Dari Kejahatan Seksual hingga Aborsi, Lemahnya Pengawasan Kos di Mataram

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Dari Kejahatan Seksual hingga Aborsi, Lemahnya Pengawasan Kos di Mataram

i

Ilustrasi: Dari Kejahatan Seksual hingga Aborsi, Lemahnya Pengawasan Kos di Mataram

Pada dasarnya, pergaulan adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap individu bebas bergaul, asalkan kebebasan tersebut tetap mematuhi Norma Hukum, Agama, Budaya, dan Sosial. Namun, kebebasan ini memiliki batas tipis.

Pergaulan bebas sering diidentifikasi sebagai bentuk pergaulan yang melampaui batas dan melenceng dari koridor norma. Dalam konteks masyarakat modern, istilah ini identik dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan, terutama, aturan agama.

Khususnya di kalangan mahasiswa, terjadi perubahan sosial yang cepat dari masyarakat tradisional menuju modernitas. Perubahan ini turut memengaruhi norma, nilai, dan gaya hidup, menciptakan celah sosial yang perlu diatasi.

Titik Krusial: Fenomena “Tinggal Bareng” di Kos Campuran

Di Kota Mataramtinggal bersama (kumpul kebo) dalam satu kos campuran (laki-laki dan perempuan) belum mendapat perhatian serius dari tingkat RT hingga Pemerintah Kota. Padahal, banyak kasus serius yang berawal dari lemahnya pengawasan di area indekos, mulai dari kekerasan seksual hingga tindak aborsi

Meskipun pengaturan hukum nasional Indonesia belum secara spesifik melarang tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan dalam satu kos campuran, membiarkan tindakan ini berlarut-larut bukanlah solusi. Pembiaran ini berisiko besar menciptakan lebih banyak korban atau pelaku kejahatan seksual.

Kasus Nyata yang Mendesak

Fenomena ini adalah masalah nyata. Contoh terbarunya adalah kasus aborsi dan upaya pembuangan orok bayi di Pantai Selingkuh (15/9/2025) yang disinyalir kuat diakibatkan oleh kebebasan seks dan kebiasaan hidup bersama di kos campuran.

Ini hanyalah satu sampel. Secara keseluruhan, banyak kos campuran di Mataram yang dihuni oleh mahasiswa laki-laki dan perempuan yang tinggal bersama pasangannya, namun belum ada langkah serius dari pemerintah untuk merumuskan kebijakan spesifik.

Solusi Progresif: Membangun Kesadaran Kolektif dan Regulasi Lokal

Fenomena ini menuntut upaya preventif dan progresif untuk meminimalisir kejahatan di bidang seksualitas. Solusinya harus melibatkan kesadaran kolektif dari berbagai pihak:

1. Peran Pemilik Kos (Sektor Privat)

Pemilik kos harus menentukan pengaturan yang ketat terkait tamu dan penghuni, demi memastikan tidak ada lagi praktik hidup bersama dalam satu kamar kos antara pasangan bukan suami istri.

2. Peran Pemerintah Daerah (Regulasi Progresif)

Pemerintah setempat (tingkat RT, Kelurahan, hingga Wali Kota Mataram) wajib membentuk formulasi progresif. Meskipun sanksi spesifik hidup bersama belum diatur jelas di tingkat nasional, fenomena sosial ini harus menjadi gagasan besar bagi Pemerintah Kota untuk:

  • Penguatan regulasi yang mengatur secara spesifik ketertiban, keamanan, dan norma susila di tempat-tempat indekos.
  • Merumuskan sanksi yang jelas atas pelanggaran norma serta memperkuat pengawasan.

3. Kerja Sama Lintas Lembaga Keamanan

Kerja sama antar lembaga keamanan (Polisi, Satpol PP, dan perangkat daerah) perlu dioptimalkan untuk menelusuri dan mencegah perilaku berisiko di kalangan mahasiswa di berbagai universitas di KotaMataram.

Menjaga Citra Kota Mataram

Langkah pencegahan dan penertiban ini bukan semata-mata tentang membatasi kebebasan, tetapi tentang keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi seluruh warga, terutama kaum perempuan.

Wali Kota Mataram dan jajarannya memiliki tanggung jawab moral untuk membawa ide dan gagasan baru ini demi menjaga nama baik Kota Mataram agar tetap Harum dengan keamanan dan kenyamanan, alih-alih tercoreng oleh kasus-kasus kebebasan seks, pelecehan seksual, dan aborsi.

Penulis : David Putra Pratama, S.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Bedah Kasus Aktivis NTB: Ketika Due Process of Law Dikorbankan demi Kekuasaan
Penegakan Hukum Sebagai Upaya Menjaga Hutan
Like, Share, and Destroy: Cyberbullying di Era Influencer
Memperkuat NTB di Tengah Wacana Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa
Hentikan Penghakiman Sosial Yang Melukai Kemanusiaan
Menguji Integritas Pejabat Publik, Analisis Kritis Polemik Ijazah dan Prinsip Transparansi Hukum
Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Akademisi: Tragis!
Pemekaran Daerah: Antara Beban, Gairah Politik dan Asa Kesejahteraan

Lanjutan Narasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:00 WITA

Bedah Kasus Aktivis NTB: Ketika Due Process of Law Dikorbankan demi Kekuasaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:25 WITA

Penegakan Hukum Sebagai Upaya Menjaga Hutan

Kamis, 13 November 2025 - 18:30 WITA

Like, Share, and Destroy: Cyberbullying di Era Influencer

Kamis, 13 November 2025 - 14:00 WITA

Memperkuat NTB di Tengah Wacana Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa

Rabu, 12 November 2025 - 18:05 WITA

Hentikan Penghakiman Sosial Yang Melukai Kemanusiaan

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA