Kriminalitas Meningkat, Mahasiswa Desak Reformasi Tubuh Polres Bima

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Kriminalitas Meningkat, Mahasiswa Desak Reformasi  Tubuh Polres Bima

i

Ilustrasi : Kriminalitas Meningkat, Mahasiswa Desak Reformasi Tubuh Polres Bima

Krisis Keamanan dan Tuntutan Penegakan Hukum Transformatif

Masyarakat tidak dapat lagi memandang peningkatan angka kriminalitas di Kabupaten Bima sebagai letupan persoalan insidental belaka. Fenomena ini telah berevolusi menjadi patologi sosial akut yang menggerus rasa aman masyarakat sekaligus menguji batas profesionalisme penegakan hukum di tingkat daerah. Rentetan kasus mulai dari pencurian, peredaran narkotika, konflik horizontal, hingga tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam yang merenggut nyawa menjadi sinyal kuat bahwa situasi keamanan di Kabupaten Bima memerlukan intervensi serius.

Hari ini, masyarakat tidak lagi sekedar menuntut kehadiran fisik aparat penegak hukum di lapangan. Lebih dari itu, masyarakat mendambakan institusi kepolisian yang mampu bekerja secara transformatif, preventif, responsif, humanis, dan demokratis.

Dalam konteks negara hukum, negara wajib menjamin keamanan dan perdamaian masyarakat melalui aparat penegak hukum sebagai bagian fundamental. Oleh karena itu, ketika kriminalitas mengalami peningkatan secara signifikan, institusi kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum harus mampu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pola, metode, serta paradigma kerja yang berlaku selama ini. Pendekatan represif berupa penindakan hukum semata-mata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kriminalitas, melainkan membutuhkan pendekatan yang lebih kompleks.

Antara Prestasi Penindakan dan Realitas Sosial

Data yang Kepolisian Resor (Polres) Bima menunjukkan sepanjang tahun 2024, jumlah tindak kejahatan yang dilaporkan melonjak tajam hingga mencapai 410 kasus. Angka ini naik hampir 97 persen dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 208 kasus. Di sisi lain, Polres Bima mengklaim adanya peningkatan kinerja penegakan hukum dengan menyelesaikan 276 perkara pada tahun 2024. Namun, pencapaian angka di atas kertas ini menyisakan pertanyaan mendasar: jika penyelesaian perkara meningkat, mengapa rasa aman di tengah masyarakat malah kian menyusut?

Meskipun otoritas terkait belum sepenuhnya memublikasikan data resmi untuk rentang tahun 2025 hingga pertengahan 2026, potret sosial beberapa bulan terakhir berbicara sebaliknya. Berita tentang konflik senjata tajam (sajam) dan tindak kriminal di jalanan masih mendominasi ruang publik. Realitas ini menegaskan bahwa kriminalitas di Bima tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dihilangkan pada kompleksitas multidimensi seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, disintegrasi budaya, serta degradasi kesadaran hukum. Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan kriminalitas memerlukan paradigma kepolisian yang lebih progresif dan sosiologis, yakni paradigma yang memandang masyarakat sebagai mitra strategis.

Menakar Kepercayaan Publik

Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, tidak boleh mereduksi indikator keberhasilan penegakan hukum sebatas angka statistik penangkapan atau tumpukan berkas perkara yang sudah lengkap (P-21). Indikator sejatinya adalah kepercayaan publik (public trust ). Peningkatan kriminalitas di Bima harus menjadi alarm keras. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi tegaknya legitimasi kepolisian. Ketika masyarakat mulai meremehkan kemampuan aparat dalam menjamin keamanan, atau ketika masyarakat merasakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka hal itu tidak hanya mengancam stabilitas daerah, melainkan meruntuhkan kewibawaan hukum itu sendiri.

Eskalasi kriminalitas ini menjadi alarm serius yang mengingatkan pentingnya penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, tidak hanya mengukur keberhasilan penegakan hukum dari banyaknya pelaku yang ditangkap atau jumlah perkara yang berhasil diselesaikan, tetapi juga sejauh mana masyarakat percaya bahwa aparat menjalankan hukum secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga legitimasi institusi kepolisian. Ketika kepercayaan tersebut mulai menurun, maka sesungguhnya hal itu tidak hanya mengancam stabilitas keamanan, tetapi juga mencoreng kewibawaan hukum di mata masyarakat.

Kritik Hukum Progresif terhadap Pendekatan Represif

Di tengah meningkatnya dinamika sosial masyarakat, pendekatan represif yang hanya fokus pada penindakan pascakejahatan terbukti belum mampu menyentuh akar masalah kriminalitas secara substantif. Institusi negara melalui kepolisian tidak cukup hanya hadir sebagai alat penindak, tetapi juga harus mampu membangun sistem pencegahan yang berorientasi pada keadilan sosial dan penguatan kontrol sosial masyarakat.

Ketika institusi kepolisian terus merespons peningkatan kriminalitas sebatas melalui operasi rutin dan pendekatan keamanan formal tanpa melakukan pembenahan struktural, maka penegakan hukum berpotensi kehilangan dimensi transformasinya. Dalam konteks inilah, tuntutan paradigma reformasi di tubuh Polres Bima menjadi relevan dan mendesak. Ini bukan sebagai bentuk lembaga delegitimasi, melainkan sebagai kritikus demi terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih preventif, humanis, progresif, dan fokus pada kepentingan masyarakat.

