Riwayat hidup seorang Guru Besar sesungguhnya bukan sekadar menyebutkan tempat lahir, gelar akademik, jabatan, penelitian, atau karya yang pernah dihasilkan. Di balik setiap tahun yang tercatat dalam sebuah curriculum vitae, selalu ada perjalanan panjang: ada pilihan hidup, ketekunan, kerja yang mungkin tidak seluruhnya terlihat, dan kesediaan untuk terus belajar sekaligus membagikan pengetahuan kepada orang lain.
Demikian pula perjalanan Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., M.H.
Beliau lahir di Kendal, Jawa Tengah, pada 5 Juli 1956. Perjalanan kehidupan kemudian membawanya ke Mataram, sebuah kota yang pada akhirnya bukan hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi ruang pengabdian akademik selama sebagian besar perjalanan hidupnya.
Prof. Rodliyah menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Mataram dan menyelesaikannya pada tahun 1983. Setahun kemudian, pada tahun 1984, beliau mulai mengabdikan diri sebagai dosen di Universitas Mataram.
Tahun 1984 itu barangkali tampak hanya sebagai satu angka dalam riwayat kepegawaian. Namun sesungguhnya, dari tahun itulah sebuah perjalanan panjang dimulai. Sejak saat itu, ruang kuliah, mahasiswa, buku, penelitian, dan perdebatan hukum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari beliau.
Keinginan untuk terus memperdalam ilmu membawa Prof. Rodliyah melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Indonesia, yang diselesaikan pada tahun 1992. Tidak berhenti di sana, beliau kemudian menempuh pendidikan doktoral di Universitas Brawijaya, Malang, dan memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2010.
Perjalanan pendidikan tersebut memperlihatkan satu hal yang sering kali menjadi ciri kehidupan seorang akademisi: semakin tinggi seseorang menempuh pendidikan, semakin ia menyadari bahwa ilmu tidak pernah benar-benar selesai dipelajari.
Di Universitas Mataram, Prof. Rodliyah kemudian tumbuh sebagai akademisi yang menekuni Hukum Pidana. Dari proses panjang pendidikan, penelitian, pengajaran, publikasi, dan pengabdian itulah beliau mencapai jenjang akademik tertinggi sebagai Guru Besar Hukum Pidana.
Pencapaian tersebut mempunyai arti tersendiri. Prof. Rodliyah tercatat sebagai Guru Besar Hukum Pidana perempuan pertama di Nusa Tenggara Barat. Posisi itu tentu merupakan capaian personal, tetapi sekaligus menjadi bagian dari sejarah perkembangan pendidikan hukum di daerah ini.
Sebagai seorang pendidik, Prof. Rodliyah mengampu berbagai mata kuliah yang memperlihatkan keluasan perhatian akademiknya. Beliau mengajarkan Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Kriminologi, Hukum Peradilan Anak, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Penitensier atau Penologi, Pengantar Ilmu Hukum, hingga Filsafat Hukum.
Di balik daftar mata kuliah itu sebenarnya terdapat perjalanan lintas generasi.
Bayangkan berapa banyak mahasiswa yang selama lebih dari empat dekade pernah duduk di ruang kuliah beliau. Sebagian dari mereka mungkin kini menjadi hakim, jaksa, advokat, dosen, birokrat, polisi, anggota legislatif, atau bekerja di berbagai bidang lain. Sebagian mungkin bahkan telah menjadi guru bagi generasi berikutnya.
Pada titik itulah pekerjaan seorang dosen mempunyai sifat yang unik. Seorang guru mungkin tidak pernah mengetahui sejauh mana satu penjelasan di ruang kelas, satu koreksi pada karya mahasiswa, atau satu diskusi sederhana akan memengaruhi kehidupan orang lain bertahun-tahun kemudian.
Jejak akademik Prof. Rodliyah juga terlihat dari berbagai penelitian yang dilakukannya. Ada banyak buku yang telah dihasilkan. Di antaranya Pengantar Hukum Tindak Pidana Korupsi, serta Pidana Mati terhadap Perempuan: Suatu Kajian Perbandingan.
Karya terakhir mempunyai arti yang menarik dalam perjalanan intelektual beliau. Bertahun-tahun setelah diterbitkan, persoalan pidana mati terhadap perempuan tetap menjadi bahan diskusi dan bahkan menjadi titik berangkat bagi kajian generasi akademisi berikutnya.
