Bukan Lagi “Pembantu”: Dimensi Kemanusiaan di Balik UU PPRT

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balqis Amalia (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga)

i

Balqis Amalia (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga)

Setelah menunggu lebih dari dua dekade, parlemen akhirnya mengetok palu untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Rancangan regulasi ini berkali-kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi berkali-kali pula tertunda, terhenti, dan seolah mengendap di laci DPR.

Namun, di balik keterlambatan itu, ada semangat yang tidak pernah padam, dorongan masyarakat sipil, aktivis HAM, serikat pekerja, dan jaringan pekerja rumah tangga terus memberikan dorongan yang besar. Mereka konsisten menekan pemerintah agar mengakui eksistensi jutaan pekerja yang selama ini terabaikan.

Hingga akhirnya pada Selasa, 21 April 2026, DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna. Pengesahan ini merupakan kemenangan kolektif yang tidak boleh direduksi menjadi sekedar pencapaian institusional semata.

Di balik kompleksnya prosedur legislasi, ada ribuan pekerja rumah tangga yang kini bisa berdiri tegak, serta keluarga pekerja yang akhirnya melihat anak-anak mereka mendapatkan pengakuan sebagai manusia yang setara. Pengesahan ini bukan sekadar kemenangan politik, melainkan kemenangan moral atas dua dekade pergulatan yang penuh penolakan, sosialisasi yang minim, dan sikap apatis aparat terhadap nasib pekerja domestik.

Pengakuan Harus Diikuti Perlindungan Nyata

Pengakuan tanpa perlindungan hanya akan menjadi keadilan semu. UU PPRT tidak boleh hanya menjadi simbol kemajuan hukum Indonesia saja. Setidaknya, undang-undang ini harus memastikan terjaminnya enam pilar perlindungan yang fundamental:

  • Pertama, status kerja yang jelas dan setara. Negara harus mengakui PRT sebagai pekerja profesional, bukan “pembantu” yang bisa menerima perlakuan semena-mena.
  • Kedua, kontrak kerja tertulis. Kontrak ini berfungsi melindungi hak-hak kedua belah pihak. Tanpa kontrak, PRT tidak akan memiliki bukti hukum ketika pemberi kerja menahan upah atau melanggar hak-hak mereka.
  • Ketiga, upah layak dan jam kerja yang manusiawi. Selama ini, banyak PRT yang bekerja 12–16 jam sehari tanpa hari libur dengan upah yang jauh di bawah UMK maupun UMP. UU PPRT harus menjamin upah yang setara dengan beban kerja dan memberikan waktu istirahat yang cukup.
  • Keempat, jaminan sosial dan kesehatan. PRT berhak mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, sakit, hingga pensiun.
  • Kelima, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Ini adalah aspek paling kritis. Banyak PRT mengalami kekerasan fisik, psikis, hingga seksual dari pemberi kerja. UU ini harus menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan sanksi tegas bagi pelaku.
  • Keenam, hak komunikasi dan kebebasan berserikat. Pemberi kerja tidak boleh mengisolasi PRT dari keluarga dan rekan-rekan mereka. PRT juga memiliki hak untuk memilih organisasi yang memperjuangkan hak-hak mereka.

Pengesahan Adalah Awal, Bukan Akhir

Pengesahan UU PPRT adalah awal perjuangan, bukan titik akhir. Ketukan palu ini menjadi pintu masuk menuju reformasi yang lebih dalam. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang konkret karena tanpa regulasi teknis, pelaksanaannya tidak mungkin dilakukan. Seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat, harus mengawasi implementasi undang-undang ini secara serius.

Masyarakat juga perlu mengubah cara memandang lama yang masih memandang PRT sebagai “pembantu” alih-alih pekerja. Kita sudah harus menghapus istilah “pembantu” dari percakapan sehari-hari karena mengandung konotasi inferioritas (merendahkan).

PRT adalah pekerja profesional yang memberikan jasa domestik yang sangat berharga bagi keberlangsungan rumah tangga dan perekonomian nasional. Mereka mengasuh anak, merawat lansia, memasak, dan membersihkan rumah, sehingga memungkinkan orang lain untuk bekerja di luar rumah. Tanpa kontribusi mereka, perekonomian Indonesia akan mengalami gangguan besar.

Saatnya Membuktikan Komitmen Nyata

Dua puluh dua tahun telah berlalu. Jutaan pekerja rumah tangga telah menunggu terlalu lama. Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan yang patut kita rayakan, namun perayaan ini tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap pekerjaan rumah yang masih sangat besar.

Sekarang saatnya membuktikan bahwa Indonesia tidak hanya hebat dalam menyusun undang-undang progresif di atas kertas, tetapi juga hebat dalam mengimplementasikan perlindungan nyata bagi kelompok yang paling rentan. Masa depan jutaan PRT Indonesia ada di tangan kita sekarang.

Penulis : Balqis Amalia (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga)

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Hibah APBD, Birokrasi Menjadi “Mentor” Korupsi Gerakan Mahasiswa
Kriminalitas Meningkat, Mahasiswa Desak Reformasi Tubuh Polres Bima
Illegal Logging di Bima, Antara Realitas dan Penegakan Hukum
Darurat Pengelolaan Sampah di NTB
Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM
Kepemimpinan Kapolda Edy Murbowo, Retorika Manis di Tengah Krisis Keadilan
Doxing Pejabat: Antara Delik Pidana dan Puncak Ketidakpuasan Sosial
Menjaga “Napas” Demokrasi di NTB, Antara Kebebasan Sipil dan Stabilitas Semu

Lanjutan Narasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WITA

Ironi Hibah APBD, Birokrasi Menjadi “Mentor” Korupsi Gerakan Mahasiswa

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:19 WITA

Kriminalitas Meningkat, Mahasiswa Desak Reformasi Tubuh Polres Bima

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:30 WITA

Illegal Logging di Bima, Antara Realitas dan Penegakan Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:47 WITA

Darurat Pengelolaan Sampah di NTB

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:30 WITA

Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM

Lensa Hari Ini