Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, Akademisi dan Wakil Dekan 1 FHISIP Unram pada Seminar Peradi SAI

i

Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, Akademisi dan Wakil Dekan 1 FHISIP Unram pada Seminar Peradi SAI

MATARAM — Tantangan dunia penegakan hukum di Indonesia menuntut pembenahan mendasar sejak bangku perkuliahan tingkat sarjana. Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Mataram menggelar seminar nasional bertajuk “Rekonstruksi Pendidikan Profesi Hukum: Menjadikan Mata Kuliah Advokat sebagai Kawah Candradimuka di Jenjang S1”.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) Gedung A FHISIP Unram pada Jumat (28/8/2026) ini menghadirkan Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, akademisi sekaligus Wakil Dekan I Bidang Akademik FHISIP Unram sebagai salah satu narasumber utama. Seminar ini membedah urgensi penguatan kurikulum guna melahirkan lulusan Sarjana Hukum yang tidak hanya menguasai asas, teori, dan hukum positif secara komprehensif, tetapi juga memiliki integritas moral serta keterampilan adaptif.

Penguatan Kurikulum dan Reduksi Mata Kuliah Umum

Dalam pemaparannya, Dr. Muhaimin menekankan bahwa penataan ulang kurikulum pendidikan tinggi hukum harus berorientasi langsung pada kebutuhan riil lulusan di lapangan. Proses konstruksi pendidikan hukum tidak boleh terjebak pada penumpukan materi teoretis yang kurang aplikatif. Oleh karena itu, kurikulum ideal harus memerhatikan tiga aspek krusial secara berimbang. Aspek pertama menitikberatkan pada pengetahuan dasar yang memadai dengan fokus keilmuan hukum yang tajam, tanpa dibebani terlalu banyak mata kuliah umum yang kurang relevan dengan substansi ilmu hukum. Dengan porsi yang terfokus, mahasiswa diharapkan mampu menguasai prinsip hukum dan menyelesaikan masalah hukum secara mendalam.

“Pendidikan hukum di tingkat sarjana harus dirancang secara sistematis agar menghasilkan lulusan yang menguasai asas, teori, dan hukum positif, serta mampu menyelesaikan masalah hukum secara komprehensif. Kurikulum harus difokuskan pada penguasaan keilmuan hukum yang solid tanpa terlalu banyak dibebani materi umum.” Ungkapnya.

Integrasi Keterampilan Teknis, Penguasaan Teknologi, dan Magang

Menyoroti pentingnya pengembangan keterampilan teknis hukum dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital. Kompleksitas penegakan hukum di era modern menuntut calon sarjana hukum untuk menguasai pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence)dalam praktik hukum sehari-hari.

Dr. Muhaimin menjelaskan bahwa pendidikan profesi hukum, termasuk pengenalan dunia advokat sebagai pilar penegak hukum yang bebas dan mandiri di bawah UU No. 18 Tahun 2003, memerlukan sarana praktik yang memadai. Melalui program magang yang terstruktur, mahasiswa dapat memahami ruang lingkup jasa hukum mulai dari konsultasi, bantuan hukum, hingga menjalankan kuasa dan membela kepentingan klien—secara langsung di bawah bimbingan praktisi berpengalaman.

Pembangunan Integritas, Etika, dan Nilai Officium Nobile

Salah satu yang disoroti adalah penanaman sikap integritas, etika moralitas, serta budaya anti-korupsi bagi para calon penegak hukum. Jabatan di bidang keahlian khusus hukum menuntut landasan moral yang kokoh untuk menegakkan keadilan, kebenaran, serta supremasi hukum demi terciptanya prinsip equality before the law.

Sebagai profesi yang dikategorikan sebagai profesi mulia (officium nobile), seorang advokat maupun aparat penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi harus menjunjung tinggi kode etik profesi. Seminar nasional ini diharapkan mampu menjadikan mata kuliah advokat dan hukum praktis sebagai kawah candradimuka yang menempa karakter mahasiswa hukum Unram menjadi profesional yang berintegritas tinggi.

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Pakar Hukum Unram Ungkap Fenomena Politik Hukum Pengakuan Adat: Lombok Utara Berani, Sumbawa dan Bima Masih Enggan
Diskusi Sorot Kamera FHISIP Unram: WALHI Tegaskan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Memenuhi Syarat Konstitutif dan Ekologis
Menyelisik Demistifikasi Subjek Hukum Agraria: Di Antara Janji Konstitusi dan Ancaman Fabrikasi Identitas Adat dalam Kawasan Hutan
Ekonomi NTB dan Rekor MotoGP Mandalika 2026, Pakar Ekonomi Unram Soroti Kepastian Investasi dan Ekosistem Sport Tourism
Tingkatkan Keterampilan Mahasiswa Kenotariatan UII, IMMASTA Gelar Pelatihan Pembuatan Akta Autentik
Kemenag NTB Dorong Satgas dan Regulasi Ketat: Mampukah Menghentikan Kekerasan Seksual di Pesantren?
Sorot Kamera Unram dan KOHATI HMI Mataram Kupas Kekerasan Seksual di Pesantren, Desak Pencegahan dan Sistem Perlindungan Korban
Pemecatan Musyafirin oleh PDIP NTB, Dekan FHISIP Unram Ungkap Konsekuensi Hukum Status Komisaris Bank NTB Syariah

Lanjutan Narasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WITA

Pakar Hukum Unram Ungkap Fenomena Politik Hukum Pengakuan Adat: Lombok Utara Berani, Sumbawa dan Bima Masih Enggan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:56 WITA

Diskusi Sorot Kamera FHISIP Unram: WALHI Tegaskan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Memenuhi Syarat Konstitutif dan Ekologis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:30 WITA

Menyelisik Demistifikasi Subjek Hukum Agraria: Di Antara Janji Konstitusi dan Ancaman Fabrikasi Identitas Adat dalam Kawasan Hutan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WITA

Ekonomi NTB dan Rekor MotoGP Mandalika 2026, Pakar Ekonomi Unram Soroti Kepastian Investasi dan Ekosistem Sport Tourism

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:30 WITA

Kemenag NTB Dorong Satgas dan Regulasi Ketat: Mampukah Menghentikan Kekerasan Seksual di Pesantren?

Lensa Hari Ini