Kampus semestinya menjadi benteng pertahanan moral terakhir sebuah bangsa. Ketika lembaga politik tersandera kepentingan pragmatis dan birokrasi publik sering kali kehilangan arah, publik selalu menengok ke menara gading. Ke sanalah masyarakat menaruh harapan atas kejujuran, keteladanan, dan integritas ilmiah.
Namun, kabar buruk dari Purwokerto membuyarkan fantasi itu: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq beserta jajaran puncaknya—termasuk Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo—dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Dugaan perkaranya menghantam jantung pendidikan tinggi: komersialisasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Sungguh ironis ketika “gerbang masuk” ilmu pengetahuan yang menjanjikan kesetaraan dan keadilan justru diperjualbelikan oleh elite akademis yang memegang gelar profesor. Peristiwa ini melengkapi deretan komersialisasi gelap di perguruan tinggi negeri, menegaskan bahwa kampus kini terjangkit krisis teladan.
Membedah Kejahatan Berjubah Akademis
Mengapa pejabat perguruan tinggi yang secara ekonomi berkecukupan dan berpendidikan tinggi terjebak dalam tindak pidana korupsi?
Kasus OTT di Unsoed merupakan manifestasi eksplisit dari konsep White-Collar Crime yang dicetuskan Edwin H. Sutherland. Korupsi di ranah kampus bukan dilakukan oleh mereka yang terdesak kebutuhan ekonomi primer (corruption by need), melainkan oleh individu berstatus sosial-ekonomi tinggi yang memanfaatkan posisi formal serta kewenangannya (corruption by greed). Gelar akademis dan otoritas struktural dijadikan perisai untuk mengelabui publik sekaligus melancarkan praktik transaksional. Kejahatan ini sangat destruktif karena merusak kepercayaan publik (public trust) pada pranata sosial terpenting.
Kondisi ini diperparah oleh teori Anomie dari Robert K. Merton. Ketika institusi perguruan tinggi didorong menjadi lembaga yang makin komersial dan berorientasi pasar—namun di saat bersamaan mekanisme kontrol internal melorot—terjadi pergeseran nilai. Pencapaian finansial dan kuota penerimaan dianggap sebagai tujuan utama, sementara cara-cara legal dan etis dikesampingkan.
Untuk memenangkan porsi suara kementerian dan menggalang dukungan senat akademik, calon rektor tidak jarang terseret dalam “investasi politik”—mulai dari penggalangan dana logistik hingga janji-janji konsesi pasca-terpilih. Akibatnya, ketika menjabat, rektor memiliki utang politik dan beban pengembalian modal biaya pemenangan. Praktik komersialisasi penerimaan mahasiswa baru, permainan proyek fisik, hingga transaksi jabatan akademik pada akhirnya menjadi instrumen “pembayaran utang” tersebut. Kampus pun terjebak dalam lingkaran setan korupsi yang didesain sejak proses perebutan kursi kepemimpinan.
Sutherland juga menegaskan bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi dalam kelompok yang intim. Ketika praktik “titip-menitip” atau tarif khusus jalur mandiri dibiarkan bertahun-tahun demi menutupi biaya-biaya politik kekuasaan, praktik salah tersebut bertransformasi menjadi subculture yang dianggap biasa di kalangan birokrasi kampus. Akibatnya, normativitas hukum tumpul di hadapan kesepakatan kolektif yang koruptif.
Meruntuhkan Tembok Impunitas Kampus
OTT KPK di Unsoed harus menjadi momentum unconditional reform (reformasi tanpa syarat) tata kelola perguruan tinggi di Indonesia. Kampus tak boleh lagi bersembunyi di balik tameng otonomi akademis untuk melanggengkan kerentanan akuntabilitas. Terdapat tiga langkah strategis yang mendesak untuk diambil. Pertama, rombak total mekanisme pemilihan rektor. Cabut porsi suara dominan kementerian yang rentan menjadi ajang transaksi politik. Pemilihan rektor harus dikembalikan pada prinsip meritokrasi murni yang independen, transparan, dan melibatkan uji publik serta rekam jejak integritas oleh lembaga lain.
Kedua, perkuat mekanisme dan transparansi Jalur Mandiri. Sistem seleksi mandiri penerimaan mahasiswa baru wajib dibuka secara terang-benderang. Perlu pengaturan mekanisme dan kriteria, hingga penilaian. Ketiga, penguatan SPI: Satuan Pengawasan Internal (SPI) di kampus harus diberi independensi penuh agar tidak berada di bawah kendali penuh pimpinan universitas.
Ketika kompas moral itu sendiri hancur lebur akibat gumpalan kepentingan politik dan keserakahan, kampus tak lagi berfungsi sebagai kawah candradimuka peradaban, melainkan sekadar pasar transaksi kekuasaan dan materi. Saatnya menara gading dibersihkan dari para pedagang pengaruh.
*Penulis adalah Dosen Prodi Ilmu Hukum, FHISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana & Tindak Pidana Korupsi
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






