Mataram, 10 Desember 2025. Langit di atas Pengadilan Negeri Mataram mungkin tampak biasa saja, namun di dalam Ruang Sidang Cakra, sebuah pertaruhan besar terhadap integritas hukum acara pidana Indonesia sedang berlangsung. Tepat pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, enam orang muda—Ferry Adrian dan kawan-kawan, para aktivis pejuang demokrasi—duduk di kursi pesakitan sebagai Terdakwa dalam perkara pidana nomor 756/Pid.B/2025/PN Mtr.
Sidang keempat ini bukanlah sekadar rutinitas prosedural. Agenda Tanggapan Penasihat Hukum atas Pendapat Penuntut Umum terhadap Eksepsi menjadi momen krusial untuk menelanjangi bagaimana negara, melalui aparatus penegak hukumnya, memperlakukan warganya. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rosihan Luthfi, SH., MH., tampaknya menyadari bobot persidangan ini dengan memberikan ruang eksplorasi mendalam terkait alasan-alasan nota keberatan (eksepsi) kami. Tulisan ini hendak menguraikan mengapa Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak hanya cacat secara formil, tetapi juga membawa sesat pikir (logical fallacy) yang berbahaya bagi nalar hukum dan keadilan sosial.
Runtuhnya Benteng Miranda Rule
Dalam hukum pidana modern, kita mengenal adagium bahwa hukum acara adalah “hak asasi manusia yang ditulis dalam bentuk prosedur”. Salah satu pilar utamanya adalah Miranda Rule, sebuah prinsip universal yang diadopsi dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini bersifat imperatif, mewajibkan pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan Ferry Adrian dkk sangat mencengangkan. Selama proses penyidikan di Polda NTB, lima dari enam tersangka menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa didampingi penasihat hukum. Tidak ada surat penunjukan pengacara dari penyidik, tidak ada akses bantuan hukum yang nyata.
Pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian administratif; ini adalah pelanggaran HAM yang serius. Ketika penyidik mengabaikan Pasal 56 KUHAP, mereka secara sengaja mengerdilkan hak hukum tersangka. Dalam perspektif teori hukum, pelanggaran terhadap prosedur perolehan bukti atau keterangan (BAP) menjadikan produk hukum tersebut sebagai fruit of the poisonous tree—buah dari pohon yang beracun. Seharusnya, seluruh dakwaan yang dibangun di atas fondasi penyidikan yang melanggar HAM ini batal demi hukum.
Sangat ironis melihat institusi Polri, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom, justru mempertontonkan praktik abuse of power. Di tengah sorotan publik terhadap anggota polisi di NTB yang terlibat kasus pembunuhan hingga narkotika, Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan seharusnya fokus pada pembenahan internal (reformasi kultural), bukan justru membiarkan anggotanya membungkam suara kritis aktivis dengan cara-cara yang menabrak undang-undang.
Matinya Asas Transparansi dan Equality of Arms
Prinsip peradilan yang adil (fair trial) mensyaratkan adanya kesetaraan posisi (equality of arms) antara Penuntut Umum dan Terdakwa. Namun, bagaimana kesetaraan itu bisa wujud jika “senjata” pertahanan Terdakwa disembunyikan?
Kami menemukan fakta hukum bahwa penyidik dan Penuntut Umum melanggar Pasal 72 dan Pasal 143 ayat (4) KUHAP. Keenam Terdakwa tidak pernah menerima salinan BAP maupun turunan pelimpahan berkas perkara. Ini adalah bentuk pengebirian hak pembelaan. Bagaimana mungkin seorang Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dapat menyusun pembelaan yang efektif jika mereka buta terhadap dokumen yang menjadi dasar tuduhan? Praktik menyembunyikan berkas ini adalah ciri dari sistem inkuisitor yang kuno dan otoriter, yang seharusnya sudah kita tinggalkan sejak KUHAP lahir.
Lebih parah lagi, ditemukan cacat formil yang mengindikasikan ketidakprofesionalan—atau lebih buruk, rekayasa. Terdapat halaman dalam BAP yang tidak diparaf oleh Tersangka dan tidak ditandatangani oleh Penyidik Pembantu. Dalam hukum pembuktian, dokumen yang tak bertanda tangan adalah dokumen nirefek hukum. Hal ini memperkuat dugaan kami bahwa upaya kriminalisasi terhadap aksi #IndonesiaDarurat tanggal 30 Agustus 2025 dilakukan secara serampangan dan dipaksakan.