Dalam perspektif hukum progresif, di tengah dinamika sosial yang kian kompleks, paradigma kepolisian yang melulu bertumpu pada pendekatan represif ( post factum ) terbukti usang dan tidak memadai. Penegakan hukum yang hanya fokus pada penangkapan pelaku pascakejahatan hanya menyembuhkan gejala, bukan penyakitnya. Hukum progresif menuntut institusi kepolisian untuk tidak hanya berorientasi pada pencapaian kepastian hukum semata, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Hukum pada hakikatnya bukan sekadar kumpulan norma dan prosedur formal, melainkan instrumen sosial yang bertujuan menciptakan kedamaian, perlindungan, dan keadilan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, kita tidak cukup mengukur efektivitas institusi kepolisian dari besarnya perkara yang diproses atau tingginya angka penindakan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan hadirnya rasa aman.

Reformasi Pola Kekuasaan Menuju Pola Pelayanan

Kepolisian harus mengarahkan reformasi pada pembekalan yang bersifat menyeluruh, baik dari aspek struktural, kultural, maupun institusi moral. Kepolisian dituntut untuk mampu bertransformasi menjadi institusi yang tidak hanya kuat dalam penindakan hukum, tetapi juga unggul dalam pelayanan publik, responsif terhadap permasalahan sosial masyarakat, serta mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui pendekatan yang profesional dan humanis.

Paradigma reformasi yang mendesak untuk diimplementasikan oleh Polres Bima meliputi tiga aspek mendasar:

  • Reformasi Struktural: Menguatkan fungsi intelijen keamanan dan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak deteksi dini konflik.
  • Reformasi Kultural: Mengubah pola pikir aparatur dari pola pendekatan kekuasaan menuju pola pelayanan publik yang humanis.
  • Reformasi Moral: Menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan suatu perkara guna mengikis skeptisisme publik.

Masalah kriminalitas tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan represif semata, melainkan harus menggunakan pendekatan preventif. Penegakan hukum yang semata-mata bertumpu pada penindakan tanpa diimbangi dengan tindakan preventif yang berpotensi menimbulkan stagnasi dalam tubuh kepolisian. Kepolisian seharusnya tidak hanya hadir sebagai alat negara yang menjalankan fungsi koersif, tetapi juga sebagai institusi sipil yang mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui pendekatan yang persuasif.

Desakan paradigma reformasi yang mencakup aspek struktural, kultural, maupun moral terhadap tubuh Polres Bima pada hakikatnya bukan merupakan bentuk antipati terhadap institusi kepolisian, melainkan kritik konstruktif yang lahir dari kegelisahan akademik dan realitas sosial masyarakat. Paradigma reformasi yang dimaksud adalah perubahan cara pandang institusi kepolisian dari pola kekuasaan menuju pola pelayanan publik. Dalam negara hukum yang demokratis, kita tidak hanya mengukur legitimasi kepolisian dari kemampuan melakukan penangkapan, tetapi juga dari keberhasilannya menciptakan upaya preventif, humanis, dan fokus pada kepentingan masyarakat.

Persimpangan Krusial Masa Depan Kabupaten Bima

Kabupaten Bima hari ini sedang menghadapi tantangan serius dalam bidang keamanan dan penegakan hukum. Jika situasi kriminalitas terus meningkat tanpa adanya langkah-langkah pembenahan yang sistematis dan progresif, maka hal itu tidak hanya merusak stabilitas sosial daerah, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum. Dalam kondisi seperti itu, paradigma reformasi di tubuh kepolisian bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan yang mendesak demi terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih berkemampuan.

Kabupaten Bima hari ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Jika Polres Bima membiarkan tren kriminalitas ini terus bergerak tanpa ada reposisi paradigma yang sistematis dan progresif, maka hal tersebut akan membahayakan masa depan sosial daerah ini. Paradigma reformasi di tubuh kepolisian bukan lagi sebuah opsi atau diskursus teoritis di ruang kuliah, melainkan sebuah kewajiban konstitusional yang mendesak demi mewujudkan Bima yang amanah, aman, adil, dan berkemanusiaan. Polres Bima harus berbenah sekarang atau justru kehilangan kepercayaan masyarakat selamanya.

Penulis : Muhammad Andi Anugrah (Mahasiswa Pogram Studi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram)

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Bukan Lagi “Pembantu”: Dimensi Kemanusiaan di Balik UU PPRT
Ironi Hibah APBD, Birokrasi Menjadi “Mentor” Korupsi Gerakan Mahasiswa
Illegal Logging di Bima, Antara Realitas dan Penegakan Hukum
Darurat Pengelolaan Sampah di NTB
Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM
Kepemimpinan Kapolda Edy Murbowo, Retorika Manis di Tengah Krisis Keadilan
Doxing Pejabat: Antara Delik Pidana dan Puncak Ketidakpuasan Sosial
Menjaga “Napas” Demokrasi di NTB, Antara Kebebasan Sipil dan Stabilitas Semu

Lanjutan Narasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WITA

Ironi Hibah APBD, Birokrasi Menjadi “Mentor” Korupsi Gerakan Mahasiswa

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:19 WITA

Kriminalitas Meningkat, Mahasiswa Desak Reformasi Tubuh Polres Bima

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:30 WITA

Illegal Logging di Bima, Antara Realitas dan Penegakan Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:47 WITA

Darurat Pengelolaan Sampah di NTB

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:30 WITA

Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM

Lensa Hari Ini