Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkum NTB dan Mahasiswa KKN-PMD UNRAM Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela, Kamis, 16/07/2026. Foto : Dok. Istimewa.

i

Kemenkum NTB dan Mahasiswa KKN-PMD UNRAM Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela, Kamis, 16/07/2026. Foto : Dok. Istimewa.

Mataram – Kelompok Kuliah Kerja Nyata Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN-PMD) Universitas Mataram (Unram) Desa Suela 1 mengambil langkah progresif dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTB. Mereka menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kelompok Wanita Tani (KWT). Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 40 peserta ini dipusatkan di Desa Suela, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis, 16 Juli 2026.

Inisiatif ini lahir dari pengamatan mahasiswa terhadap potensi pertanian lokal yang melimpah, khususnya komoditas unggulan tembakau dan produk olahan warga seperti minyak kelapa murni Virgin Coconut Oil (VCO), sambal kemasan, serta minyak jeleng. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, Puan Rusmayadi, hadir langsung bersama timnya untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya legalitas produk.

“Melalui sosialisasi HKI dan pendaftaran merek hari ini, kami berharap dapat membantu membangun identitas produk yang memiliki perlindungan hukum sebagai langkah awal memperluas pasar produk Kelompok Wanita Tani dan UMKM, serta menjadi titik balik kemajuan ekonomi Desa Suela,” ujar Ketua Kelompok KKN Desa Suela 1, Ulil Fadli Toyib, saat membuka acara.

Urgensi Indikasi Geografis dan Solusi Praktis Pendaftaran Merek

Puan Rusmayadi pemateri dari Kemenkum NTB menjelaskan bahwa kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori, yakni komunal dan personal. Ia menegaskan bahwa Indikasi Geografis Tembakau Suela merupakan aset komunal berharga milik warga Desa Suela yang harus dilindungi secara kolektif agar tidak diklaim oleh pihak luar. Selain itu, produk komersial milik UMKM juga wajib mengantongi merek resmi agar dapat berkembang secara berkelanjutan di pasaran.

Antusiasme peserta terlihat jelas dalam sesi praktik langsung pengecekan status merek. Tim pendamping menjelaskan bahwa pendaftaran kini semakin mudah dan dapat diakses mandiri melalui ponsel pintar. Menariknya, UMKM yang melampirkan surat rekomendasi resmi dari dinas berhak mendapatkan potongan biaya pendaftaran menjadi Rp. 500.000 dengan masa pemeriksaan yang dipangkas menjadi enam hingga tujuh bulan saja. Dinas Pariwisata bahkan berkomitmen memfasilitasi 100 pendaftaran merek gratis bagi UMKM lokal.

Kepala Desa Suela menyambut baik program ini mengingat sekitar 70 persen warganya bergantung pada sektor pertanian tembakau. “Kami sangat membutuhkan program semacam ini agar hasil pertanian dan produk lokal dapat dilindungi secara hukum, sehingga nilai jualnya meningkat dan memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat,” ungkap Kepala Desa Suela.

Tindak Lanjut Penguatan Ekonomi dan Pengajuan Indikasi Geografis

Sesi diskusi interaktif mewarnai jalannya acara, di mana warga aktif mempertanyakan prosedur administratif dan strategi perluasan jaringan pemasaran. Menanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa seluruh petani tembakau yang ingin bergabung dalam pengajuan Indikasi Geografis harus terdaftar secara resmi di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati agar mendapatkan hak eksklusif penggunaan label tersebut.

Sebagai langkah konkret pasca-sosialisasi, pihak desa bersama kelompok tani langsung bergerak cepat menyusun data valid penggiat tembakau untuk melengkapi persyaratan formal pengajuan Indikasi Geografis Tembakau Suela yang telah dirintis sejak tiga tahun terakhir. Di sisi lain, Kementerian Hukum siap membuka jalur komunikasi langsung untuk mendampingi pelaku UMKM yang menghadapi kendala teknis pendaftaran.

Melalui sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat ini, Kelompok KKN-PMD UNRAM Desa Suela 1 optimis kesadaran hukum warga akan meningkat. Perlindungan hukum yang kuat diharapkan menjadi katalisator utama dalam membangkitkan kemandirian ekonomi serta mendongkrak daya saing produk lokal Desa Suela di kementerian hingga kancah yang lebih luas.

Penulis : Muliatun Anisa

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan
Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah
OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang
Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional dikebut, IGJ ingatkan ancaman Kedaulatan Ekonomi
Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren
Kebakaran 1.956 Hektare Savana, HMI Bima Desak Evaluasi Total Mitigasi Cagar Biosfer Tambora
Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian
Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum

Lanjutan Narasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:00 WITA

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WITA

Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:11 WITA

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WITA

Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela

Senin, 20 Juli 2026 - 16:00 WITA

Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren

Lensa Hari Ini

mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK. Foto : Dok. Detik.com

Berita

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:11 WITA