Pada dasarnya, pergaulan adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap individu bebas bergaul, asalkan kebebasan tersebut tetap mematuhi Norma Hukum, Agama, Budaya, dan Sosial. Namun, kebebasan ini memiliki batas tipis.
Pergaulan bebas sering diidentifikasi sebagai bentuk pergaulan yang melampaui batas dan melenceng dari koridor norma. Dalam konteks masyarakat modern, istilah ini identik dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan, terutama, aturan agama.
Khususnya di kalangan mahasiswa, terjadi perubahan sosial yang cepat dari masyarakat tradisional menuju modernitas. Perubahan ini turut memengaruhi norma, nilai, dan gaya hidup, menciptakan celah sosial yang perlu diatasi.
Titik Krusial: Fenomena “Tinggal Bareng” di Kos Campuran
Di Kota Mataram, tinggal bersama (kumpul kebo) dalam satu kos campuran (laki-laki dan perempuan) belum mendapat perhatian serius dari tingkat RT hingga Pemerintah Kota. Padahal, banyak kasus serius yang berawal dari lemahnya pengawasan di area indekos, mulai dari kekerasan seksual hingga tindak aborsi
Meskipun pengaturan hukum nasional Indonesia belum secara spesifik melarang tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan dalam satu kos campuran, membiarkan tindakan ini berlarut-larut bukanlah solusi. Pembiaran ini berisiko besar menciptakan lebih banyak korban atau pelaku kejahatan seksual.
Kasus Nyata yang Mendesak
Fenomena ini adalah masalah nyata. Contoh terbarunya adalah kasus aborsi dan upaya pembuangan orok bayi di Pantai Selingkuh (15/9/2025) yang disinyalir kuat diakibatkan oleh kebebasan seks dan kebiasaan hidup bersama di kos campuran.
Ini hanyalah satu sampel. Secara keseluruhan, banyak kos campuran di Mataram yang dihuni oleh mahasiswa laki-laki dan perempuan yang tinggal bersama pasangannya, namun belum ada langkah serius dari pemerintah untuk merumuskan kebijakan spesifik.
Solusi Progresif: Membangun Kesadaran Kolektif dan Regulasi Lokal
Fenomena ini menuntut upaya preventif dan progresif untuk meminimalisir kejahatan di bidang seksualitas. Solusinya harus melibatkan kesadaran kolektif dari berbagai pihak:
1. Peran Pemilik Kos (Sektor Privat)
Pemilik kos harus menentukan pengaturan yang ketat terkait tamu dan penghuni, demi memastikan tidak ada lagi praktik hidup bersama dalam satu kamar kos antara pasangan bukan suami istri.
2. Peran Pemerintah Daerah (Regulasi Progresif)
Pemerintah setempat (tingkat RT, Kelurahan, hingga Wali Kota Mataram) wajib membentuk formulasi progresif. Meskipun sanksi spesifik hidup bersama belum diatur jelas di tingkat nasional, fenomena sosial ini harus menjadi gagasan besar bagi Pemerintah Kota untuk:
- Penguatan regulasi yang mengatur secara spesifik ketertiban, keamanan, dan norma susila di tempat-tempat indekos.
- Merumuskan sanksi yang jelas atas pelanggaran norma serta memperkuat pengawasan.
3. Kerja Sama Lintas Lembaga Keamanan
Kerja sama antar lembaga keamanan (Polisi, Satpol PP, dan perangkat daerah) perlu dioptimalkan untuk menelusuri dan mencegah perilaku berisiko di kalangan mahasiswa di berbagai universitas di KotaMataram.
Menjaga Citra Kota Mataram
Langkah pencegahan dan penertiban ini bukan semata-mata tentang membatasi kebebasan, tetapi tentang keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi seluruh warga, terutama kaum perempuan.
Wali Kota Mataram dan jajarannya memiliki tanggung jawab moral untuk membawa ide dan gagasan baru ini demi menjaga nama baik Kota Mataram agar tetap Harum dengan keamanan dan kenyamanan, alih-alih tercoreng oleh kasus-kasus kebebasan seks, pelecehan seksual, dan aborsi.
Penulis : David Putra Pratama, S.H
Editor : Redaksi Narasio






