Kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan, khususnya pondok pesantren, telah mencapai titik yang sangat memprihatinkan. Maraknya pengungkapan kasus menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan, perlindungan, dan penegakan hukum di lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Merespons situasi darurat ini, berbagai pihak mendesak adanya perombakan total demi mendorong ruang aman bagi seluruh anak bangsa dan santri di Indonesia
Institusi yang seharusnya menjadi benteng moral, etika, dan perlindungan anak, pondok pesantren justru beberapa kali tercoreng oleh tindakan oknum internal yang menyalahgunakan otoritas spiritual. Kondisi ini menuntut evaluasi yang mendalam secara objektif dan netral, tanpa menggeneralisasi seluruh institusi pesantren, namun tetap tegas menindak celah struktural yang memungkinkan kejahatan ini berulang.
Darurat Moral dan Data Empiris Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) per awal tahun 2026, angka kekerasan seksual di satuan pendidikan mengalami peningkatan tajam dibandingkan kekerasan fisik atau perundungan. Tercatat sebanyak 83 korban kekerasan seksual sejak awal tahun ini, di mana sekitar 54% pelakunya merupakan oknum guru atau tenaga pendidik. Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat 17 laporan kasus di pesantren sepanjang rentang waktu 2020–2024, sebuah indikasi bahwa fenomena gunung es masih membayangi penegakan hukum di sektor ini.
Kondisi ini diperparah oleh gelombang kasus yang terungkap secara beruntun sepanjang Mei 2026 di berbagai wilayah Indonesia. Fenomena ini membuktikan bahwa kejahatan di institusi pendidikan bukan lagi sekedar kasus isolasi atau oknum tunggal seksual semata, melainkan gejala sistemik yang membutuhkan perhatian serius dari pemangku kebijakan.
Catatan Kasus Sepanjang 2026:
- Pekalongan: Pengasuh Ponpes ilegal Padang Ati, AKF, menjadi tersangka atas dugaan kekerasan terhadap 6 santriwati.
- Pati: Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, A, menjadi tersangka atas dugaannya terhadap sekitar 50 santriwati.
- Ponorogo: Pimpinan Ponpes TQRW, JYD, menjadi tersangka pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.
- Belo, NTB: Pimpinan ponpes berinisial RS diduga melakukan sodomi terhadap 11 santri laki-laki.
- Pujut, Lombok Tengah: Oknum guru ponpes, MYA, ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap 4 santri.
Di tingkat regional, Nusa Tenggara Barat menghadapi persoalan serupa yang sangat mendalam dan berdampak luas. Salah satu yang paling mengemuka adalah kasus “Walid Lombok” yang melibatkan oknum pimpinan yayasan pondok pesantren di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, berinisial AF. Pelaku diduga memanipulasi aspek spiritual, seperti doktrin “nikah batin” atau ma’rifat, untuk mengeksploitasi belasan hingga puluhan santriwati sejak tahun 2015 hingga 2024. Kasus-kasus ini menggambarkan bagaimana kerentanan korban kerap dieksploitasi melalui relasi kuasa yang tidak seimbang antara guru/pimpinan dan santri.
Modus Operandi dan Celah Pengawasan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berulangnya kasus-kasus serupa di berbagai daerah, khususnya di wilayah NTB, menjadi indikasi kuat lemahnya optimalisasi pengawasan dan penerapan sanksi dari Kementerian Agama, khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag. Kehadiran negara melalui fungsi pengawasan yang dinilai belum berjalan secara maksimal dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya kekerasan di dalam institusi pendidikan keagamaan. Lemahnya audit secara berkala terhadap perizinan operasional pesantren, termasuk pengawasan terhadap pesantren ilegal atau yayasan yang tidak terverifikasi resmi, membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk beroperasi tanpa kendali.
Modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan seksual di lingkungan pesantren umumnya melibatkan otoritas otoritas keagamaan dan manipulasi spiritual. Doktrin ketaatan mutlak kepada guru, kiai, atau pimpinan yayasan sering kali disalahartikan oleh para santri dan wali santri. Rasa takut, ancaman sanksi sosial, atau doktrin bahwa menolak perintah guru adalah bentuk pembangkangan agama (kualat) yang membuat korban memilih bungkam selama bertahun-tahun.
Selain itu, faktor geografis dan budaya di mana sebagian besar pondok pesantren bersifat asrama tertutup membatasi akses komunikasi korban dengan dunia luar. Keterbatasan pengawasan independen dari lembaga luar memperkuat posisi tawar pelaku. Ketika pengawas internal atau pengurus yayasan pendanaan permisif atau memilih untuk melindungi kasus demi menjaga “lembaga nama baik”, siklus impunitas bagi pelaku semakin tidak terbendung.
Urgensi Reformasi Sistemik dan Komitmen Penegakan Hukum Negara
Menyikapi situasi darurat ini, respons tegas dari berbagai elemen negara dan legislatif mulai bermunculan. Di tingkat pusat, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, sebelumnya telah mengutuk keras pelaku kekerasan seksual dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menjatuhkan sanksi maksimal, sekaligus meminta Kemenag menyebarkan total sistem pengawasan pesantren. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD NTB menuntut pengetatan pengawasan oleh Kemenag agar tidak ada lagi ruang bagi oknum pendidik menyimpang.
Di sisi lain, penanganan pasca-kasus juga memerlukan kehadiran negara nyata dalam pemulihan korban. Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Sosial P3A NTB memastikan komitmennya untuk memberikan pemulihan medis, psikologis, dan sosial bagi para korban yang mengalami trauma mendalam. Langkah ini harus diapresiasi, namun pencegahan preventif tetap harus menjadi prioritas utama agar siklus korban baru dapat diputuskan sejak dini.
Reformasi sistemik yang mendesak dilakukan mencakup tiga hal utama:
- Digitalisasi dan Transparansi: Perizinan serta audit berkala terhadap seluruh pondok pesantren di Indonesia oleh Kementerian Agama.
- Pembentukan Satgas Independen: Satuan tugas penanganan kekerasan seksual yang independen dan melibatkan unsur masyarakat sipil di setiap kabupaten/kota.
- Sanksi Administratif Tegas: Pencabutan izin operasional bagi yayasan atau pesantren yang terbukti melindungi pelaku kekerasan seksual.
Negara tidak boleh kalah karena stigma atau kekhawatiran merusak nama baik lembaga keagamaan. Perlindungan terhadap hak asasi anak dan masa depan santri harus ditempatkan di atas kepentingan institusional manapun. Penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan adalah kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan pesantren di Indonesia.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






