KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan. Foto : Dok. Istimewa / Alyssa Rizqia Haris.

i

Sosialisasi KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan. Foto : Dok. Istimewa / Alyssa Rizqia Haris.

MATARAM — Kelompok Tiga Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN-PMD) Universitas Mataram Desa Gumantar berkolaborasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Utara menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini merupakan wujud tridharma perguruan tinggi di bawah bimbingan Prof. Dr. Ir. I Wayan Sudika, MS.

Kepala Sekolah SMPN 3 Kayangan, Ahmad Maulidi, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi kolaborasi siswa KKN Unram dan UPTD PPA ini. Menurutnya, pendidikan pencegahan pernikahan anak sangat krusial bagi peserta didik karena belum dapat mengupas secara mendalam melalui kurikulum sekolah reguler.

Peran UPTD PPA dan Kerentanan Usia Remaja

Kepala Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (KTU UPTD PPA) Kabupaten Lombok Utara, Rika Sulianhadi, S.Pd., memperkenalkan lembaga fungsi dalam memberikan perlindungan serta penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa siswa kelas VIII dan IX SMP berada pada fase rentan terhadap pernikahan anak, perundungan, hingga kekerasan seksual.

“Fokus utamanya adalah belajar dan mengejar cita-cita, bukan memikirkan pernikahan. Menikah terlihat mudah, tetapi kesiapan fisik, mental, dan ekonominya sangat berat,” tegas Rika. Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari perundungan serta berani melapor jika menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasus Pernikahan Anak di Lombok Utara Masih Tinggi

Psikolog perwakilan UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara, Yunita Nur Aini, S.Psi., memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan anak adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini masih menjadi tantangan serius di daerah tersebut.

Berdasarkan data UPTD PPA, terdapat 41 kasus pernikahan anak sepanjang tahun 2025 dan melonjak menjadi 44 kasus hingga Juni 2026. Kecamatan Kayangan menjadi salah satu wilayah dengan catatan tertinggi, yakni 52 kasus sepanjang periode 2022 hingga Juni 2026. Faktor pemicunya beragam, mulai dari tingkat pendidikan rendah, faktor ekonomi, Broken Home , pergaulan bebas, hingga dampak negatif teknologi digital.

Dampak Multidimensi Pernikahan Dini

Yunita menegaskan bahwa pernikahan usia anak merampas hak dasar anak untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita. Dampaknya bersifat multidimensi, meliputi:

  • Kesehatan: Organ reproduksi remaja perempuan belum siap untuk kehamilan dan persalinan, memicu risiko anemia, perdarahan, komplikasi, hingga meningkatkan angka kematian ibu dan bayi.
  • Psikologis: Memicu tekanan mental, stres berkepanjangan, hilangnya kepercayaan diri, serta ketidaksiapan pengasuhan anak.
  • Pendidikan & Ekonomi: Menjadi penyebab utama anak putus sekolah ( drop out ) yang berujung pada keterbatasan akses pekerjaan, konflik rumah tangga, KDRT, hingga perceraian dini.

Dorong Remaja Berani Menolak dan Melapor

Sebagai langkah pencegahan, para siswa diajak menerapkan pergaulan sehat dan berani berkata “tidak” pada ajakan berisiko. UPTD PPA juga mensosialisasikan fasilitas layanan publik, mulai dari pengaduan, pendampingan psikologis, hingga rumah aman (safe house ).

Acara yang berlangsung interaktif ini ditutup dengan sesi tanya jawab serta seruan jargon bersama, Anak Hebat Masa Depan Kuat! Katakan Tidak Pada Pernikahan Usia Anak! sebagai simbol komitmen melindungi hak-hak generasi muda.

Penulis : Alyssa Rizqia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ponpes Darurat Kekerasan Seksual, Urgensi Pengawasan dan Perlindungan Santri
Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah
OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang
Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela
Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional dikebut, IGJ ingatkan ancaman Kedaulatan Ekonomi
Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren
Ironi Kemakmuran: Membedah Krisis “Working Homeless” dalam Buku Brian Goldstone
Kebakaran 1.956 Hektare Savana, HMI Bima Desak Evaluasi Total Mitigasi Cagar Biosfer Tambora

Lanjutan Narasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:00 WITA

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35 WITA

Ponpes Darurat Kekerasan Seksual, Urgensi Pengawasan dan Perlindungan Santri

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WITA

Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:11 WITA

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WITA

Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela

Lensa Hari Ini

mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK. Foto : Dok. Detik.com

Berita

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:11 WITA