Dakwaan Obscuur Libel dan Ketidakcermatan Jaksa
Pasal 143 ayat (2) KUHAP juncto Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE.004/J.A/11/1993 mensyaratkan surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Uraian perbuatan harus sinkron dengan fakta penyidikan.
Namun, Surat Dakwaan Nomor Register: PDM-4779/N.2.10 Eoh.2/10/2025 yang diajukan Penuntut Umum jauh dari kata cermat. Terdapat perbedaan signifikan antara uraian perbuatan dalam dakwaan dengan hasil penyidikan. Bahkan, ada Terdakwa yang namanya hilang atau tidak disebutkan peranannya dalam dakwaan kumulatif/alternatif tertentu. Ketidakjelasan ini membuat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel). Dalam tradisi hukum yang ketat, ketidakcermatan dalam merumuskan tempus delicti, locus delicti, dan modus operandi adalah alasan mutlak bagi Hakim untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Menggugat Sesat Logika “Investasi” dalam Penegakan Hukum
Di luar aspek formil, hal yang paling menggelitik nalar—sekaligus berbahaya—adalah argumentasi sosiologis yang dibangun Jaksa Penuntut Umum. Dalam pendapatnya, Jaksa menyatakan bahwa aksi demonstrasi menyebabkan “Lombok sebagai daerah wisata akan sepi, investor takut datang, dan menimbulkan keterpurukan ekonomi.”
Kami harus menegaskan: ini adalah logical fallacy atau kesesatan berpikir yang fatal. Argumentasi ini adalah asumsi kosong tanpa basis data, yang mencoba mempertentangkan demokrasi dengan ekonomi.
Mari kita bicara data. Berdasarkan data DPMPTSP Provinsi NTB, realisasi investasi periode Januari – September 2025 justru mencatat capaian positif sebesar Rp48,98 Triliun, atau sekitar 80,18% dari target nasional. Artinya, narasi “investor takut” hanyalah mitos yang diciptakan untuk melegitimasi pembungkaman.
Lebih jauh lagi, data BPS NTB menunjukkan anomali yang menyedihkan. Meski investasi masuk deras, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di NTB justru meningkat dari 2,73% (2024) menjadi 3,06% (2025). Pertanyaannya: Investor mana yang sedang dilindungi Jaksa? Investasi yang masuk terbukti tidak berkorelasi linier dengan kesejahteraan rakyat NTB. Menggunakan alasan “perlindungan investasi” untuk memenjarakan aktivis adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan hukum itu sendiri. Keadilan untuk siapa yang sedang diperjuangkan Saudara Jaksa? Keadilan untuk oligarki, atau keadilan untuk rakyat?
Penutup: Menanti Kado Indah bagi Demokrasi
Hari ini, genap 100 hari keenam kawan kami mendekam di balik jeruji besi. Seratus hari mereka terpisah dari keluarga, meninggalkan bangku pendidikan, dan kehilangan kesempatan membantu ekonomi keluarga. Mereka dipenjara bukan karena mencuri uang negara, melainkan karena mencintai negerinya dan berani bersuara.
Pada akhirnya, persidangan ini bukan hanya tentang nasib Ferry Adrian dkk. Ini adalah ujian bagi independensi kekuasaan kehakiman kita. Kami menaruh harapan besar pada Majelis Hakim Yang Mulia. Dengan segala cacat formil yang terang benderang—pelanggaran Miranda Rule, penyembunyian BAP, hingga dakwaan yang kabur—sudah semestinya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Kami berharap, Putusan Sela yang akan dibacakan pada Rabu, 17 Desember 2025 nanti, akan menjadi oase penyejuk. Semoga ketukan palu Hakim menjadi kado indah bagi para Terdakwa, orang tua mereka, dan seluruh pejuang demokrasi di negeri ini. Menyatakan dakwaan batal demi hukum bukanlah kekalahan bagi negara, melainkan kemenangan bagi supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
Catatan: Tulisan ini disarikan dari Eksepsi dan Tanggapan Penasihat Hukum dalam sidang perkara No. 756/Pid.B/2025/PN Mtr.
Penulis : Yan Mangandar Putra (Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB)
Editor : Redaksi Narasio






