Pergeseran Perdebatan Hukum ke Ruang Sidang Nyata
Perdebatan mengenai apakah pengadilan umum dapat mengajukan banding terhadap keputusan bebas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kini telah bergeser dari ruang akademik ke ruang peradilan. Sejumlah Pengadilan Tinggi di Indonesia mengajukan permohonan banding atas putusan bebas, namun memutuskannya dengan haluan yang saling bertolak belakang, memicu tanda tanya besar terkait kepastian hukum di tanah air.
Situasi ini turut mengemuka melalui catatan yang disampaikan oleh Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Dr. Ufran, SH, MH, melalui akun media sosial facebooknya pribadinya. Menurutnya, persoalan hukum saat ini sudah mencakup gramatika semata.
“Kita akhirnya dihadapkan pada situasi yang jauh lebih serius daripada sekadar perbedaan pendapat akademik: peraturan perundang-undangan satu, tetapi nasib keputusan bebas dapat berbeda bergantung pada pengadilan tinggi yang memeriksanya,” ujar Dr. Ufran dalam ulasannya.
Dua Kutub Penafsiran Hakim Tinggi di Daerah
Praktik putusan di berbagai wilayah menampilkan jalur penafsiran yang terbelah. Di satu sisi, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mengambil langkah progresif dengan menerima banding terhadap kinerja umum atas keputusan bebas dalam kasus korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan di Mamuju. Hakim tinggi bahkan masuk ke pokok permasalahan, membatalkan keputusan tingkat pertama, dan menyatakan bersalah.
Sebaliknya, jalan berbeda ditempuh oleh Pengadilan Tinggi Jambi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB, PT Jambi menyatakan banding umum terhadap putusan bebas tidak dapat diterima karena dinilai tidak lagi tersedia upaya hukum biasa. PT DKI Jakarta juga mengambil sikap serupa dengan menolak banding atas keputusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dr. Ufran menilai bahwa perbedaan ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai keadilan substantif.
“Bayangkan dua penuntut dalam dua perkara dengan prosedur keadaan yang serupa. Keduanya dibebaskan oleh pengadilan negeri. Terhadap keduanya peminjaman umum mengajukan banding berdasarkan KUHAP yang sama. Jika perkara pertama berada dalam meminta yang mengikuti pendekatan PT Jambi, banding dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Jika perkara kedua berada dalam akurasi yang mengikuti pendekatan PT Sulawesi Barat, eksekusi bebas dapat diperiksa kembali, dibatalkan, bahkan berubah menjadi putusan dihukum,” jelasnya.
Menunggu Kepastian dan Arah Mahkamah Agung
Potensi disparitas yang semakin lebar ini membuat Mahkamah Konstitusi (MK) belum sempat memberikan jawaban tuntas, menyusul putusan Perkara Nomor 176/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Mahkamah belum sampai memeriksa pokok persoalan konstitusionalitas putusan bebas tersebut.
Dengan dinamika yang terus bergerak di berbagai wilayah termasuk potensi munculnya kasus serupa di tempat lain seperti Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, penantian terhadap pedoman yang seragam menjadi sangat mendesak. Dr. Ufran menekankan bahwa hukum tidak boleh membiarkan perkara sebesar ini diselesaikan berdasarkan batas wilayah administratif pengadilan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah arah yang seragam dari Mahkamah Agung. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kewenangan kejaksaan. Kepentingan penipuan juga sangat besar” pungkas Dr. Ufran, menekankan pentingnya perlindungan hak fundamental warga negara agar keputusan bebas memiliki standar makna yang setara di seluruh seluruh Indonesia.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






