MATARAM — Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru memicu penafsiran beragam di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Salah satu isu paling krusial yang menjadi sorotan mendalam adalah kepastian mekanisme upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak).
Dosen Bagian Hukum Acara Pidana Universitas Mataram, M. Hotibul Islam, S.H., M.H., menegaskan ketidaksetujuannya terhadap mekanisme penanganan putusan bebas di dalam aturan KUHAP Baru yang dinilai memunculkan kebingungan normatif. Pandangan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Diskusi Sorot Kamera Seri Ke-20 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin), Kamis (13/8/2026).
Kebingungan Normatif dan Penelusuran Historis
Dalam pemaparannya, M. Hotibul Islam menjelaskan bahwa jika dirunut secara historis dari sistem penegakan hukum acara pidana lama, putusan bebas pada dasarnya tidak diperkenankan untuk diajukan upaya hukum kasasi. Kerancuan normatif pada kodifikasi baru semakin mengemuka ketika dilakukan analisis komparatif atas interaksi pasal-pasal kunci, khususnya Pasal 258 ayat (1), Pasal 244, dan Pasal 299 UU No. 20 Tahun 2025.
Secara doktrinal, baik putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) pada dasarnya tidak dapat diajukan banding, kecuali jika mengacu pada doktrin hukum klasik (seperti pandangan Utrecht).
“Jika mengawinkan ketentuan Pasal 26 dengan Pasal 244 dari kacamata hukum murni, Pasal 26 seharusnya tetap berlaku sebagai acuan utama, mengingat Pasal 244 ayat (4) dianggap tidak jelas batasan normatifnya. Secara normatif murni, tidak ada ruang yuridis sedikit pun bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan yang telah menyatakan terdakwa bebas,” ujar Hotibul.
Ia menambahkan, konstruksi Pasal 244 melahirkan bentuk putusan alternatif. Apabila JPU mengajukan banding atas putusan lepas, status terdakwa dapat dinyatakan tidak lepas, dan berlaku sebaliknya jika JPU memilih untuk tidak mengujinya. Lebih lanjut, dalam prosedur terkini, permohonan banding wajib disampaikan para pihak secara langsung dan serta-merta pada saat putusan dibacakan di muka sidang.
Implikasi Praktis dan Respons Pengadilan Negeri
Kerancuan normatif dalam regulasi ini tidak sekadar menjadi wacana akademis, melainkan telah merembet ke ranah praktik peradilan. Hotibul mencontohkan kasus riil yang terjadi di wilayah hukum Sulawesi Barat. Menurutnya, apabila putusan tersebut nantinya dikuatkan oleh Mahkamah Agung, hal itu berpotensi menciptakan preseden baru yang mengarahkan pada pengakuan atau penerimaan eksistensi banding atas putusan bebas di tingkat praktikal.
Akibat dari ketiadaan ketegasan norma ini, sejumlah Ketua Pengadilan Negeri di berbagai daerah akhirnya harus mengambil langkah diskresi administratif dengan menerbitkan Surat Penetapan resmi guna menyikapi berkas permohonan banding yang terus-menerus diajukan oleh Penuntut Umum atas putusan bebas.
Redefinisi Kedudukan Judex Facti dan Judex Juris
Diskusi juga menyoroti batas kewenangan antara judex facti dan judex juris, khususnya kedudukan Mahkamah Agung (MA). Hotibul meluruskan anggapan umum yang menilai MA sama sekali tidak menyentuh batasan fakta perkara.
| Tingkat Peradilan | Sifat Pemeriksaan Fakta | Ketentuan Pengajuan Bukti |
| Judex Facti (PN & PT) | Menerima, memeriksa, dan menilai fakta serta bukti baru. | Diperbolehkan mengajukan alat bukti baru. |
| Judex Juris (Mahkamah Agung) | Menilai fakta terperiksa sepanjang terkait penerapan hukum materiil, acara, & pembuktian. | Dilarang mengajukan alat bukti atau fakta baru. |
“Bukan berarti fakta sama sekali tidak diperiksa oleh Mahkamah Agung. Fakta yang telah diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama dan banding tetap dapat dinilai sepanjang berkaitan dengan penerapan hukum materiil, hukum acara, maupun hukum pembuktian. Sebab, tidak ada fakta yang benar-benar terlepas dari persoalan hukum,” tegasnya.
Sebagai contoh, penentuan apakah suatu alat bukti memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna atau tidak merupakan bagian dari fakta hukum. Jika pengadilan tingkat pertama keliru dalam menerapkan hukum terhadap pembuktian tersebut, MA berwenang mengoreksinya sebagai bentuk kesalahan penerapan hukum. Poin utama pembatasannya di tingkat kasasi adalah larangan mengajukan bukti-bukti baru.
Dalam konteks ini, Hotibul juga menyinggung keterkaitannya dengan mekanisme kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 313 dan Pasal 314.
Positivisme Hukum vs Realitas Sosiologis
Menutup pemaparannya, Hotibul menekankan pentingnya fungsi preventif hukum pidana untuk mencegah timbulnya kekosongan maupun kebingungan hukum di masyarakat. Kepastian hukum idealnya harus berjalan selaras dengan pencapaian keadilan.
Dari sudut pandang legisme, aparat penegak hukum diwajibkan tunduk secara kaku pada regulasi formal. Secara struktur norma yang memuat subjek, objek, dan kondisi norma, Pasal 285 ayat (1) hanya mengatur subjek norma—yaitu JPU dan Terdakwa sebagai pihak yang berhak mengajukan banding. Namun, aturan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk memperluas permohonan banding ke semua jenis putusan.
“Hakim memang dibolehkan menggunakan pendekatan hukum progresif saat membacakan putusan di tingkat Pengadilan Negeri demi mengejar keadilan. Namun, merujuk secara tegas pada konstruksi norma KUHAP, tidak ada alasan yuridis yang membenarkan banding atas putusan bebas (vrijspraak), berbeda dengan putusan lepas (onslag),” jelasnya.
Kendati demikian, secara sosiologis, Hotibul memberikan catatan kritis bahwa ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas tetap berisiko. Pasalnya, dalam realitas peradilan tingkat pertama, potensi terjadinya kekhilafan atau kesalahan penilaian oleh majelis hakim tetap dimungkinkan terjadi. Kebuntuan antara kepastian hukum positif dan kebutuhan keadilan sosiologis inilah yang mendesak untuk segera memperoleh kejelasan tafsir hukum yang konsisten.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






