Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional dikebut, IGJ ingatkan ancaman Kedaulatan Ekonomi

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.

i

DPR RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.

Narasio.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam waktu yang sangat singkat. Langkah kilat dalam proses legislasi ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, salah satunya dari Indonesia for Global Justice (IGJ).

Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menilai bahwa pembentukan pusat keuangan internasional bukanlah kebijakan biasa karena mencakup arsitektur keuangan nasional, mobilitas lintas batas, sistem hukum, perpajakan, hingga kewenangan regulator. Menurutnya, percepatan pengesahan ini memunculkan kekhawatiran serius terkait masa depan keamanan ekonomi nasional di tengah arus modal global.

Urgensi dan Proses Legislasi yang Dipertanyakan

Kecepatan pembahasan undang-undang ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang bermakna. IGJ menyerap urgensi di balik target pengesahan yang terburu-buru serta kepentingan siapa yang sebenarnya diakomodasi dalam kebijakan strategi tersebut.

“Patut dipertanyakan, mengapa undang-undang yang berpotensi mengubah arsitektur keuangan Indonesia dan memberikan ruang yang lebih luas bagi modal global harus dikebut begitu rupa. Percepatan pembahasan ini perlu ditanyakan urgensinya, termasuk kepentingan siapa yang sebenarnya dilayani dan siapa yang akan menikmati manfaat terbesar dari undang-undang ini,” ujar Rahmat Maulana Sidik.

Ia menambahkan bahwa proses pembuatan hukum yang baik tidak boleh hanya berorientasi pada target waktu semata. Kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat luas harus diutamakan agar substansi undang-undang benar-benar matang.

“Cepat bukan berarti berkualitas, dan cepat bukan berarti demokratis. Apalagi jika masyarakat, masyarakat sipil, akademisi, buruh, dan pelaku ekonomi nasional tidak memiliki waktu yang memadai untuk menguji substansi dan potensi dampak kebijakan tersebut,” tambahnya.

Empat Risiko Utama Pembentukan PFII

Kehadiran rezim ekonomi dan hukum khusus dalam PFII dapat memicu berbagai kerentanan struktural terhadap perekonomian domestik. IGJ menggambarkan setidaknya empat risiko krusial yang mengancam stabilitas nasional:

  1. Erosi Ruang Kebijakan Ekonomi: Kebebasan transfer dan repatriasi modal tanpa kendali yang mampu memberdayakan instrumen negara dalam mengendalikan krisis, pelarian modal , atau gejolak finansial secara tiba-tiba.
  2. Potensi Penghindaran Pajak: Mobilitas modal lintas batas risiko disalahgunakan sebagai celah arbitrase pajak , pengalihan keuntungan , dan penggerusan dasar penerimaan pajak negara.
  3. Risiko nasional Enklave Hukum: Penerapan standar hukum komersial internasional menciptakan sistem paralel yang mencederai aset hukum.
  4. Lemahnya Kontrol Demokratis: Kewenangan besar yang diberikan kepada lembaga khusus yang ingin membuat kawasan tersebut tertutup dari pengawasan publik.

Menjaga Kedaulatan di Tengah Arus Modal Global

IGJ mengingatkan agar Indonesia tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang menempatkan negara sekadar sebagai tempat ekstraksi nilai bagi kepentingan global. Keberhasilan undang-undang ini seharusnya tidak diukur dari tingginya volume transaksi tunggal semata, melainkan dampaknya terhadap penguatan sektor produktif dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita tidak boleh mengulangi logika pembangunan yang menjadikan Indonesia sebagai tempat ekstraksi nilai bagi kepentingan global. Jika dalam sektor sumber daya alam kita menjadi pemasok bahan mentah, jangan sampai dalam sektor keuangan kita hanya menjadi tempat transit modal global. Keuntungan mengalir keluar, sementara risiko sistemiknya ditanggung oleh negara dan rakyat,” kata Maulana.

Sebagai penutup, IGJ menegaskan bahwa sistem keuangan nasional harus berfungsi melayani kepentingan pembangunan dalam negeri, bukan sebaliknya. Kedaulatan ekonomi rakyat tidak boleh dikompromikan demi menarik investasi asing jangka pendek.

“Indonesia membutuhkan sistem keuangan yang melayani pembangunan nasional, bukan pembangunan nasional yang tunduk pada kepentingan sistem keuangan global. Jangan sampai PFII menjadi surga bagi mobilitas modal asing, tetapi menjadi ancaman bagi perlindungan ekonomi dan ruang kebijakan Indonesia,” tutupnya.

Penulis : M. Aryanang Ishal

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan
Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah
OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang
Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela
Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren
Kebakaran 1.956 Hektare Savana, HMI Bima Desak Evaluasi Total Mitigasi Cagar Biosfer Tambora
Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian
Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum

Lanjutan Narasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:00 WITA

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WITA

Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:11 WITA

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WITA

Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela

Senin, 20 Juli 2026 - 16:00 WITA

Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren

Lensa Hari Ini

mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK. Foto : Dok. Detik.com

Berita

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:11 WITA