran komunikasi formal berfungsi, jika transparansi bukan sekadar jargon, dan jika pejabat mampu menjaga marwah privasinya dengan perilaku yang berintegritas, maka masyarakat tidak akan memiliki alasan untuk melakukan tindakan destruktif tersebut.

Hukum pidana tidak boleh hanya menjadi alat pemukul bagi mereka yang berteriak karena sakit. Ia harus menjadi instrumen keseimbangan yang mampu melihat bahwa di balik setiap pelanggaran, ada pesan sosial yang perlu didengar.

*Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Mataram

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Darurat Pengelolaan Sampah di NTB
Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM
Kepemimpinan Kapolda Edy Murbowo, Retorika Manis di Tengah Krisis Keadilan
Menjaga “Napas” Demokrasi di NTB, Antara Kebebasan Sipil dan Stabilitas Semu
Menagih Janji Reformasi: Kasus Andrie Yunus dan Urgensi Unifikasi Peradilan dalam KUHP Nasional
Kejaksaan Bukan Debt Collector, Hapus Korupsi dengan Nota Pengembalian
Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut
Menanti Kepastian THR: Di Antara Hak Pekerja dan Kelangsungan Usaha

Lanjutan Narasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:30 WITA

Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:00 WITA

Kepemimpinan Kapolda Edy Murbowo, Retorika Manis di Tengah Krisis Keadilan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:00 WITA

Doxing Pejabat: Antara Delik Pidana dan Puncak Ketidakpuasan Sosial

Kamis, 30 April 2026 - 08:00 WITA

Menjaga “Napas” Demokrasi di NTB, Antara Kebebasan Sipil dan Stabilitas Semu

Sabtu, 25 April 2026 - 10:10 WITA

Menagih Janji Reformasi: Kasus Andrie Yunus dan Urgensi Unifikasi Peradilan dalam KUHP Nasional

Lensa Hari Ini