Peristiwa kematian terduga pelaku pencurian di wilayah Labuapi, Lombok Barat menjadi perhatian masyarakat. Meskipun proses pengungkapan kasus masih berproses dan aparat penegak hukum masih berupaya mengurai fakta hukum, namun peristiwa tersebut menyisakan sebuah pertanyaan besar, apakah kriminalitas terjadi sebagai masalah moralitas individu atau justru gejala struktur sosial masyarakat yang diikat oleh benang merah kemiskinan yang bermuara pada lahirnya tindakan pelanggaran hukum untuk bertahan hidup.
Tulisan ini tidak untuk menjadi justfikasi atau pembenaran namun lebih sebagai penjelasan sosiologis bahwa pelanggaran hukum penyebabnya bisa lebih komplek daripada sekedar watak buruk.
Pencurian menjadi salah satu kejahatan yang sangat tinggi di Indonesia, wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa tahun terakhir dalam data Badan Pusat Statistik NTB dan Polda NTB menempatkan pencurian di posisi teratas dibandingkan dengan kejahatan lainnya.
Memahami Konsep Survival Crime dalam Perspektif Sosiologis
Survival crime secara sederhana didefinisikan sebagai kejahatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu bentuk yang paling sering ditemui dalam kasus pencurian dimana biasanya tindakan melanggar hukum tersebut dilakukan dengan mengambil barang bernilai rendah, menargetkan barang yang memiliki manfaat langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pelaku yang berasal dari kelompok ekonomi terbatas yang terpaksa melakukan tindakan akibat desakan untuk bertahan hidup.
Dalam persepktif sosiologis, pencurian kecil untuk memenuhi kebutuhan dasar biasanya muncul sebagai konsekwensi dari persilangan (interseksi) berbagai faktor yang saling berkelindan.
Kemiskinan bukanlan situasi tunggal melainkan mengikat seseorang dalam beberapa kondisi secara bersamaan seperti rendahnya peluang pada akses ekonomi, keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial, lemahnya jaringan sosial, kondisi subjektif hingga stigmatisasi masyarakat.
Lima Faktor Interseksional Pendorong Kriminalitas
Pertama, rendahnya peluang pada akses ekonomi bukan semata persoalan individual namun persoalan struktural sejauh mana distribusi sumberdaya, kesempatan kerja, upah yang proporsional tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan individu. Situasi ini dapat berdampak pada perilaku pelanggaran hukum sebagai adaptasi terhadap keterbatasan akses ekonomi.
Kedua, persoalan keterbatasan akses pelindungan sosial merupakan persoalan hambatan institusional yang muncul akibat belum terakomodirnya kelompok sosial tertentu terhadap bantuan sosial dan layanan publik. Tidak terpenuhinya hak minimum individu yang difasilitasi struktur institusional yang ada berpotensi memunculkan pembenaran moral melalui tindakan pelanggaran hukum seperti pencurian.
Ketiga, lemahnya jaringan sosial merupakan dimensi relasional yang terbangun di dalam masyarakat sebagai katup penyelemat bagi individu ketika menghadapi situasi sulit. Biasanya tipologi ini memunculkan kelompok rentan dari posisi mereka yang lemah dalam sumberdaya relasional seperti tidak memiliki dukungan ekonomi keluarga, kerabat dan tetangga dalam menghadapi situasi sulit. Situasi ini merupakan bentuk penderitaan sosial yang mendorong seseorang melakukan pelanggaran hukum.
Keempat, kondisi subjektif merupakan bentuk kapasitas moralitas individu dalam menimbang dan memilih jalan keluar yang tepat ketika dihadapkan pada situasi tekanan tertentu. Tekanan kemiskinan, peluang situasional dan lemahnya kapasitas moral menjadi faktor penting dalam meningkatkan potensi pelanggaran hukum.
Kelima, stigmatisasi masyarakat. Stigmatisasi muncul sebagai bagian dari proses sosial dan pemaknaan masyarakat terhadap kolompok sosial tertentu seperti penjahat, residivis, atau label mantan napi. stigmatisasi memengaruhi reputasi bagaimana cara pandang terhadap individu yang pernah melakukan pelanggaran hukum yang pada akhirnya tidak memiliki alternatif untuk bertindak di luar label yang diberi.
Beberapa faktor interseksional yang saling berkelindan ini potensial menjadi penyebab munculnya kasus pencurian sebagai survival crime akibat akumulasi beberapa kondisi yang tidak hanya berfokus pada tindakan mencuri sebagai pelanggaran hukum namun melihat ruang kerentanan sosial membentuk kondisi dimana tindakan pelanggaran hukum seperti pencurian menjadi mungkin, dapat dipikirkan dan menjadi opsi yang dilakukan ketika seseorang terdesak dan tidak memiliki pilihan lain untuk tetap memenuhi kebutuhan paling mendasar.
Paradoks Visibilitas Hukum dan Desakan Penanganan Akar Masalah
Melihat faktor interseksionalitas yang memposisikan kejahatan kecil sebagai gejala konfigurasi faktor sosial yang menghasilkan kerentanan, maka secara sosiologis, hukum harus dapat keluar dari paradok visibilitas. Meskipun hukum modern dibangun atas prinsip semua warga negara setara di hadapan hukum, namun kasus kriminalitas kecil seringkali memiliki visibilitas tinggi karena tindakan yang dilakukan cenderung lebih mudah terlihat siapa korban, apa yang hilang atau dirugikan dan siapa pelakunya. Berbeda dengan kriminalitas tinggi yang memerlukan proses pembuktian kompleks.
Secara sosiologis paradoks visibilitas ini juga menghantui masyarakat, ketika menemui situasi kriminalitas seperti pencurian, masyarakat cenderung dengan mudahnya melakukan pemukulan, pengeroyokan dan penghakiman langsung sebagai ekspresi kemarahan dan respons moralitas tanggungjawab sosial. Namun kita perlu bertanya pula kenapa sasaran dari perilaku main hakim sendiri (vigilante), selalu mereka yang merupakan kelompok pelaku kejahatan kecil dan hampir tidak pernah terjadi pada pelaku kejahatan berstatus sosial tinggi.
Berkaca dari kasus yang telah terjadi, kita tentu berharap dan terus mendorong keadilan dapat diungkap oleh aparat penegak hukum. Namun lebih dari itu, perlu juga mendorong agar tidak hanya sebatas memperbesar kapasitas dalam penghukuman namun juga menilik secara mendalam mekanisme pengelolaan kelompok rentan yang berpotensi melakukan survival crime dan persoalan interseksionalitas yang melingkupinya sebagai akar masalah yang perlu sama-sama kita tangani.
Dalam definisi ini, setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum perlu didorong untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum yang secara beriringan kita bersama-sama di masyarakat membenahi kerentanan sosial yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum itu sendiri.
Penulis : Dr. Dwi Setiawan Chaniago, S.Sos., MA (Dosen Sosiologi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram)
Editor : Redaksi Narasio






