Direktur LPW NTB Soroti Dominasi Sektor Informal: “Buruh Kita Masih Terjebak dalam Ketidakpastian Ekonomi”

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LPW NTB, Taufan, Soroti Dominasi Sektor Informal Buruh Kita Masih Terjebak dalam Ketidakpastian Ekonomi. Foto: Dok. Istimewa

i

Direktur LPW NTB, Taufan, Soroti Dominasi Sektor Informal Buruh Kita Masih Terjebak dalam Ketidakpastian Ekonomi. Foto: Dok. Istimewa

MATARAM – Pada momentum Hari Buruh 2026, Direktur Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW) NTB, Taufan, S.H., M.H., memberikan catatan kritis terhadap struktur ketenagakerjaan di Nusa Tenggara Barat berdasarkan rilis data Sakernas Agustus 2025 yang dipublikasi oleh BPS NTB pada Maret lalu. Meski terjadi sedikit peningkatan di sektor formal, Taufan menilai kondisi buruh dan pekerja di NTB masih sangat rentan karena mayoritas masih menggantungkan hidup pada sektor informal dan pertanian tradisional.

“Kita tidak boleh menutup mata bahwa 68,42 persen atau sekitar 2,13 juta orang pekerja kita masih berada di sektor informal. Ini adalah angka yang besar, yang berarti mayoritas buruh di NTB belum mendapatkan perlindungan hukum, jaminan sosial, dan upah yang layak sebagaimana standar pekerja formal,” tegas Taufan dalam keterangannya, Sabtu (02/05/2026).

Pertanian dan Perdagangan: Antara Keterpaksaan dan Migrasi Lahan

Data menunjukkan sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar (35,37 persen), disusul sektor perdagangan (19,05 persen). Namun, Taufan melihat hal ini bukan sekadar masalah kecocokan topografi, melainkan adanya pergeseran paksa akibat menyempitnya lahan.

“Sektor pertanian kita masih dominan, tapi di sisi lain kita melihat ada migrasi tenaga kerja ke sektor perdagangan di perkotaan. Mengapa? Karena lahan pertanian semakin berkurang. Buruh tani yang kehilangan lahan akhirnya lari menjadi pekerja sektor perdagangan kecil-kecilan di kota dengan status informal yang tidak pasti,” urainya.

Ironi Status Pekerjaan dan Kerentanan Buruh

Taufan juga menyoroti status pekerjaan penduduk NTB. Saat ini, tercatat hanya 28,93 persen penduduk yang berstatus sebagai buruh/karyawan/pegawai tetap. Selebihnya adalah pekerja yang berusaha sendiri atau buruh tidak tetap yang masuk dalam kategori informal.

Walaupun jumlah pekerja formal meningkat 2,09 persen poin dibandingkan Agustus 2024, Direktur LPW NTB menganggap progres tersebut terlalu lambat.

“Peningkatan sektor formal sebesar 2 persen itu belum cukup kuat untuk mengimbangi derasnya angkatan kerja. Selama sektor informal masih mendominasi hingga hampir 70 persen, maka wajah ketenagakerjaan kita adalah wajah kerentanan. Pekerja informal tidak memiliki jaminan hari tua dan sangat rentan terhadap guncangan ekonomi,” kritik Taufan.

Desak Perluasan Sektor Formal dan Perlindungan Buruh

Sebagai penutup, Taufan mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk tidak hanya fokus pada peningkatan infrastruktur kota, tetapi juga pada penciptaan ekosistem industri yang mampu menarik tenaga kerja informal ke dalam sistem formal.

“Pemerintah harus hadir untuk memastikan transisi dari informal ke formal berjalan lebih cepat. Kita butuh kebijakan yang memihak pada buruh, bukan sekadar memfasilitasi perdagangan yang tumbuh karena kepadatan penduduk, tapi tidak berkualitas secara ekonomi bagi pelakunya. Investasi di NTB harus mampu mengubah nasib buruh, bukan sekadar menjadikannya angka statistik dalam laporan tahunan,” pungkasnya. (Red)

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA