MATARAM – Baru-baru ini, masyarakat menyaksikan “akrobat hukum” yang berada di luar jangkauan nalar legalitas. Dalam hukum pidana, penggunaan analogi atau kiasan yang berakibat pada kekacauan paradigma hukum sangat amburadul.
Pernyataan tim konsultan hukum DPRD NTB yang memilah nasib hukum 28 anggota dewan berdasarkan kecepatan pengembalian uang gratifikasi bukan sekadar strategi pembelaan. Hal tersebut merupakan ancaman serius tatanan hukum pidana. Dengan dalih pemulihan kerugian negara, muncul upaya melegalkan praktik “korupsi bersyarat”: ambil uangnya, gunakan terlebih dahulu, dan jika terendus, cukup kembalikan untuk menghapus dosa hukum.
Asas Legalitas dan Kesetaraan di Depan Hukum
Dari kacamata fundamental, terdapat istilah Equality Before the Law atau persamaan di hadapan hukum. Jika 28 anggota dewan berada dalam satu skema kebijakan atau penerimaan yang sama, maka membedakan status hukum hanya berdasarkan kecepatan menyetor balik uang adalah bentuk diskriminasi yudisial.
Selain itu, berdasarkan asas legalitas, penegak hukum tidak mempunyai wewenang untuk menjatuhkan pidana yang tidak diatur oleh undang-undang. Membebaskan 15 orang hanya karena pengembalian uang adalah tindakan ekstra-legal (di luar hukum). Tidak ada satu pun pasal dalam hukum positif kita yang memberikan “tiket gratis” bagi pelaku korupsi yang lincah mengembalikan aset.
Benturan Keras dengan Pasal 4 UU Tipikor
Argumentasi konsultan hukum tersebut seolah mengabaikan teks absolut dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.”
Pasal ini adalah “palu godam” bagi argumen pembelaan tersebut. Hukum pidana korupsi merupakan hukum publik yang bertujuan menghukum perbuatan koruptifnya, bukan sekedar menagih uangnya. Jika korupsi hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, maka marwah Kejaksaan terdegradasi menjadi lembaga penagih hutang (debt collector ), dan korupsi berubah menjadi sekedar kesalahan administrasi yang dimaklumi.
Kedudukan Delik Formal
Terdapat kekeliruan fatal dalam logika hukum ketika konsultan berargumen bahwa posisi hukum berubah karena uang sudah tidak ada di tangan. Berdasarkan Pasal 11 dan 12B UU Tipikor , serta Pasal 606 KUHP Baru , tindak pidana suap atau gratifikasi dianggap telah sempurna (selesai) pada saat penyelenggara negara menerima pemberian tersebut.
Undang-undang hanya memperkenalkan satu jalur pemaaf melalui Pasal 12C , yaitu melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Mengembalikan uang setelah kasus terungkap atau saat jaksa mulai menyelidik bukanlah bentuk ketaatan, melainkan “kepanikan terorganisir” untuk menghilangkan barang bukti. Niat jahat ( mens rea ) sudah sempurna saat transaksi terjadi; pengembalian setelahnya hanyalah upaya mitigasi hukuman, bukan penghapus pidana.
Penyalahgunaan Filosofi KUHP Baru
Upaya mengatasi permasalahan ini pada penerapan Restorative Justice yang terdapat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan bentuk pemahaman terhadap filosofi hukum. Keadilan restoratif diciptakan untuk tindak pidana ringan atau korban individu, bukan untuk kejahatan luar biasa (kejahatan luar biasa) seperti korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik.
Pejabat publik memiliki kapasitas mental penuh dan sadar akan konsekuensi hukum. Memperlakukan mereka layaknya anak kecil yang dimaafkan hanya karena mengingat “mainan curian” adalah penghinaan terhadap marwah hukum dan lembaga legislatif itu sendiri.
Normalisasi Korupsi yang Cacat
Normalisasi pelanggaran pidana korupsi dengan skema pengembalian uang berakibat fatal bagi tata kelola penegakan hukum di NTB. Jika narasi konsultan ini diamini oleh Kejaksaan Tinggi NTB, maka kita sedang membentangkan karpet merah bagi calon koruptor di masa depan. Kita menciptakan standar ganda: silakan korupsi, yang penting siapkan dana cadangan untuk mengembalikannya jika ketahuan.
Penegakan hukum di NTB tidak boleh tunduk pada interpretasi yang elastis demi kepentingan elite. Jaksa, sebagai pemegang asas Dominus Litis , harus tetap tegak lurus berdasarkan Pasal 4, 5, 11, dan 12 UU Tipikor, serta Pasal 605 dan 606 KUHP Baru. Pengembalian bukanlah penghapus pidana, melainkan hanya alasan pemaaf atau peringan. Keadilan tidak bisa dibeli dengan nota pengembalian, melainkan harus diuji melalui tanggung jawab di depan meja hijau.
Penulis : David Putra Pratama, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






