Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, Akademisi dan Wakil Dekan 1 FHISIP Unram pada Seminar Peradi SAI

i

Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, Akademisi dan Wakil Dekan 1 FHISIP Unram pada Seminar Peradi SAI

MATARAM — Tantangan dunia penegakan hukum di Indonesia menuntut pembenahan mendasar sejak bangku perkuliahan tingkat sarjana. Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Mataram menggelar seminar nasional bertajuk “Rekonstruksi Pendidikan Profesi Hukum: Menjadikan Mata Kuliah Advokat sebagai Kawah Candradimuka di Jenjang S1”.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) Gedung A FHISIP Unram pada Jumat (28/8/2026) ini menghadirkan Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, akademisi sekaligus Wakil Dekan I Bidang Akademik FHISIP Unram sebagai salah satu narasumber utama. Seminar ini membedah urgensi penguatan kurikulum guna melahirkan lulusan Sarjana Hukum yang tidak hanya menguasai asas, teori, dan hukum positif secara komprehensif, tetapi juga memiliki integritas moral serta keterampilan adaptif.

Penguatan Kurikulum dan Reduksi Mata Kuliah Umum

Dalam pemaparannya, Dr. Muhaimin menekankan bahwa penataan ulang kurikulum pendidikan tinggi hukum harus berorientasi langsung pada kebutuhan riil lulusan di lapangan. Proses konstruksi pendidikan hukum tidak boleh terjebak pada penumpukan materi teoretis yang kurang aplikatif. Oleh karena itu, kurikulum ideal harus memerhatikan tiga aspek krusial secara berimbang. Aspek pertama menitikberatkan pada pengetahuan dasar yang memadai dengan fokus keilmuan hukum yang tajam, tanpa dibebani terlalu banyak mata kuliah umum yang kurang relevan dengan substansi ilmu hukum. Dengan porsi yang terfokus, mahasiswa diharapkan mampu menguasai prinsip hukum dan menyelesaikan masalah hukum secara mendalam.

“Pendidikan hukum di tingkat sarjana harus dirancang secara sistematis agar menghasilkan lulusan yang menguasai asas, teori, dan hukum positif, serta mampu menyelesaikan masalah hukum secara komprehensif. Kurikulum harus difokuskan pada penguasaan keilmuan hukum yang solid tanpa terlalu banyak dibebani materi umum.” Ungkapnya.

Integrasi Keterampilan Teknis, Penguasaan Teknologi, dan Magang

Menyoroti pentingnya pengembangan keterampilan teknis hukum dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital. Kompleksitas penegakan hukum di era modern menuntut calon sarjana hukum untuk menguasai pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence)dalam praktik hukum sehari-hari.

Dr. Muhaimin menjelaskan bahwa pendidikan profesi hukum, termasuk pengenalan dunia advokat sebagai pilar penegak hukum yang bebas dan mandiri di bawah UU No. 18 Tahun 2003, memerlukan sarana praktik yang memadai. Melalui program magang yang terstruktur, mahasiswa dapat memahami ruang lingkup jasa hukum mulai dari konsultasi, bantuan hukum, hingga menjalankan kuasa dan membela kepentingan klien—secara langsung di bawah bimbingan praktisi berpengalaman.

Pembangunan Integritas, Etika, dan Nilai Officium Nobile

Salah satu yang disoroti adalah penanaman sikap integritas, etika moralitas, serta budaya anti-korupsi bagi para calon penegak hukum. Jabatan di bidang keahlian khusus hukum menuntut landasan moral yang kokoh untuk menegakkan keadilan, kebenaran, serta supremasi hukum demi terciptanya prinsip equality before the law.

Sebagai profesi yang dikategorikan sebagai profesi mulia (officium nobile), seorang advokat maupun aparat penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi harus menjunjung tinggi kode etik profesi. Seminar nasional ini diharapkan mampu menjadikan mata kuliah advokat dan hukum praktis sebagai kawah candradimuka yang menempa karakter mahasiswa hukum Unram menjadi profesional yang berintegritas tinggi.

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?
Pelatihan Etika Penelitian dan Safeguarding dalam Memperkuat Integritas Akademik

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA