Disparitas Hukum Acara, Ketika Putusan Bebas di Pengadilan Tinggi Berbeda

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ufran, S.H., M.H. (Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik,  Universitas Mataram). Foto: Dok. Isitimewa/Sorot Kamera

i

Dr. Ufran, S.H., M.H. (Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram). Foto: Dok. Isitimewa/Sorot Kamera

Pergeseran Perdebatan Hukum ke Ruang Sidang Nyata

Perdebatan mengenai apakah pengadilan umum dapat mengajukan banding terhadap keputusan bebas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kini telah bergeser dari ruang akademik ke ruang peradilan. Sejumlah Pengadilan Tinggi di Indonesia mengajukan permohonan banding atas putusan bebas, namun memutuskannya dengan haluan yang saling bertolak belakang, memicu tanda tanya besar terkait kepastian hukum di tanah air.

Situasi ini turut mengemuka melalui catatan yang disampaikan oleh Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Dr. Ufran, SH, MH, melalui akun media sosial facebooknya pribadinya. Menurutnya, persoalan hukum saat ini sudah mencakup gramatika semata.

“Kita akhirnya dihadapkan pada situasi yang jauh lebih serius daripada sekadar perbedaan pendapat akademik: peraturan perundang-undangan satu, tetapi nasib keputusan bebas dapat berbeda bergantung pada pengadilan tinggi yang memeriksanya,” ujar Dr. Ufran dalam ulasannya.

Dua Kutub Penafsiran Hakim Tinggi di Daerah

Praktik putusan di berbagai wilayah menampilkan jalur penafsiran yang terbelah. Di satu sisi, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mengambil langkah progresif dengan menerima banding terhadap kinerja umum atas keputusan bebas dalam kasus korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan di Mamuju. Hakim tinggi bahkan masuk ke pokok permasalahan, membatalkan keputusan tingkat pertama, dan menyatakan bersalah.

Sebaliknya, jalan berbeda ditempuh oleh Pengadilan Tinggi Jambi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB, PT Jambi menyatakan banding umum terhadap putusan bebas tidak dapat diterima karena dinilai tidak lagi tersedia upaya hukum biasa. PT DKI Jakarta juga mengambil sikap serupa dengan menolak banding atas keputusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dr. Ufran menilai bahwa perbedaan ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai keadilan substantif.

“Bayangkan dua penuntut dalam dua perkara dengan prosedur keadaan yang serupa. Keduanya dibebaskan oleh pengadilan negeri. Terhadap keduanya peminjaman umum mengajukan banding berdasarkan KUHAP yang sama. Jika perkara pertama berada dalam meminta yang mengikuti pendekatan PT Jambi, banding dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Jika perkara kedua berada dalam akurasi yang mengikuti pendekatan PT Sulawesi Barat, eksekusi bebas dapat diperiksa kembali, dibatalkan, bahkan berubah menjadi putusan dihukum,” jelasnya.

Menunggu Kepastian dan Arah Mahkamah Agung

Potensi disparitas yang semakin lebar ini membuat Mahkamah Konstitusi (MK) belum sempat memberikan jawaban tuntas, menyusul putusan Perkara Nomor 176/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Mahkamah belum sampai memeriksa pokok persoalan konstitusionalitas putusan bebas tersebut.

Dengan dinamika yang terus bergerak di berbagai wilayah termasuk potensi munculnya kasus serupa di tempat lain seperti Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, penantian terhadap pedoman yang seragam menjadi sangat mendesak. Dr. Ufran menekankan bahwa hukum tidak boleh membiarkan perkara sebesar ini diselesaikan berdasarkan batas wilayah administratif pengadilan.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah arah yang seragam dari Mahkamah Agung. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kewenangan kejaksaan. Kepentingan penipuan juga sangat besar” pungkas Dr. Ufran, menekankan pentingnya perlindungan hak fundamental warga negara agar keputusan bebas memiliki standar makna yang setara di seluruh seluruh Indonesia.

 

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA