“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Penyidik Utama dalam KUHAP Baru Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi

i

Ilustrasi: Penyidik Utama dalam KUHAP Baru Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi

Palu telah diketok. Pada 17 Desember 2025, Presiden Prabowo mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Sebuah era baru penegakan hukum dimulai per 2 Januari 2026. Namun, di balik euforia pembaruan hukum ini, terselip satu bom waktu yang berpotensi melumpuhkan efektivitas penegakan hukum di sektor-sektor krusial: munculnya konsep “Penyidik Utama”.

KUHAP anyar ini secara eksplisit menahbiskan Penyidik Polri sebagai “Penyidik Utama” yang membawahi koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Niat awalnya mungkin mulia: memberantas ego sektoral dan menertibkan administrasi peradilan agar satu pintu. Namun, implementasinya berisiko menciptakan monster birokrasi baru yang justru memandulkan PPNS di garda terdepan.

Ilusi Koordinasi atau Subordinasi Mutlak?

Mari kita bedah secara kritis. Pasal 7 ayat (3) menyebutkan PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Frasa “pengawasan” ini bukan sekadar semantik; ia adalah rantai yang mengikat tangan PPNS.

Simak ketimpangan kewenangan yang terjadi akibat status “Penyidik Utama” ini:

  • Pasal 93 & 99: PPNS dilarang melakukan penangkapan dan penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.

  • Pasal 24: Penghentian penyidikan oleh PPNS wajib melibatkan Penyidik Polri.

Ini bukan lagi sekadar koordinasi fungsional (diferensiasi fungsional), melainkan subordinasi mutlak. Logika checks and balances menjadi cacat. Seharusnya, pengawasan penyidik (siapapun dia) berada di tangan Penuntut Umum (Jaksa) sebagai dominus litis (pengendali perkara).

Aneh bin ajaib, dalam rezim KUHAP baru ini, fungsi kontrol perkara yang lazimnya milik Jaksa, kini seolah ditarik sebagian ke kepolisian. Apakah Polri sedang disiapkan menjadi “Superbody” tanpa tanding?

Bencana bagi Penegakan Hukum Lingkungan dan Kelautan

Dampak paling mengerikan dari aturan ini bukan di atas kertas, melainkan di lapangan—di tengah hutan belantara dan di laut lepas.

Bayangkan skenario ini: Seorang PPNS Perikanan memergoki kapal asing melakukan illegal fishing di perairan Natuna. Situasinya mendesak, caught in the act (tertangkap tangan). Namun, dengan aturan baru yang mewajibkan “perintah” atau birokrasi pelaporan berjenjang ke Penyidik Utama untuk tindakan paksa, momentum penegakan hukum bisa hilang seketika. Kapal kabur, bukti dibuang, kedaulatan diinjak-injak, sembari kita sibuk mengurus administrasi “lapor komandan”.

Begitu pula di sektor kehutanan. Polisi Hutan yang menghadapi mafia illegal logging kini harus berhadapan dengan tembok birokrasi tambahan. Alih-alih langsung bertindak, mereka tersandera prosedur. Padahal, kejahatan lingkungan (eko-kriminal) seringkali melibatkan jejaring terorganisir yang licin. Memperpanjang rantai birokrasi sama saja memberi “karpet merah” bagi para perusak lingkungan untuk lolos.

Lebih ironis lagi, PPNS Lingkungan Hidup (LH) yang memiliki sertifikasi keahlian spesifik dan pemahaman mendalam tentang sains lingkungan (kimia limbah, kerusakan ekosistem), kini diawasi oleh Penyidik Polri yang—maaf—belum tentu memiliki kompetensi pro natura.

Ini adalah kemunduran nalar hukum. Di saat Mahkamah Agung sudah maju dengan mensyaratkan Hakim Lingkungan bersertifikasi (Perma No. 1 Tahun 2023), KUHAP justru menarik mundur penanganan perkara lingkungan ke tangan generalis.

Risiko Arogansi “Penyidik Utama”

Label “Penyidik Utama” secara psikologis dan sosiologis membangun struktur superioritas. Ketika satu institusi merasa lebih tinggi dari yang lain, benih arogansi kekuasaan (arrogance of power) mulai tumbuh.

Risikonya jelas:

  1. Penyalahgunaan Wewenang: Kontrol berlebih tanpa pengawasan seimbang rentan disalahgunakan untuk “memainkan” perkara PPNS.

  2. Birokrasi Berbelit: Penanganan kasus menjadi lambat, mahal, dan tidak efisien.

  3. Demoralisasi PPNS: Ahli-ahli di kementerian teknis hanya akan menjadi “juru tulis” yang tidak punya gigi untuk menggigit pelanggar hukum.

Pengecualian yang diberikan hanya kepada KPK, Kejaksaan, dan TNI AL menunjukkan bahwa pembuat undang-undang sadar adanya risiko ini, namun “lupa” bahwa kejahatan lingkungan dan sumber daya alam sama krusialnya dengan korupsi.

Jalan Keluar: Kompetensi di Atas Hierarki

Nasi sudah menjadi bubur, UU sudah berlaku. Lantas apa solusinya agar penegakan hukum tidak karam?

Pertama, Perkuat peran Jaksa. Instrumen pengawasan perkara harus dikembalikan ke relnya, yaitu di tangan Penuntut Umum, bukan sesama penyidik.

Kedua, Pelibatan Masyarakat Sipil. Publik harus menjadi mata dan telinga yang mengawasi potensi “main mata” antara Penyidik Utama dan pihak yang berperkara di kasus-kasus lingkungan.

Ketiga, dan ini yang paling krusial: Jika Polri bersikeras memegang peran “Penyidik Utama”, maka Polri wajib membentuk Unit Khusus Lingkungan yang diisi oleh penyidik bersertifikasi lingkungan hidup. Mereka harus memiliki paradigma pro natura dan keadilan ekologis, bukan sekadar keadilan prosedural KUHAP. Tanpa kompetensi yang setara dengan PPNS teknis, pengawasan yang dilakukan Penyidik Utama hanyalah pepesan kosong yang merusak tatanan.

Jangan sampai KUHAP baru ini menjadi lonceng kematian bagi kelestarian alam Indonesia, hanya karena kita terlalu sibuk memuja hierarki dan melupakan substansi keadilan.

 

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat
Akademisi, Praktisi hingga Masyarakat Dituntut Pahami “Roh” KUHP Nasional
Pakar Hukum Unram Urai Perubahan Mendasar KUHP Nasional, Dari Judicial Pardon hingga Delik Penghinaan Pejabat

Lanjutan Narasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:00 WITA

Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA