KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan. Foto : Dok. Istimewa / Alyssa Rizqia Haris.

i

Sosialisasi KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan. Foto : Dok. Istimewa / Alyssa Rizqia Haris.

MATARAM — Kelompok Tiga Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN-PMD) Universitas Mataram Desa Gumantar berkolaborasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Utara menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini merupakan wujud tridharma perguruan tinggi di bawah bimbingan Prof. Dr. Ir. I Wayan Sudika, MS.

Kepala Sekolah SMPN 3 Kayangan, Ahmad Maulidi, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi kolaborasi siswa KKN Unram dan UPTD PPA ini. Menurutnya, pendidikan pencegahan pernikahan anak sangat krusial bagi peserta didik karena belum dapat mengupas secara mendalam melalui kurikulum sekolah reguler.

Peran UPTD PPA dan Kerentanan Usia Remaja

Kepala Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (KTU UPTD PPA) Kabupaten Lombok Utara, Rika Sulianhadi, S.Pd., memperkenalkan lembaga fungsi dalam memberikan perlindungan serta penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa siswa kelas VIII dan IX SMP berada pada fase rentan terhadap pernikahan anak, perundungan, hingga kekerasan seksual.

“Fokus utamanya adalah belajar dan mengejar cita-cita, bukan memikirkan pernikahan. Menikah terlihat mudah, tetapi kesiapan fisik, mental, dan ekonominya sangat berat,” tegas Rika. Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari perundungan serta berani melapor jika menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasus Pernikahan Anak di Lombok Utara Masih Tinggi

Psikolog perwakilan UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara, Yunita Nur Aini, S.Psi., memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan anak adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini masih menjadi tantangan serius di daerah tersebut.

Berdasarkan data UPTD PPA, terdapat 41 kasus pernikahan anak sepanjang tahun 2025 dan melonjak menjadi 44 kasus hingga Juni 2026. Kecamatan Kayangan menjadi salah satu wilayah dengan catatan tertinggi, yakni 52 kasus sepanjang periode 2022 hingga Juni 2026. Faktor pemicunya beragam, mulai dari tingkat pendidikan rendah, faktor ekonomi, Broken Home , pergaulan bebas, hingga dampak negatif teknologi digital.

Dampak Multidimensi Pernikahan Dini

Yunita menegaskan bahwa pernikahan usia anak merampas hak dasar anak untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita. Dampaknya bersifat multidimensi, meliputi:

  • Kesehatan: Organ reproduksi remaja perempuan belum siap untuk kehamilan dan persalinan, memicu risiko anemia, perdarahan, komplikasi, hingga meningkatkan angka kematian ibu dan bayi.
  • Psikologis: Memicu tekanan mental, stres berkepanjangan, hilangnya kepercayaan diri, serta ketidaksiapan pengasuhan anak.
  • Pendidikan & Ekonomi: Menjadi penyebab utama anak putus sekolah ( drop out ) yang berujung pada keterbatasan akses pekerjaan, konflik rumah tangga, KDRT, hingga perceraian dini.

Dorong Remaja Berani Menolak dan Melapor

Sebagai langkah pencegahan, para siswa diajak menerapkan pergaulan sehat dan berani berkata “tidak” pada ajakan berisiko. UPTD PPA juga mensosialisasikan fasilitas layanan publik, mulai dari pengaduan, pendampingan psikologis, hingga rumah aman (safe house ).

Acara yang berlangsung interaktif ini ditutup dengan sesi tanya jawab serta seruan jargon bersama, Anak Hebat Masa Depan Kuat! Katakan Tidak Pada Pernikahan Usia Anak! sebagai simbol komitmen melindungi hak-hak generasi muda.

Penulis : Alyssa Rizqia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:41 WITA

Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA