MATARAM — Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) menggelar kegiatan Pidato Paripurna (Valedictory Lecture) Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., M.H. bertajuk “Masa Depan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan” pada Kamis, 27 Agustus 2026. Acara yang berlangsung pukul 13.00 hingga 17.00 WITA di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin), Lantai 3 Gedung A FHISIP Unram ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan arah penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberikan keadilan substantif bagi perempuan.
Kegiatan akademik ini dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, akademisi, dan mahasiswa. Selain pidato utama dari Guru Besar hukum pidana, rangkaian acara juga diisi dengan pembacaan rekam jejak akademik serta peluncuran buku khusus sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi panjang dalam pengembangan ilmu hukum di Universitas Mataram.
Hukum untuk Keadilan Rakyat, Bukan Penguasa
Acara dibuka secara resmi oleh Dekan FHISIP Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya posisi ilmu hukum sebagai instrumen keberpihakan kepada masyarakat luas alih-alih melayani kepentingan kelompok tertentu.

“Belajar hukum bisa memprediksi undang-undang yang ada sekarang. Prinsip hukum itu salah satunya untuk kebaikan manusia dan kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa,” ujar Dr. Lalu Wira di hadapan peserta sidang paripurna.
Ia juga menyoroti bagaimana hukum dalam praktiknya kerap diuji antara idealisme perlindungan rakyat atau sekadar instrumen politik. Oleh karena itu, sivitas akademika didorong untuk terus kritis mengawal nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang menjadi fondasi utama tegaknya hukum. Pada kesempatan yang sama, beliau menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi luar biasa yang telah diberikan oleh Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., M.H. bagi kemajuan lembaga pendidikan tinggi tersebut.
Sesi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan curriculum vitae dan jejak karir oleh Dr. Ufran, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Dr. Ufran menyampaikan bahwa perjalanan akademik Prof. Rodliyah di Universitas Mataram merupakan wujud nyata pengabdian tanpa henti. Menjadi rujukan utama dalam bidang hukum pidana, pencapaian akademik tertinggi yang diraih beliau melalui proses panjang pengajaran dan penelitian yang membutuhkan waktu puluhan tahun serta dedikasi tingkat tinggi.

Urgensi Reformasi Hukum Pidana Modern dan Perlindungan Korban
Memasuki acara inti, Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., M.H. menyampaikan pidato paripurna yang mengupas secara mendalam kompleksitas penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Perjalanan panjang sebagai pengajar dan pegiat organisasi perempuan memperkuat pandangannya bahwa perempuan kerap berada pada posisi paling rentan dalam sistem peradilan konvensional.

“Perempuan berada pada posisi paling rentan dan paling sulit dalam mendapatkan keadilan yang substantif. Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya secara fisik, seksual, rumah tangga, akan tetapi perempuan juga menghadapi kekerasan berbasis elektronik,” ungkap Prof. Rodliyah dalam pidatonya.
Ia mengkritisi sistem peradilan masa lalu yang cenderung kaku, normatif, dan terlalu prosedural sehingga kerap memberatkan korban. Seringkali, alih-alih mendapatkan pelindungan, korban justru mengalami viktimisasi sekunder di ruang sidang dan menghadapi proses pembuktian berat yang menghancurkan harkat serta martabat mereka.
Kendati demikian, angin segar mulai berhembus melalui instrumen hukum positif modern saat ini. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai telah membuka fondasi baru bagi sistem hukum nasional. Hukum pidana masa depan, menurutnya, harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju orientasi restitusi dan pemulihan komprehensif bagi korban.
“Pelaku kejahatan bukan hanya bertanggung jawab terhadap negara, akan tetapi wajib bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil terhadap korban. Penanganan harus bersifat sinergi oleh aparat penegak hukum dan harus terhubung dengan ekosistem sosial,” tambahnya. Di akhir pidatonya, ia berpesan bahwa ilmu hukum yang sejati harus mampu memberikan keadilan serta perlindungan nyata bagi kaum tertindas.
Peluncuran Buku Festschrift sebagai Penghormatan Akademik
Rangkaian kegiatan Pidato Paripurna ini ditutup dengan sesi peluncuran buku bertajuk Hukum Kekerasan Seksual: Teori, Kebijakan dan Perlindungan Korban. Buku tersebut disusun sebagai festschrift atau karya tulis penghormatan akademik atas dedikasi dan pengabdian panjang Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., M.H. dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Wakil Dekan III FHISIP Unram, Dr. Lalu Saepudin, S.H., M.H., yang memandu sesi akhir kegiatan, menyampaikan bahwa peluncuran karya ini merefleksikan rekam jejak institusi yang tidak terpisahkan dari integritas dan keteladanan sang profesor. Buku ini diharapkan mampu memperkaya literatur hukum pidana sekaligus menjadi panduan strategis bagi akademisi, penegak hukum, dan pegiat HAM dalam merumuskan kebijakan perlindungan korban kekerasan di masa depan.
Naskah Pidato Paripurna (Valedictory Lecture) Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., M.H. bertajuk “Masa Depan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan”: Download
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






