MATARAM — Kelompok Tiga Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN-PMD) Universitas Mataram Desa Gumantar berkolaborasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Utara menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini merupakan wujud tridharma perguruan tinggi di bawah bimbingan Prof. Dr. Ir. I Wayan Sudika, MS.
Kepala Sekolah SMPN 3 Kayangan, Ahmad Maulidi, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi kolaborasi siswa KKN Unram dan UPTD PPA ini. Menurutnya, pendidikan pencegahan pernikahan anak sangat krusial bagi peserta didik karena belum dapat mengupas secara mendalam melalui kurikulum sekolah reguler.
Peran UPTD PPA dan Kerentanan Usia Remaja
Kepala Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (KTU UPTD PPA) Kabupaten Lombok Utara, Rika Sulianhadi, S.Pd., memperkenalkan lembaga fungsi dalam memberikan perlindungan serta penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa siswa kelas VIII dan IX SMP berada pada fase rentan terhadap pernikahan anak, perundungan, hingga kekerasan seksual.
“Fokus utamanya adalah belajar dan mengejar cita-cita, bukan memikirkan pernikahan. Menikah terlihat mudah, tetapi kesiapan fisik, mental, dan ekonominya sangat berat,” tegas Rika. Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari perundungan serta berani melapor jika menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasus Pernikahan Anak di Lombok Utara Masih Tinggi
Psikolog perwakilan UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara, Yunita Nur Aini, S.Psi., memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan anak adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini masih menjadi tantangan serius di daerah tersebut.
Berdasarkan data UPTD PPA, terdapat 41 kasus pernikahan anak sepanjang tahun 2025 dan melonjak menjadi 44 kasus hingga Juni 2026. Kecamatan Kayangan menjadi salah satu wilayah dengan catatan tertinggi, yakni 52 kasus sepanjang periode 2022 hingga Juni 2026. Faktor pemicunya beragam, mulai dari tingkat pendidikan rendah, faktor ekonomi, Broken Home , pergaulan bebas, hingga dampak negatif teknologi digital.
Dampak Multidimensi Pernikahan Dini
Yunita menegaskan bahwa pernikahan usia anak merampas hak dasar anak untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita. Dampaknya bersifat multidimensi, meliputi:
- Kesehatan: Organ reproduksi remaja perempuan belum siap untuk kehamilan dan persalinan, memicu risiko anemia, perdarahan, komplikasi, hingga meningkatkan angka kematian ibu dan bayi.
- Psikologis: Memicu tekanan mental, stres berkepanjangan, hilangnya kepercayaan diri, serta ketidaksiapan pengasuhan anak.
- Pendidikan & Ekonomi: Menjadi penyebab utama anak putus sekolah ( drop out ) yang berujung pada keterbatasan akses pekerjaan, konflik rumah tangga, KDRT, hingga perceraian dini.
Dorong Remaja Berani Menolak dan Melapor
Sebagai langkah pencegahan, para siswa diajak menerapkan pergaulan sehat dan berani berkata “tidak” pada ajakan berisiko. UPTD PPA juga mensosialisasikan fasilitas layanan publik, mulai dari pengaduan, pendampingan psikologis, hingga rumah aman (safe house ).
Acara yang berlangsung interaktif ini ditutup dengan sesi tanya jawab serta seruan jargon bersama, “Anak Hebat Masa Depan Kuat! Katakan Tidak Pada Pernikahan Usia Anak!“ sebagai simbol komitmen melindungi hak-hak generasi muda.
Penulis : Alyssa Rizqia Haris
Editor : Redaksi Narasio






