KKN-PMD Unram kembangkan pemasaran Minyak Kelapa Murni Desa Jenggik Utara

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inovasi VCO Murni Desa Jenggik Utara. Foto : Dok. Istimewa

i

Inovasi VCO Murni Desa Jenggik Utara. Foto : Dok. Istimewa

MATARAM — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN-PMD) Universitas Mataram (Unram) Desa Jenggik Utara menginisiasi program pengembangan UMKM lokal melalui modernisasi produk Virgin Coconut Oil (VCO) asli atau minyak kelapa murni.  Program ini mencakup pembentukan identitas merek (branding), pembaruan kemasan (packaging), hingga digitalisasi pemasaran untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat setempat.

Produk VCO khas Jenggik Utara diproses secara alami tanpa campuran bahan kimia, sehingga menghasilkan minyak yang 100 persen murni. Kendati memiliki potensi dan kualitas tinggi, pemasaran produk ini sebelumnya belum terkelola secara optimal lantaran belum memiliki merek resmi, pengemasan terstandar, serta keterbatasan jangkauan pasar.

Modernisasi Kemasan dan Pembentukan Identitas Produk

Menjawab tantangan tersebut, tim mahasiswa KKN-PMD Unram Desa Jenggik Utara membangun infrastruktur produk dari awal, mulai dari penentuan nama merek, perancangan stiker label menarik dan informatif, hingga pemilihan kemasan botol higienis yang representatif untuk pasar modern.

Pengembangan elemen visual ini dirancang secara terukur guna memberikan nilai tambah pada produk lokal. Label stiker tidak hanya menonjolkan estetika, tetapi juga memuat informasi krusial seperti komposisi, keunggulan produk, alamat, hingga QR code untuk website UMKM Jenggik Utara. Selain itu, penggunaan botol kemasan standar industri dipastikan mampu menjaga higienitas dan kualitas kestabilan minyak kelapa murni dalam jangka panjang, sekaligus meningkatkan daya pikat produk saat dipajang di etalase ritel modern.

Inovasi Pemasaran Digital dan Keberlanjutan Ekonomi Desa

Selain memoles tampilan fisik produk, mahasiswa KKN-PMD Unram juga membangun infrastruktur pemasaran digital secara terpadu. Langkah ini dilakukan melalui pembuatan akun media sosial resmi serta website khusus sebagai sarana promosi dan informasi produk VCO Jenggik Utara secara meluas.

Dukungan digitalisasi ini diharapkan dapat memangkas batasan geografis pemasaran, sehingga produk olahan kelapa murni dari Desa Jenggik Utara dapat diakses oleh konsumen dari luar daerah secara efisien.

Melalui pendampingan dan modernisasi ini, mahasiswa KKN-PMD Unram berharap produk VCO murni Jenggik Utara dapat tumbuh menjadi produk unggulan desa yang memiliki daya saing tinggi, memperluas jangkauan pasar, serta meningkatkan taraf perekonomian para pengrajin lokal secara berkelanjutan.

Kegiatan peluncuran dan pendampingan ekosistem baru ini ditutup dengan sesi demonstrasi kemasan serta penyerahan kanal digital secara simbolis, diiringi pengenalan tagline produk “Satu Tetes, Sejuta Khasiat” sebagai simbol komitmen bersama dalam menghadirkan produk berkualitas tinggi sekaligus memajukan perekonomian Desa Jenggik Utara secara berkelanjutan.

Penulis : Keysha Neyla Hafistha

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?
Dorong UMKM Berbasis Digital, Mahasiswa KKN Unram Luncurkan Website Katalog Produk
Desa Gapuk Gagas Perempuan Penanggung Jawab Keluarga
Ironi Kemakmuran: Membedah Krisis “Working Homeless” dalam Buku Brian Goldstone
Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian

Lanjutan Narasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:41 WITA

Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:25 WITA

Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:30 WITA

Dorong UMKM Berbasis Digital, Mahasiswa KKN Unram Luncurkan Website Katalog Produk

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA