Menolak Konstitusi dalam Kotak Kaca: Belajar dari “We the People” Karya Jill Lepore

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buku We the People: A History of the U.S. Constitution, by Jill Lepore (Liveright). Ilustrasi: Gemini AI

i

Buku We the People: A History of the U.S. Constitution, by Jill Lepore (Liveright). Ilustrasi: Gemini AI

Ada sebuah kecenderungan berbahaya ketika kita membicarakan sebuah konstitusi: memperlakukannya seperti benda keramat di dalam kotak kaca. Ia dipuja, dikutip dalam setiap perdebatan, tetapi diharamkan untuk disentuh atau diubah. Di Amerika Serikat, kecenderungan ini mengkristal dalam doktrin Originalism—sebuah paham hukum yang bersukukuh bahwa konstitusi harus ditafsirkan persis seperti maksud asli para founding fathers pada abad ke-18.

Namun, lewat karya monumentalnya yang meraih Pulitzer Prize, We the People: A History of the U.S. Constitution, sejarawan Harvard Jill Lepore menghantam keras ilusi tersebut. Lepore menyodorkan tesis yang provokatif sekaligus menyegarkan: Konstitusi bukanlah prasasti mati, melainkan sebuah mesin yang sejak awal dirancang untuk terus “diutak-atik” (tinkering) oleh setiap generasi.

Buku setebal 720 halaman ini menjadi cermin retak bagi negara mana pun yang sedang bergulat dengan hukum tata negara. Lepore mengingatkan kita bahwa ketika sebuah bangsa menutup pintu bagi pembaruan formal konstitusi, mereka sedang mengundang kelumpuhan demokrasi.

Jebakan “Originalism” dan Cacat Bawaan yang Diabaikan

Bagi Lepore, mengurung tafsir hukum pada abad ke-18 adalah bentuk kenaifan sejarah. Konstitusi AS pada masa pembentukannya memuat cacat bawaan yang nyata—mulai dari legalisasi perbudakan hingga pengabaian hak-hak perempuan. Jika bangsa Amerika hanya terpaku pada “maksud asli” para pendirinya, maka keadilan bagi kelompok terpinggirkan tidak akan pernah terwujud.

Melalui The Amendments Project di Harvard, Lepore melacak ribuan proposal amandemen yang pernah diajukan sepanjang sejarah. Narasi yang ia bangun memperlihatkan bahwa sejarah konstitusi bukanlah cerita tentang kejeniusan para hakim agung di ruang sidang, melainkan tentang keringat dan darah gerakan rakyat di jalanan yang menuntut hak sipil, kesetaraan gender, hingga perlindungan lingkungan. Amandemen adalah katup penyelamat demokrasi yang memungkinkan perubahan mendasar terjadi tanpa perlu meruntuhkan negara melalui revolusi fisik.

Ketika Jalur Amandemen Mati, Politisasi Peradilan Lahir

Bagian paling krusial—dan paling relevan bagi lanskap hukum modern saat ini—adalah apa yang disebut Lepore sebagai The Troubling Halt (Kebuntuan yang Merisaukan). Di era modern, polarisasi politik yang ekstrem telah mematikan fungsi amandemen formal. Konstitusi AS menjadi terlalu kaku dan hampir mustahil untuk diubah demi merespons tantangan zaman seperti kontrol senjata, imigrasi, atau hak atas privasi digital.

Dampaknya sangat fatal. Ketika jalur amandemen formal mati, pertempuran politik bergeser secara brutal ke institusi peradilan. Kekuasaan untuk mengubah arah hukum bangsa tidak lagi berada di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya, melainkan dimonopoli oleh Mahkamah Agung (Supreme Court).

Siapa pun yang menguasai proses pengangkatan hakim agung, merekalah yang memonopoli tafsir konstitusi. Akibatnya, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi wasit yang netral terseret menjadi arena gladiator politik. Putusan hukum tidak lagi dibaca sebagai keadilan objektif, melainkan sebagai kemenangan politik faksi tertentu.

Catatan untuk Kita: Konstitusi yang Hidup

Membaca We the People adalah sebuah refleksi mendalam mengenai constitutional design. Pesan moral dari buku Lepore sangat klop untuk kita renungkan: sebuah konstitusi yang terlalu kaku dan sakral secara berlebihan justru menyimpan bom waktu. Ketika mekanisme formal untuk memperbaiki cacat hukum tersumbat oleh ego politik, maka stabilitas makro sebuah negara dipertaruhkan.

Konstitusi harus diletakkan pada khitahnya sebagai dokumen yang hidup (living constitution). Ia harus menjadi ruang deliberatif yang inklusif, tempat di mana generasi hari ini—bukan generasi abad lampau—menentukan nasib hukumnya sendiri. Menjaga konstitusi bukan berarti melarangnya untuk diubah, melainkan memastikan bahwa ia tetap relevan untuk melindungi hak-hak seluruh rakyat, We the People, hari ini dan di masa depan.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?
Pelatihan Etika Penelitian dan Safeguarding dalam Memperkuat Integritas Akademik
Unram Perkuat Literasi Hukum Digital untuk Cegah Kekerasan Online di Sekolah

Lanjutan Narasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:41 WITA

Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:25 WITA

Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA