Kebakaran 1.956 Hektare Savana, HMI Bima Desak Evaluasi Total Mitigasi Cagar Biosfer Tambora

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Kawasan Savana  Cagar Biosfer UNESCO di Taman Nasional Tambora Seluas 1.956 Hektare, Kamis, 9 Juli 2026 . Foto : Dok. Istimewa.

i

Kebakaran Kawasan Savana Cagar Biosfer UNESCO di Taman Nasional Tambora Seluas 1.956 Hektare, Kamis, 9 Juli 2026 . Foto : Dok. Istimewa.

MATARAM – Kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan Taman Nasional Tambora, Nusa Tenggara Barat, memicu kekhawatiran serius. Tercatat sekitar 1.956 hektare kawasan savana hangus terbakar, sehingga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap sistem mitigasi bencana di kawasan tersebut.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Bima, Abduli, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Mengingat status Tambora yang telah diakui sebagai Cagar Biosfer Dunia oleh UNESCO, perlindungan terhadap kawasan ini harus ditempatkan sebagai prioritas nasional yang vital.

Status Internasional dan Dampak Ekologis

Abduli menekankan bahwa Tambora bukan sekedar kawasan konservasi biasa. Pengakuan sebagai Cagar Biosfer Dunia (World Network of Biosphere Reserves) memikul tanggung jawab besar dalam menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi penyangga kehidupan.

“Kebakaran yang melanda Tambora bukan hanya hilangnya ribuan hektare savana. Kita sedang menghadapi ancaman terhadap kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis dan pengakuan internasional. Kerusakan ekosistem di Tambora berarti berkurangnya fungsi alam dalam menjaga keanekaragaman hayati, tata udara, penyimpanan karbon, hingga keseimbangan lingkungan di Pulau Sumbawa,” ujar Abduli.

Ia menambahkan bahwa kawasan tersebut merupakan habitat bagi spesies yang dilindungi, seperti Kakatua Kecil Jambul Kuning, Nuri Kepala Merah, dan Rusa Timor, serta berbagai flora khas Wallacea yang memerlukan waktu lama untuk pemulihan pascakebakaran.

Urgensi Evaluasi Sistem Mitigasi

Menanganggapi peristiwa ini, HMI Cabang Bima meminta Kementerian Kehutanan dan Balai Taman Nasional Tambora untuk tidak hanya fokus pada penanganan saat api menyala, melainkan memperbaiki seluruh rantai pencegahan bencana.

“Kami mendorong evaluasi total terhadap sistem mitigasi kebakaran di Tambora, mulai dari efektivitas patroli pencegahan, sistem deteksi dini titik panas, kesiapan personel dan sarana pemadaman, ketersediaan sumber udara, hingga koordinasi antarinstansi,” tegas Abduli. Menurutnya, evaluasi krusial ini agar kejadian serupa tidak menjadi siklus rutin setiap musim kemarau.

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Kolektif

Selain perbaikan sistem, Abduli juga mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dalam mengungkap penyebab kebakaran. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, ia menuntut tindakan tegas sebagai bentuk perlindungan hukum atas warisan ekologis tersebut.

“Pengakuan UNESCO bukan hanya sebuah kebanggaan, tetapi juga amanah yang harus dijaga. Perlindungan Tambora memerlukan komitmen nyata melalui penguatan sistem mitigasi, penegakan hukum, serta kolaborasi seluruh pihak,” tuturnya.

Sebagai langkah preventif, HMI Cabang Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian Tambora, baik dengan menghindari aktivitas yang berisiko memicu api maupun melaporkan indikasi titik api sedini mungkin demi keberlangsungan ekosistem bagi generasi mendatang.

Penulis : Muliatun Anisa

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA