Disparitas Hukum Acara, Ketika Putusan Bebas di Pengadilan Tinggi Berbeda

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ufran, S.H., M.H. (Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik,  Universitas Mataram). Foto: Dok. Isitimewa/Sorot Kamera

i

Dr. Ufran, S.H., M.H. (Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram). Foto: Dok. Isitimewa/Sorot Kamera

Pergeseran Perdebatan Hukum ke Ruang Sidang Nyata

Perdebatan mengenai apakah pengadilan umum dapat mengajukan banding terhadap keputusan bebas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kini telah bergeser dari ruang akademik ke ruang peradilan. Sejumlah Pengadilan Tinggi di Indonesia mengajukan permohonan banding atas putusan bebas, namun memutuskannya dengan haluan yang saling bertolak belakang, memicu tanda tanya besar terkait kepastian hukum di tanah air.

Situasi ini turut mengemuka melalui catatan yang disampaikan oleh Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Dr. Ufran, SH, MH, melalui akun media sosial facebooknya pribadinya. Menurutnya, persoalan hukum saat ini sudah mencakup gramatika semata.

“Kita akhirnya dihadapkan pada situasi yang jauh lebih serius daripada sekadar perbedaan pendapat akademik: peraturan perundang-undangan satu, tetapi nasib keputusan bebas dapat berbeda bergantung pada pengadilan tinggi yang memeriksanya,” ujar Dr. Ufran dalam ulasannya.

Dua Kutub Penafsiran Hakim Tinggi di Daerah

Praktik putusan di berbagai wilayah menampilkan jalur penafsiran yang terbelah. Di satu sisi, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mengambil langkah progresif dengan menerima banding terhadap kinerja umum atas keputusan bebas dalam kasus korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan di Mamuju. Hakim tinggi bahkan masuk ke pokok permasalahan, membatalkan keputusan tingkat pertama, dan menyatakan bersalah.

Sebaliknya, jalan berbeda ditempuh oleh Pengadilan Tinggi Jambi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB, PT Jambi menyatakan banding umum terhadap putusan bebas tidak dapat diterima karena dinilai tidak lagi tersedia upaya hukum biasa. PT DKI Jakarta juga mengambil sikap serupa dengan menolak banding atas keputusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dr. Ufran menilai bahwa perbedaan ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai keadilan substantif.

“Bayangkan dua penuntut dalam dua perkara dengan prosedur keadaan yang serupa. Keduanya dibebaskan oleh pengadilan negeri. Terhadap keduanya peminjaman umum mengajukan banding berdasarkan KUHAP yang sama. Jika perkara pertama berada dalam meminta yang mengikuti pendekatan PT Jambi, banding dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Jika perkara kedua berada dalam akurasi yang mengikuti pendekatan PT Sulawesi Barat, eksekusi bebas dapat diperiksa kembali, dibatalkan, bahkan berubah menjadi putusan dihukum,” jelasnya.

Menunggu Kepastian dan Arah Mahkamah Agung

Potensi disparitas yang semakin lebar ini membuat Mahkamah Konstitusi (MK) belum sempat memberikan jawaban tuntas, menyusul putusan Perkara Nomor 176/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Mahkamah belum sampai memeriksa pokok persoalan konstitusionalitas putusan bebas tersebut.

Dengan dinamika yang terus bergerak di berbagai wilayah termasuk potensi munculnya kasus serupa di tempat lain seperti Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, penantian terhadap pedoman yang seragam menjadi sangat mendesak. Dr. Ufran menekankan bahwa hukum tidak boleh membiarkan perkara sebesar ini diselesaikan berdasarkan batas wilayah administratif pengadilan.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah arah yang seragam dari Mahkamah Agung. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kewenangan kejaksaan. Kepentingan penipuan juga sangat besar” pungkas Dr. Ufran, menekankan pentingnya perlindungan hak fundamental warga negara agar keputusan bebas memiliki standar makna yang setara di seluruh seluruh Indonesia.

 

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?
Pelatihan Etika Penelitian dan Safeguarding dalam Memperkuat Integritas Akademik
Sorot Kamera FHISIP Unram Kupas Pro-Kontra Upaya Hukum Putusan Bebas Pasca KUHAP Baru
Menguji Keadilan Pasca-KUHAP Baru: FHISIP Unram Bedah Dilema Upaya Hukum atas Putusan Bebas
Unram Perkuat Literasi Hukum Digital untuk Cegah Kekerasan Online di Sekolah
KPU Lombok Barat Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Kesadaran Berdemokrasi Melalui Diklatsar Mahasiswa
Dorong UMKM Berbasis Digital, Mahasiswa KKN Unram Luncurkan Website Katalog Produk

Lanjutan Narasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:04 WITA

Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:39 WITA

Pelatihan Etika Penelitian dan Safeguarding dalam Memperkuat Integritas Akademik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Sorot Kamera FHISIP Unram Kupas Pro-Kontra Upaya Hukum Putusan Bebas Pasca KUHAP Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:30 WITA

Unram Perkuat Literasi Hukum Digital untuk Cegah Kekerasan Online di Sekolah

Lensa Hari Ini

Taufan (Dosen Prodi Ilmu Hukum, FHISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana & Tindak Pidana Korupsi). Foto: Keysha

Analisis

Robohnya Kompas Moral di Menara Gading

Sabtu, 22 Agu 2026 - 10:26 WITA