Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanggungjawaban Hukum dan Menakar Urgensi Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren. Ilustrasi : Gemini.AI

i

Pertanggungjawaban Hukum dan Menakar Urgensi Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren. Ilustrasi : Gemini.AI

Dunia pendidikan islam di Indonesia kembali diguncang oleh rangkaian peristiwa yang mengoyak rasa keadilan masyarakat. Mulai dari kejadian tragis di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang merenggut nyawa seorang santri akibat kelalaian fatal penggunaan bahan bakar minyak, hingga kasus brutal yang menimpa santri bernama Bintang Balqis Maulana di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur. Terjadinya peristiwa kekerasan, perundungan, hingga tindak kriminal berakhir kematian ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan manifestasi kronik dari lemahnya sistem tata kelola, ketiadaan mitigasi risiko institusional, serta tidak adanya pengawasan negara yang efektif.

Dalam kerangka hukum Indonesia, institusi pendidikan tanpa memandang bentuknya sebagai lembaga formal maupun informal memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan integritas fisik serta psikologis peserta didik. Ketika ruang belajar yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu justru berubah menjadi arena kekerasan yang merenggut nyawa, maka terjadi kegagalan sistemik yang menuntut adanya evaluasi hukum dan administratif secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Lemahnya Legalitas dan Tata Kelola Pesantren

Salah satu akar permasalahan utama yang sering diabaikan dalam ekosistem pendidikan pesantren adalah masalah legalitas operasional. Hal yang diungkapkan oleh berbagai kalangan pemerhati dan representasi Kementerian Agama, fenomena menjamurnya pesantren yang tidak memiliki izin operasional resmi menciptakan celah hukum yang sangat berbahaya. Lembaga yang tidak berizin sering kali diibaratkan bagaikan pernikahan siri: tidak dicatat secara administratif oleh negara, sehingga negara tidak memiliki instrumen hukum yang mampu untuk masuk melakukan intervensi pengawasan, audit standar keselamatan, serta meminta pertanggungjawaban manajerial ketika terjadi kejadian luar biasa.

Secara hukum administratif, ketiadaan izin operasional dari Kementerian Agama mengakibatkan pimpinan pondok pesantren berada di zona abu-abu. Perjalanannya, standar prosedur operasional (SOP) keselamatan, manajemen risiko fasilitas, hingga hak-hak dasar santri terabaikan. Banyak pimpinan pesantren enggan mendaftarkan lembaganya karena kekhawatiran yang keliru bahwa administrasi akan mengalihkan kepemilikan pribadi kepada negara. Padahal, pencatatan dan legalitas formal justru berfungsi sebagai instrumen strategi kemitraan, di mana negara hadir untuk memberikan standarisasi perlindungan, pelatihan, serta pengawasan antar kelembagaan.

Ketika musibah atau tindak pidana terjadi di pesantren non-izin, proses penegakan hukum sering kali terbentur pada ketiadaan basis data dan akuntabilitas kelembagaan yang jelas. Oleh karena itu, mewajibkan setiap entitas pesantren untuk memiliki izin operasional bukan sekadar formalitas birokratis, melainkan suatu keharusan imperatif demi memastikan bahwa setiap anak yang dididik terlindungi di bawah payung hukum administrasi negara.

Relasi Kuasa, Senioritas, dan Absennya Mitigasi Pengawasan Internal

Subtema krusial berikutnya dihilangkan pada dinamika sosiologis di dalam asrama yang kerap melahirkan relasi kekuasaan. Budaya pemenuhan mutlak santri kepada senior atau pengasuh sering kali terdistorsi menjadi mekanisme impunitas terselubung. Kasus serupa di Kediri, Jawa Timur menunjukkan bagaimana pemukulan massal dilakukan oleh para senior hanya karena korban dinilai tidak mematuhi aturan internal seperti salat berjemaah atau piket, yang diperparah dengan respons komunikasi yang dianggap tidak sinkron.

Dari sudut pandang kriminologi dan hukum pidana, keteledoran pengasuh dalam memonitor interaksi antar-santri menunjukkan tidak adanya sistem mitigasi pencegahan kekerasan. Pesantren sebagai lingkungan mikro memerlukan mekanisme pengawasan aktif yang mampu mendeteksi dini gejala perundungan ( bullying ). Ketika pengasuh atau pengurus pondok berlindung di balik alasan “kecelakaan tunggal” atau terpeleset di kamar mandi seperti yang sempat diklaim pada kasus Bintang Balqis sebelum akhirnya terbongkar melalui audit forensik keluarga, hal ini mencerminkan budaya menutup-nutupi  yang menghalangi jalan pencarian keadilan.

Lebih lanjut, pelaku kekerasan yang berusia di bawah 18 tahun dituduh dalam hukum positif Indonesia sebagai “Anak yang Berkonflik dengan Hukum” (ABH). Penanganan terhadap ABH memang menuntut pendekatan khusus melalui sistem pidana anak yang mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitasi. Namun pemulihan tersebut tidak boleh mengorbankan hak korban atas keadilan substantif, serta harus memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku dewasa yang terlibat agar memberikan efek jera bagi pencegahan kasus serupa.

Tanggung Jawab Negara dan Perlindungan Hukum Komprehensif bagi Korban Anak

Negara melalui instrumen konstitusi dan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki tanggung jawab mutlak untuk melindungi setiap anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Kasus-kasus kematian santri yang terus berulang dari tahun ke tahun di berbagai daerah menunjukkan bahwa respons penegakan hukum yang bersifat reaktif pasca-kejadian saja tidaklah cukup. Diperlukan paradigma preventif yang menempatkan hak anak di atas kepentingan citra institusi pendidikan manapun.

Kementerian Agama bersama aparat penegak hukum harus bersinergi membentuk satuan tugas khusus (Satgas) pengawasan pesantren yang aktif melakukan inspeksi mendadak serta audit kelayakan sarana prasarana. Di sisi lain, para orang tua dan wali santri juga dituntut untuk lebih memilih dan kritis dalam memilih institusi pendidikan, memastikan bahwa tujuan pesantren tidak hanya menawarkan keunggulan spiritual atau finansial semata, tetapi juga memegang teguh standar keamanan, legalitas hukum, dan lingkungan yang ramah anak

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan
Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah
OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang
Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela
Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional dikebut, IGJ ingatkan ancaman Kedaulatan Ekonomi
Kebakaran 1.956 Hektare Savana, HMI Bima Desak Evaluasi Total Mitigasi Cagar Biosfer Tambora
Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian
Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum

Lanjutan Narasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:00 WITA

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WITA

Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:11 WITA

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WITA

Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela

Senin, 20 Juli 2026 - 16:00 WITA

Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren

Lensa Hari Ini

mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK. Foto : Dok. Detik.com

Berita

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:11 WITA