Di sinilah sebuah buku mempunyai kehidupan yang terkadang lebih panjang daripada penulisnya sendiri sebagai dosen aktif. Buku dapat kembali dibuka pada masa yang berbeda, dibaca dengan teori baru, diperdebatkan oleh generasi baru, dan melahirkan pertanyaan yang mungkin belum terpikirkan ketika pertama kali ditulis.
Pengabdian Prof. Rodliyah juga tidak berhenti di lingkungan kampus. Melalui berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat, ilmu hukum dibawa keluar dari ruang kelas: mulai dari penyuluhan mengenai perlindungan anak di Lombok Utara, persoalan eksploitasi anak, bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Senggigi, perlindungan saksi dan korban, perlindungan bagi korban konflik komunal di Lombok Tengah, hingga penyuluhan mengenai tindak pidana perikanan di Kabupaten Sumbawa.
Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan hakikat tridarma perguruan tinggi. Ilmu tidak cukup hanya ditulis dalam jurnal atau disampaikan dalam ruang kuliah. Pada akhirnya, pengetahuan juga harus kembali kepada masyarakat.
Jika seluruh perjalanan tersebut diringkas hanya dalam beberapa halaman curriculum vitae, barangkali kita akan menemukan sederet tahun, gelar, penelitian, mata kuliah, dan karya.
Tetapi kehidupan seorang akademisi tentu jauh lebih panjang daripada daftar itu.
Di antara tahun 1984 dan hari ini terdapat ribuan hari mengajar. Ada mahasiswa yang datang dan lulus. Ada perubahan kurikulum. Ada pergantian generasi dosen. Ada masa ketika sumber pustaka masih dicari melalui rak-rak perpustakaan, kemudian datang masa ketika hampir semua sumber dapat ditemukan melalui layar komputer. Ada perubahan undang-undang, perubahan sistem peradilan pidana, bahkan perubahan cara kita memahami korban, pelaku, dan pemidanaan.
Dan di tengah seluruh perubahan itu, seorang dosen terus melakukan pekerjaan yang pada dasarnya sama: membaca, belajar, mengajar, mempertanyakan, menulis, dan mendampingi generasi berikutnya untuk memahami ilmu lebih baik daripada generasi sebelumnya.
Karena itu, mencapai jabatan Guru Besar bukan hanya persoalan memperoleh gelar “Profesor” di depan nama.
Guru Besar adalah akumulasi dari perjalanan panjang. Ia dibentuk oleh tahun-tahun pembelajaran, kesabaran menghadapi mahasiswa, ketekunan menyelesaikan penelitian, keberanian mempertahankan pendapat ilmiah, dan kesediaan untuk terus membuka diri terhadap gagasan baru.
Pada akhirnya, salah satu ukuran terbesar seorang akademisi bukan hanya berapa banyak karya yang telah ditulis atau berapa banyak jabatan yang pernah dijalankan.
Ukuran lainnya adalah apakah setelah ia meninggalkan ruang kelas, masih ada orang yang membawa gagasannya.
Apakah ada mahasiswa yang masih mengingat satu pelajaran darinya.
Apakah ada buku yang masih dibuka.
Apakah ada penelitian yang melanjutkan pertanyaan yang pernah ia ajukan.
Apakah ada generasi berikutnya yang tumbuh karena pernah mendapatkan bimbingannya.
Jika itu terjadi, maka pengabdian seorang guru sesungguhnya tidak pernah benar-benar selesai.
Perjalanan Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., M.H. mengingatkan kita bahwa menjadi akademisi bukanlah perjalanan menuju sebuah gelar, melainkan perjalanan panjang membangun pengetahuan dan membagikannya kepada orang lain.
Dan barangkali di situlah makna paling dalam dari seorang Guru Besar:
bukan sekadar menjadi orang yang memiliki banyak pengetahuan, tetapi menjadi seseorang yang membuat pengetahuan terus hidup setelah dirinya.
Demikianlah riwayat hidup dan perjalanan akademik Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Mataram.
Semoga perjalanan panjang tersebut bukan hanya menjadi catatan tentang sebuah pencapaian, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa dalam kehidupan akademik, gelar dapat mencapai puncaknya, jabatan dapat berakhir, dan masa pengabdian formal dapat selesai—tetapi keteladanan, ilmu, dan jejak seorang guru dapat terus berjalan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Oleh: Dr. Ufran, S.H.M.H.*
*Dibacakan pada Pidato Paripurna (Valedictory Lecture) Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., M.H. bertajuk “Masa Depan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan” pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin), Lantai 3 Gedung A FHISIP Unram.
Penulis : Dr. Ufran, S.H.,M.H
Editor : Redaksi Narasio






