MATARAM — Diskusi publik Sorot Kamera Seri Ke-20 yang digelar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) membedah isu krusial terkait keberadaan upaya hukum terhadap putusan bebas di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Kamis (13/8/2026).
Diskusi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) Gedung A Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Unram tersebut menyoroti norma hukum acara pidana yang dinilai masih menyisakan ruang perdebatan substantif, khususnya terkait jaminan keadilan bagi korban maupun negara ketika putusan bebas diwarnai indikasi kekeliruan hakim atau praktik penyimpangan.
Dekan FHISIP Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada prosedur formalitas semata jika pada praktiknya gagal menghadirkan keadilan substantif di masyarakat.
“Hukum hadir untuk manusia dan bertujuan memberikan keadilan. Ketika timbul dugaan kekeliruan atau bahkan indikasi korupsi dalam proses peradilan yang menghasilkan putusan bebas, hukum wajib menyediakan mekanisme korektif yang jelas,” ujar Lalu Wira saat memberikan pengantar diskusi.
Ia menggarisbawahi adagium klasik Justitia Fundamentum Regnorum (keadilan adalah dasar pemerintahan) serta Lex iniusta non est lex (hukum yang tidak adil bukanlah hukum) sebagai kompas dalam menilai normativitas KUHAP baru. Menurutnya, kepastian hukum yang mengunci rapat pintu upaya hukum terhadap putusan bebas kerap membentur rasa keadilan masyarakat, terutama saat transparansi proses peradilan dipertanyakan.
Dalam konteks pembaharuan hukum acara pidana, diskusi ini membedah korelasi normatif antar-pasal krusial dalam KUHAP baru—antara lain Pasal 168, Pasal 244, Pasal 285, dan Pasal 299—serta relevansi perbandingannya dengan rezim KUHAP lama. Pembatasan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali (PK) atas putusan bebas dinilai berpotensi menjadi celah impunitas apabila tidak diimbangi dengan pengawasan peradilan yang ketat.
Diskusi Sorot Kamera merupakan forum akademik berkala FHISIP Unram yang secara konsisten menguliti isu-isu hukum dan sosial-politik kontemporer. Sebelum mengangkat tema putusan bebas ini, forum tersebut telah mengkritisi berbagai isu strategis nasional dan global, mulai dari polemik ijazah pejabat, putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kewenangan kepolisian dalam UU Polri, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga krisis kemanusiaan di Gaza.
Melalui diskusi Seri Ke-20 ini, FHISIP Unram mendorong perumusan rekosidukasi hukum dan tafsir progresif atas KUHAP baru agar tidak menutup ruang pencarian keadilan sejati saat sistem peradilan berhadapan dengan putusan bermasalah.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






