Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Akademisi: Tragis!

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Alfisahrin, M.Si, Akademisi dan pengamat politik
Universitas Bima Internasional-Medika Farma Husada, Kota Mtaram, NTB. Foto: Dok. Istimewa

i

Dr. Alfisahrin, M.Si, Akademisi dan pengamat politik Universitas Bima Internasional-Medika Farma Husada, Kota Mtaram, NTB. Foto: Dok. Istimewa

Babak baru timbul dari permasalahan ijazah palsu mantan presiden ke 7 Republik Indonesia, akhir yang tragis harus ditelan oleh para pihak yang vokal mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi). Setelah berbulan-bulan menjadi persolan dan memicu kegaduhan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025), termasuk politisi dan pakar telematika kondang, Roy Suryo.

Reaksi Publik

Penetapan tersangka ini menimbulkan berbagai reaksi publik, salah satunya yaitu akademisi dan pengamat politik. Dr. Alfisahrin, M.Si, Dosen dari Universitas Bima Internasional-Medika Farma Husada, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia memberikan tanggapan di akun Facebooknya, Alfisahrin.

Dikonfirmasi media ini, Alfisahrin membenarkan pandangannya atas keresahan terhadap riuh ijazah palsu yang tak kunjung memberikan titik terang. Dirinya berharap ada kebesaran hati mantan Presiden Jokowi untuk mengakhiri kegaduhan dengan menunjukan ijazah aslinya. Namun, publik justru dihadapkan penetapan tersangka orang yang mewakili publik untuk menuntut kebenaran ijazah.

“Tragis betul ending dari kasus ijazah palsu eks Presiden Jokowi setelah berbulan-bulan dilanda polemik dan kegaduhan Roy Suryo cs akhirnya resmi jadi tersangka”, tulisnya.

Ia juga menyoroti pihak Kepolisian yang seolah beradu cepat dengan sikap presiden Prabowo yang pasang badan untuk Jokowi di kasus kereta cepat Wosh.

“Rakyat dipenjara dan dikorbankan demi penguasa hanya karena menuntut ijazah asli presiden ditunjukan dalam persidangan,” bebernya.

Arogansi Kekuasaan

Alfin menyatakan arogansi kekuasaan dipertontonkan telanjang dalam kasus ijazah palsu ini, intervensi terhadap penegakan hukum terjadi di depan mata.

“Jadinya keadilan hukum hanya untuk yang berkuasa bukan untuk rakyat kecil”, lanjutnya.

Dosen yang juga sebagai Staf Ahli di DPD RI ini, menyoroti pula perbandingan kasus Roy Suryo Cs Silvester Matutina yang sudah 6 tahun di vonis inckraht tetapi masih bebas menikmati hidup tidak di eksekusi hanya karena menjadi sponsor penguasa.

“Kok bisa eks presiden penjarakan rakyat sendiri hanya karena tuntut kebenaran soal ijazah asli”, tegasnya.

Ijazah Misterius di Tengah Rentetan Janji Bohong

Ia pun menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi yang dihadapkan pada publik saat ini.

“Dimana-mana orang dengan bangga bisa tunjukan ijazah bukti dia pernah sekolah. Kok beda, Ijazah presiden kok misterius banget, sampai ramai orang jadi tersangka. Ironis, betul, penegakan hukum di indonesia jauh dari etika, kebenaran dan keadilan sosial. Pada Roy Suryo Cs polisi cepat bereaksi tetapi pada eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjadi tersangka pemerasan dan korupsi sejak tahun 2023 tetapi tidak bereaksi apa-apa. Polisi harus fair bekerja dan penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dan pandang bulu.

Di tengah tajamnya sorotan kritis publik terhadap kinerja kepolisian harusnya berbenah jangan ada kesan sengaja melakukan kriminalisasi terhadap kelompok yang vokal dan kontra  terhadap penguasa. Kasus tuduhan ijazah palsu inikan perkara sederhana sekali, ada warga negara dan publik yang hanya ingin menguji integritas, kejujuran dan jiwa besar Presiden Jokowi yang memang sering plin plan dan tidak jujur. Ada banyak ucapan dan kata-kata presiden Jokowi yang publik ragu dan tidak percaya lagi. Sebut saja soal mobil Esemka tapi bohong, investor IKN tapi bohong, memperkuat KPK tapi nyatanya melucuti, janji tidak import tapi tetap banjir import, janji tidak rangkap jabatan tapi separuh menteri rangkap jabatan, janji melindungi buruh tapi Omnibuslaw menyengsarakan buruh, janji bangun 1 juta rumah tapi fakta hanya untuk kelas menengah, dan janji pertumbuhan ekonomi 7% faktanya hanya 5 %.”

Alfisaharin, melanjutkan kebohongan-kebohongan ini membuat publik semakin yakin bahwa ijazah asli presiden memang bermasalah. Apalagi orang yang disebutnya pembimbing skripsinya menolak tegas bahwa tidak pernah bimbing presiden.

Meskipun, rektor UGM berkali-kali menyatakan ijazah Jokowi asli tapi tidak pernah sama sekali menunjukan fisik asli ijazah Jokowi. Pasti, pernyataannya sukar dipercaya publik.

Apalagi rektor ini terlibat kasus kerugian suatu bank dan dituntut ganti rugi oleh LPS senilai 29 miliar. Jadi wajar publik curiga dan meradang dengan penetapan tersangka Roy Cs.

“Sekolah yang benar agar berani tunjukan ijazah asli dan pak polisi ayo bekerjalah untuk rakyat bukan jadi alat penguasa”, tutupnya.

Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA