Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama bertahun-tahun berada di ruang kerja yang kerap luput dari jangkauan perlindungan hukum formal. Keberadaan mereka di ranah domestik sering kali membuat relasi kerja bersifat informal, rentan terhadap eksploitasi, serta jauh dari kepastian standar kesejahteraan. Melalui pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, negara akhirnya hadir memberikan payung hukum yang jelas. Regulasi ini tidak hanya meneguhkan status PRT sebagai pekerja yang berhak atas pelindungan, tetapi juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban secara adil antara pekerja dan pemberi kerja.
Kehadiran undang-undang ini menjawab kebutuhan mendesak akan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan domestik. Selama ini, batasan antara hubungan kekeluargaan dan hubungan industrial di dalam rumah tangga sering kali kabur, yang kerap merugikan pihak pekerja. Dengan adanya regulasi baru ini, aturan main menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan harkat serta martabat manusia.
Definisi, Tujuan, dan Persyaratan Perekrutan Pekerja Rumah Tangga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026, yang dimaksud dengan Pekerja Rumah Tangga atau PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah. Sementara itu, pelindungan PRT didefinisikan sebagai segala upaya untuk menjamin penghormatan serta pemenuhan hak-hak mereka agar memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak. Regulasi ini juga mengakui keberadaan Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) sebagai badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan.
Tujuan utama dari pelindungan ini mencakup beberapa poin krusial, antara lain memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat baik PRT, pemberi kerja, maupun P3RT serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan. Selain itu, undang-undang ini bertujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, meningkatkan pengetahuan serta keterampilan PRT, dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan hidup mereka.
Guna memastikan profesionalisme sejak awal, Pasal 5 undang-undang ini menetapkan persyaratan yang ketat bagi calon PRT yang akan direkrut. Calon pekerja wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik, serta melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan yang sah. Persyaratan administratif dan kesehatan ini menjadi langkah awal preventif untuk melindungi keselamatan kerja di dalam rumah tangga sekaligus meminimalisir praktik pekerja di bawah umur.
Hak dan Kewajiban Timbal Balik antara PRT dan Pemberi Kerja
Hubungan kerja yang sehat dan berkelanjutan sangat bergantung pada kejelasan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026, hak dan kewajiban PRT diatur secara terperinci untuk menjamin kesejahteraan lahir dan batin mereka. PRT berhak menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, mendapatkan waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, serta upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
Tidak hanya itu, aspek perlindungan sosial juga menjadi perhatian utama di mana PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan, makanan sehat, akomodasi yang layak bagi pekerja penuh waktu, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat. Di sisi lain, PRT juga memikul kewajiban penting seperti memberikan informasi yang jujur mengenai identitas dan keterampilan, menaati perjanjian kerja, meminta izin ketika berhalangan, bekerja secara aman, memberitahukan pengunduran diri paling lambat satu bulan sebelumnya, serta menjaga nama baik pemberi kerja beserta keluarganya.
Sebaliknya, pihak pemberi kerja juga diberikan hak yang seimbang untuk melindungi kepentingan rumah tangga mereka. Pemberi kerja berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai identitas, kesehatan, dan keterampilan PRT, memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin, mendapatkan hasil kerja sesuai perjanjian, serta menerima pemberitahuan pengunduran diri tepat waktu. Kewajiban pemberi kerja pun tidak kalah tegas, yang meliputi kewajiban membayarkan upah dan THR tepat waktu, memberikan hak-hak dasar pekerja, menyediakan lingkungan kerja yang aman, memberikan kesempatan beribadah, serta melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada ketua RT atau RW setempat guna tertib administrasi kependudukan.
Implikasi Regulasi terhadap Tata Kelola Ketenagakerjaan Domestik
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 membawa implikasi besar terhadap transformasi tata kelola ketenagakerjaan domestik di Indonesia. Selama bertahun-tahun, sektor informal domestik sering dipandang sebelah mata karena ketiadaan standar operasional yang mengikat secara hukum. Melalui aturan baru ini, paradigma lama yang menempatkan PRT dalam posisi tawar yang lemah mulai digantikan oleh relasi industrial yang setara, profesional, dan berbasis hak asasi manusia.
Keterlibatan aktif ketua RT/RW dalam pelaporan keberadaan PRT, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberi kerja, juga memperkuat aspek pengawasan sosial di tingkat akar rumput. Hal ini memperkecil ruang bagi terjadinya tindak kekerasan tersembunyi atau pengabaian hak dasar pekerja di dalam ruang tertutup rumah tangga. Dengan adanya instrumen hukum yang kuat, negara tidak lagi sekadar menjadi pengamat, tetapi menjadi penjamin utama tegaknya keadilan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh penjuru negeri.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






