Film dokumenter Pesta Babi, mengguncang publik Indonesia, menjadi polemik Nasional karena dilarang pemutarannya di sejumlah daerah. Film ini menunjukan sisi konflik lahan antara masyarakat dan negara yang tak kunjung usai. Film ini menjelaskan bagaimana tanah ulayat mulai dipatok dan dialihfungsikan, sungai tercemar, serta hutan sagu yang menopang kehidupan mulai hilang.
Film Pesta Babi menjadi refleksi kritis mengenai hubungan pembangunan, eksploitasi lingkungan, konflik agraria dan hak masyarakat adat yang selama ini kurang mendapat ruang di media arus utama. Kontroversi yang menyertainya membuka ruang diskusi penting mengenai keadilan lingkungan di Indonesia.
Permasalahan itu, turut disinggung dalam Diskusi Bulanan Departemen Keilmuan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMASTA) Universitas Islam Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada Rabu (20/5/2026). Bertempat di STR Barat Lantai 3 UII, diskusi ini mengangkat tema “Reformasi Agraria Antara Mimpi dan Realita” guna mengungkap tuntas dinamika serta tantangan nyata pengelolaan pertanian di Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan Dosen Fakultas Hukum UII, Dr. Mukmin Zakie, SH, M.Hum., Ph.D., sebagai narasumber utama. Acara dipandu oleh Ila Muthmainah, SH, mahasiswa Magister Kenotariatan UII, selaku moderator.
Tantangan Nyata Realita Pertanahan di Indonesia
Dalam pemaparannya, Dr. Mukmin Zakie menjelaskan bahwa reformasi agraria bukan hanya berbicara mengenai redistribusi tanah semata. Menurutnya, isu krusial ini juga berkaitan erat dengan keadilan sosial, kepastian hukum, dan kemiskinan pembangunan.
Hingga saat ini, ia menilai masih adanya kesenjangan antara cita-cita reformasi agraria dengan realitas yang dihadapi masyarakat di lapangan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan konflik pertanahan yang masih terus terjadi, serta hambatan akses masyarakat terhadap hak atas tanah.
Dasar Konstitusional dan Aturan Hukum Agraria
Selain membahas konsep dasar, Dr. Mukmin Zakie juga menjelaskan dasar konstitusional hukum agraria di Indonesia yang Merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ia menyebut bahwa bumi, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Makna ‘dikuasai oleh negara’ bukan berarti negara menjadi pemilik mutlak atas tanah,” ujar Dr. Mukmin Zakie. Melainkan, negara mempunyai kewenangan untuk mengatur pemanfaatan dan pengelolaannya agar tidak terjadi ketimpangan maupun monopoli penguasaan tanah.
Lebih lanjut, ia menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar utama pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. UUPA disebut sebagai pijakan penting dalam penataan struktur penguasaan tanah. Beberapa pasal yang dibicarakan di antaranya Pasal 7 mengenai larangan penguasaan tanah secara berlebihan, serta Pasal 10 yang mewajibkan pemilik tanah pertanian untuk mengelola lahannya secara aktif agar tidak terlantar.
Narasumber juga memaparkan konsep land reform sebagai bagian penting dalam reforma agraria. Ia menjelaskan bahwa Pasal 17 UUPA memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah demi mengurangi ketimpangan di masyarakat. Menurutnya, reforma agraria tidak cukup hanya dijalankan melalui kebijakan administratif semata, namun juga memerlukan pengawasan hukum yang kuat serta keterligatan masyarakat agar tujuan keadilan sosial benar-benar dapat dirasakan.
Ruang Akademik dan Kontekstual Mahasiswa
Ketua Bidang Keilmuan IMMASTA UII, Saiful Anas, SH, menyampaikan bahwa forum diskusi tersebut menjadi ruang akademik penting bagi mahasiswa agar mampu memahami persoalan hukum secara lebih luas dan kontekstual.
“Mahasiswa tidak hanya perlu memahami teori hukum secara normatif, tetapi juga harus mampu melihat permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk isu agraria yang memiliki dampak luas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum IMMASTA UII, Gilang Pramana, SH, turut mengapresiasi antusiasme peserta. Ia berharap kegiatan diskusi bulanan ini dapat terus dilaksanakan secara konsisten sebagai sarana pengembangan intelektual siswa dan bukan sekedar seremonial.
“Persoalan agraria merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan perhatian dari berbagai disiplin ilmu. Bahkan beberapa karya perfilman seperti Film Pesta Babi Menyoroti konflik agraria dan dampak proyek strategis nasional yang mengancam kehidupan masyarakat adat. Masalah konflik sosial dan ketimpangan diungkapkan sebagai bentuk kritik terhadap realitas yang juga terjadi di masyarakat,” ungkap Gilang.
Pendekatan Lintas Disiplin Ilmu
Persoalan yang kompleks ini menarik perhatian yang luas. Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa Magister Kenotariatan, tetapi juga dihadiri oleh mahasiswa Hukum Pidana serta mahasiswa Teknik Lingkungan. Kehadiran lintas disiplin tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek, mulai dari hukum, lingkungan, sosial, hingga kebijakan pembangunan.
“Melalui kegiatan ini, IMMASTA UII berharap dapat terus menghadirkan ruang diskusi yang mampu meningkatkan kesadaran mahasiswa akademis terhadap isu-isu strategi nasional, khususnya dalam bidang agraria dan pertanahan”, tutup Gilang.
Penulis : Muh. Jainudin, S.H (Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia)
Editor : Redaksi Narasio






