Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah membawa transformasi signifikan bagi profesi advokat. Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik memberikan landasan hukum yang jelas dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Bagi para advokat dan praktisi hukum, pemahaman mendalam mengenai tata cara persidangan secara elektronik menjadi suatu keharusan mutlak. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif di persidangan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak konstitusional Terdakwa yang didampingi selama proses pemeriksaan di pengadilan.
Prinsip Dasar dan Keadaan Tertentu Pelaksanaan Sidang Online
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Perma Nomor 4 Tahun 2020, persidangan secara elektronik didefinisikan sebagai serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual, serta sarana elektronik lainnya.
Persidangan dilaksanakan di ruangan sidang Pengadilan dengan dihadiri Penuntut dan Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Keadaan Tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis Hakim karena jahatannya atau atas permintaan dari Penuntut dan/atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat menetapkan persidangan yang dilakukan
Adapun skema pelaksanaan sidang elektronik dapat dikategorikan ke dalam beberapa bentuk penempatan peserta sidang:
- Hakim/Majelis Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, dan Penuntut bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat Terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum;
- Hakim/Majelis Hakim, Panitera/Panitera Pengganti bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Penuntut mengikuti sidang dari kantor Penuntut, dan Terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari Rutan/Lapas tempat Terdakwa ditahan,
- dalam hal tempat Terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti sidang secara elektronik, Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari kantor Penuntut, atau
- Terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan atau dari kantor Penuntut dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum atau tempat lain di dalam atau di luar daerah hukum Pengadilan yang Mengadili dan disetujui oleh Hakim/Majelis Hakim dengan penetapan.
semua Peserta Sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas. Panitera/panitera pengganti melaporkan kesiapan persidangan dan memastikan terkoneksinya dengan Peserta Sidang kepada Hakim/Majelis Hakim. Dalam persidangan, Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Penuntut, dan Penasihat Hukum menggunakan atribut sidang masing-masing.
Prosedur Persiapan dan Pendampingan Hukum di Ruang Sidang Elektronik
Aspek persiapan memegang peranan krusial untuk memastikan jalannya persidangan elektronik tidak mengurangi kualitas pembelaan hukum. Berdasarkan Bagian Kesatu Pasal 7 Perma Nomor 4 Tahun 2020, panitera atau panitera pengganti wajib melakukan pengecekan kesiapan peserta dan melaporkannya kepada majelis hakim sebelum persidangan resmi dimulai.
Bagi advokat yang bertindak sebagai penasihat hukum, terdapat aturan ketat terkait lokasi pendampingan. Apabila sidang elektronik dilangsungkan dan terdakwa berada di Rutan atau Lapas, penasihat hukum dianjurkan untuk berada secara fisik dalam ruangan yang sama dengan terdakwa guna memastikan kerahasiaan konsultasi hukum dan kelancaran komunikasi privat dengan terdakwa.
Namun, dalam situasi di mana penasihat hukum tidak memungkinkan mendampingi terdakwa secara langsung di Rutan/Lapas karena kendala teknis atau jarak, penasihat hukum dapat bersidang dari kantor penuntut umum atau dari ruang pengadilan. Selain itu, ruangan tempat terdakwa mengikuti sidang elektronik harus steril, yakni hanya dihadiri oleh terdakwa, penasihat hukum, petugas Rutan/Lapas, serta petugas IT, serta dilengkapi dengan perangkat perekam atau CCTV yang dapat memperlihatkan keseluruhan kondisi ruangan secara jelas.
Pembacaan Putusan dan Mekanisme Pemberitahuan Melalui Domisili Elektronik
Tahapan akhir persidangan yang tidak kalah penting bagi advokat adalah pembacaan putusan dan pemberitahuan hasil putusan pengadilan. Berdasarkan Bagian Ketujuh Pasal 16 Perma Nomor 4 Tahun 2020, putusan pada prinsipnya diucapkan oleh hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh penuntut umum serta terdakwa atau penasihat hukum.
Namun, dalam keadaan tertentu berdasarkan penetapan hakim atau majelis hakim, sidang pengucapan putusan juga dapat dilangsungkan secara elektronik. Tantangan kerap muncul apabila terdakwa tidak hadir secara langsung dalam pembacaan putusan tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, Perma Nomor 4 Tahun 2020 mengatur bahwa pemberitahuan putusan disampaikan oleh pengadilan kepada terdakwa melalui domisili elektronik berupa alamat pos-el (email), nomor WhatsApp, atau SMS (short message service). Apabila terdakwa tidak memiliki domisili elektronik, pemberitahuan dikirimkan melalui surat tercatat ke alamat tempat tinggal terdakwa dengan tembusan kepada kepala desa atau lurah setempat.
Bahkan, dalam hal tempat tinggal dan kediaman terdakwa tidak diketahui sama sekali, pemberitahuan putusan dapat dilakukan melalui media massa, papan pengumuman resmi, serta laman web pengadilan. Pemahaman terhadap mekanisme administratif ini sangat membantu para advokat dalam memantau tenggat waktu upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi, guna melindungi hak klien secara optimal.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






