Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia, Mataram (DPC PERADI SAI Mataram) bekerja sama dengan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk

i

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia, Mataram (DPC PERADI SAI Mataram) bekerja sama dengan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk "Rekonstruksi Pendidikan Profesi Hukum: Menjadikan Mata Kuliah Advokat sebagai Kawah Candradimuka di Jenjang S1" pada Jumat (28/8/2026). Foto: Alyssa/Sorot Kamera

MATARAM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia, Mataram (DPC PERADI SAI Mataram) bekerja sama dengan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Rekonstruksi Pendidikan Profesi Hukum: Menjadikan Mata Kuliah Advokat sebagai Kawah Candradimuka di Jenjang S1” pada Jumat (28/8/2026).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama serta Implementation Agreement ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin), Gedung A FHISIP Universitas Mataram. Forum ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, pengurus pusat dan daerah PERADI SAI, akademisi, advokat, serta mahasiswa.

Sinergi Akademis dan Dunia Praktis Keadilan

Sesi pembukaan diawali oleh Ketua DPC PERADI SAI Mataram, Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat agar pendidikan hukum tidak berhenti pada teori akademis semata.

“Bagi kami, kerja sama ini bukan hanya sekadar penandatanganan dokumen, tetapi merupakan komitmen untuk mempertemukan dunia akademik dengan dunia praktik hukum. Kami berharap mahasiswa memperoleh pengalaman nyata melalui bantuan hukum dan penyuluhan. Hukum tidak cukup hanya dipelajari, tetapi harus hadir memberikan solusi dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Ratih.

Dekan FHISIP Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., menyambut positif langkah ini dan mengingatkan esensi hukum sebagai ilmu praktis.

“Ilmu hukum seharusnya menjadi pilihan ilmu praktis yang tidak hanya berhenti pada ranah teoritis semata. Sebagaimana pepatah Arab menyatakan: ‘Al-ilmu bila ‘amalin kasy-syajari bila tsamarin’—ilmu yang tidak diamalkan bagaikan pohon yang tidak berbuah. Kita berharap dapat terus mengamalkan ilmu hukum ini agar mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat,” ungkap Lalu Wira.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI, Harry Ponto, S.H., LL.M., menyoroti fakta bahwa dunia kerja menuntut kualifikasi lulusan yang siap menyelesaikan persoalan hukum riil di lapangan.

“Dunia hukum berubah sangat cepat. Pertanyaannya: apakah cara kita mendidik mahasiswa hukum juga telah berubah secepat itu? Klien tidak datang membawa soal ujian pilihan ganda. Banyak lulusan baru memiliki kemampuan legal drafting dan klinik hukum yang masih sangat lemah sehingga kantor hukum harus menginvestasikan waktu 2 hingga 3 tahun untuk melatih mereka dari awal,” ujar Harry Ponto.

Wakil Rektor II Universitas Mataram, Prof. Akmaluddin, S.T., M.Sc.(Eng)., Ph.D., mewakili Rektor UNRAM, menyatakan kesiapan pihak universitas dalam mengimplementasikan skema mengajar praktis di kampus.

“Kami sangat sepakat bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti hanya sampai pada penandatanganan MoU. Melalui program Practise-to-Campus, Program Studi memegang kewenangan penuh untuk menetapkan praktisi yang sesuai dengan kebutuhan kurikulum demi memperkuat keterampilan lulusan,” papar Prof. Akmaluddin.

Membedah Kebutuhan Kurikulum S1 dan Keterampilan Praktis

Dalam sesi diskusi panel, tiga narasumber membedah urgensi rekonstruksi kurikulum ilmu hukum S1.

Dr. Alfin Sulaiman, S.H., M.H. (Ketua Komite Pendidikan Profesi Advokat DPN PERADI SAI) menekankan pentingnya penguasaan legal reasoning, legal drafting, hingga pembentukan integritas advokat.

“Oliver Wendell Holmes menyatakan: ‘The life of the law has not been logic: it has been experience.’ Hukum tidak boleh berhenti pada logika teoretis. Lawyer yang tidak kompeten itu berbahaya, namun lawyer yang kompeten tetapi tidak berintegritas jauh lebih berbahaya karena ia dapat menyalahgunakan kompetensinya tanpa terlihat,” jelas Alfin.

Hotibul Islam, S.H., M.Hum. (Dosen Praktik FHISIP UNRAM) menguraikan pentingnya menyerap materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ke dalam Silabus/Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah praktik peradilan.

“Sehebat apapun ilmunya, jika tidak memiliki kemampuan praktik di lapangan, kita tidak akan mampu menyelesaikan masalah nyata. Kami meriset kasus posisi, melatih mahasiswa mengolah alat bukti, hingga menyusun dokumen gugatan dan jawaban agar siap terjun ke dunia profesional,” kata Hotibul.

Selanjutnya, Dr. H. Muhaimin, S.H., M.Hum. memaparkan penyelarasan kurikulum S1 berbasis KKNI level 6 menuju jenjang profesi level 7, dengan menyoroti urgensi penanaman etika profesi.

“Persoalan bangsa hari ini yang paling banyak muncul adalah persoalan etika dan integritas. Sehebat apapun knowledge seseorang, ketika etikanya hilang, maka hancurlah penegakan hukum. Rekonstruksi kurikulum harus menyeimbangkan porsi teori dan praktik agar mampu merespons tantangan zaman,” pungkas Muhaimin.

Melalui kegiatan ini, FHISIP Universitas Mataram bersama PERADI SAI berkomitmen untuk merumuskan langkah taktis agar lulusan S1 Ilmu Hukum tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki keahlian praktis yang berintegritas tinggi demi melayani keadilan bagi masyarakat.

Penulis : Lifia Ariyanti Rahman

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:41 WITA

Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA