Ada sebuah kecenderungan berbahaya ketika kita membicarakan sebuah konstitusi: memperlakukannya seperti benda keramat di dalam kotak kaca. Ia dipuja, dikutip dalam setiap perdebatan, tetapi diharamkan untuk disentuh atau diubah. Di Amerika Serikat, kecenderungan ini mengkristal dalam doktrin Originalism—sebuah paham hukum yang bersukukuh bahwa konstitusi harus ditafsirkan persis seperti maksud asli para founding fathers pada abad ke-18.
Namun, lewat karya monumentalnya yang meraih Pulitzer Prize, We the People: A History of the U.S. Constitution, sejarawan Harvard Jill Lepore menghantam keras ilusi tersebut. Lepore menyodorkan tesis yang provokatif sekaligus menyegarkan: Konstitusi bukanlah prasasti mati, melainkan sebuah mesin yang sejak awal dirancang untuk terus “diutak-atik” (tinkering) oleh setiap generasi.
Buku setebal 720 halaman ini menjadi cermin retak bagi negara mana pun yang sedang bergulat dengan hukum tata negara. Lepore mengingatkan kita bahwa ketika sebuah bangsa menutup pintu bagi pembaruan formal konstitusi, mereka sedang mengundang kelumpuhan demokrasi.
Jebakan “Originalism” dan Cacat Bawaan yang Diabaikan
Bagi Lepore, mengurung tafsir hukum pada abad ke-18 adalah bentuk kenaifan sejarah. Konstitusi AS pada masa pembentukannya memuat cacat bawaan yang nyata—mulai dari legalisasi perbudakan hingga pengabaian hak-hak perempuan. Jika bangsa Amerika hanya terpaku pada “maksud asli” para pendirinya, maka keadilan bagi kelompok terpinggirkan tidak akan pernah terwujud.
Melalui The Amendments Project di Harvard, Lepore melacak ribuan proposal amandemen yang pernah diajukan sepanjang sejarah. Narasi yang ia bangun memperlihatkan bahwa sejarah konstitusi bukanlah cerita tentang kejeniusan para hakim agung di ruang sidang, melainkan tentang keringat dan darah gerakan rakyat di jalanan yang menuntut hak sipil, kesetaraan gender, hingga perlindungan lingkungan. Amandemen adalah katup penyelamat demokrasi yang memungkinkan perubahan mendasar terjadi tanpa perlu meruntuhkan negara melalui revolusi fisik.
Ketika Jalur Amandemen Mati, Politisasi Peradilan Lahir
Bagian paling krusial—dan paling relevan bagi lanskap hukum modern saat ini—adalah apa yang disebut Lepore sebagai The Troubling Halt (Kebuntuan yang Merisaukan). Di era modern, polarisasi politik yang ekstrem telah mematikan fungsi amandemen formal. Konstitusi AS menjadi terlalu kaku dan hampir mustahil untuk diubah demi merespons tantangan zaman seperti kontrol senjata, imigrasi, atau hak atas privasi digital.
Dampaknya sangat fatal. Ketika jalur amandemen formal mati, pertempuran politik bergeser secara brutal ke institusi peradilan. Kekuasaan untuk mengubah arah hukum bangsa tidak lagi berada di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya, melainkan dimonopoli oleh Mahkamah Agung (Supreme Court).
Siapa pun yang menguasai proses pengangkatan hakim agung, merekalah yang memonopoli tafsir konstitusi. Akibatnya, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi wasit yang netral terseret menjadi arena gladiator politik. Putusan hukum tidak lagi dibaca sebagai keadilan objektif, melainkan sebagai kemenangan politik faksi tertentu.
Catatan untuk Kita: Konstitusi yang Hidup
Membaca We the People adalah sebuah refleksi mendalam mengenai constitutional design. Pesan moral dari buku Lepore sangat klop untuk kita renungkan: sebuah konstitusi yang terlalu kaku dan sakral secara berlebihan justru menyimpan bom waktu. Ketika mekanisme formal untuk memperbaiki cacat hukum tersumbat oleh ego politik, maka stabilitas makro sebuah negara dipertaruhkan.
Konstitusi harus diletakkan pada khitahnya sebagai dokumen yang hidup (living constitution). Ia harus menjadi ruang deliberatif yang inklusif, tempat di mana generasi hari ini—bukan generasi abad lampau—menentukan nasib hukumnya sendiri. Menjaga konstitusi bukan berarti melarangnya untuk diubah, melainkan memastikan bahwa ia tetap relevan untuk melindungi hak-hak seluruh rakyat, We the People, hari ini dan di masa depan.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






