MATARAM – Isu kedaulatan ekonomi dan keadilan ekologi menjadi sorotan utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Prof. Zainal Asikin, FHISIP Universitas Mataram (UNRAM), Rabu (13/5/2026). Diskusi ini membedah dampak krusial dari kerja sama perdagangan antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia, khususnya mengenai komitmen mineral kritis yang dinilai sangat merugikan posisi Indonesia.
Agenda ini diselenggarakan Indonesia for Global Justice kerjasama Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM), WALHI NTB, LPW NTB, Sorot Kamera dan Metajuridika. Menghadirkan perwakilan Pemerintah Daerah yaitu Bappeda NTB, Dinas ESDM, dan Dinas Ketenagakerjaan. Unsur akademisi turut hadir dari Universitas Mataram hingga Universitas Muhammadiyah Mataram, serta perwakilan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil dan media.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menyatakan bahwa perjanjian dagang yang baru saja ditandatangani pada 19 Februari 2026 merupakan salah satu kesepakatan terburuk dalam sejarah Indonesia. Menurutnya, substansi perjanjian yang disebut Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini sangat mengecewakan dan berpotensi merusak sendi-sendi ekonomi lokal serta ekologi nasional.
Substansi Perjanjian dan Ketimpangan
Dalam paparannya, Rahmat menyoroti arah diplomasi luar negeri Indonesia yang menempatkan negara sebagai sekadar pemasok bahan baku kritis bagi negara industri maju. Ia menegaskan bahwa perjanjian ini jauh dari kata setara. Indonesia dibebani banyak kewajiban mengikat, sementara pihak Amerika Serikat memiliki kewajiban yang minim.
“Indonesia diwajibkan untuk berkonsultasi, berkomunikasi, bahkan menyesuaikan kebijakan strategisnya sesuai kepentingan AS. Sementara itu, kewajiban dari pihak AS relatif lebih sedikit dan tidak mengikat,” ujar Rahmat.
Ia juga mengkritik penggunaan istilah “kepentingan esensial AS” dalam dokumen perjanjian yang dinilai terlalu luas dan tanpa batasan jelas..
Dampak Nyata bagi NTB dan Papua
Implikasi dari perjanjian ini disebut akan berdampak serius bagi daerah-daerah kaya sumber daya seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua. Rahmat mengutip pernyataan ambisius dari pihak AS yang merasa memenangkan akses penuh terhadap komoditas tembaga di dua wilayah tersebut.
“Dampaknya sangat serius di NTB dan Papua. IGJ sudah turun ke lapangan dan melihat bagaimana ekonomi lokal terseok-seok. Masyarakat tidak menjadi sejahtera, justru seolah dibunuh pelan-pelan secara sistematis,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung perbandingan dengan negara tetangga. “Malaysia berani membatalkan dan bersuara tegas terkait hal serupa. Hasilnya, Malaysia kini menjadi sorotan ekonomi di ASEAN. Jika Indonesia tetap melanjutkan ART, pertumbuhan ekonomi justru berisiko memburuk karena kebijakan yang konsumtif.”
Ancaman terhadap Mata Uang Rupiah
FGD ini juga menyoroti korelasi antara perjanjian ART dengan nilai tukar mata uang. Dengan posisi Rupiah yang saat ini berada di angka Rp17.500 per Dolar AS, implementasi ART diprediksi akan semakin melemahkan Rupiah. Hal ini dikarenakan skema ekspor-impor dalam ART diwajibkan menggunakan Dolar AS secara penuh.
Rahmat menjelaskan bahwa dalam 33 poin keberatan yang disusun IGJ, terdapat kuota impor komoditas seperti daging sapi dan apel sebanyak 50.000 ton yang transaksinya mutlak menggunakan Dolar.
“Pernyataan Bank Indonesia sebelumnya ingin mengurangi ketergantungan pada Dolar, namun jika ART diimplementasikan, penggunaan Dolar akan kembali kuat. Dolar semakin menguat, Rupiah akan anjlok. Inilah bentuk dominasi AS untuk melawan kekuatan ekonomi lain seperti Cina,” tambahnya.
Kehilangan Kebebasan Politik Luar Negeri
Satu poin krusial adalah hilangnya keleluasaan Indonesia dalam berdagang dengan negara lain. Substansi ART mengatur bahwa Indonesia harus memberitahu AS jika ingin melakukan perjanjian perdagangan digital dengan pihak lain. Jika mitra tersebut dianggap sebagai oposisi AS, maka kerja sama itu tidak dibenarkan.
Rahmat menilai hal ini telah mengubah posisi Indonesia dari negara non-blok menjadi sangat condong ke salah satu pihak. “Kita tidak lagi leluasa. IGJ menyebut posisi kita seolah menjadi ‘negara bagian ke-51’ AS karena dipaksa hanya berdagang secara dominan dengan mereka, padahal masih banyak potensi pasar di negara lain seperti Singapura, Cina, atau Rusia.” tutupnya.
Penulis : Aminah, S.Pd., M.Pd.
Editor : Redaksi Narasio






