Pelatihan Etika Penelitian dan Safeguarding dalam Memperkuat Integritas Akademik

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Nahdlatul Wathan Mataram, bekerja sama dengan InSPIRASI dan KONSEPSI, menyelenggarakan Pelatihan Etika Penelitian dan Safeguarding bagi Mahasiswa Peneliti  di Lombok Plaza Hotel, Mataram, pada Rabu (12/8/2026). Foto : Dok. Istimewa

i

Universitas Nahdlatul Wathan Mataram, bekerja sama dengan InSPIRASI dan KONSEPSI, menyelenggarakan Pelatihan Etika Penelitian dan Safeguarding bagi Mahasiswa Peneliti di Lombok Plaza Hotel, Mataram, pada Rabu (12/8/2026). Foto : Dok. Istimewa

MATARAM – Upaya meneguhkan komitmen terhadap standar riset global dan penciptaan lingkungan kampus yang aman, Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Etika Penelitian dan Safeguarding bagi Mahasiswa Peneliti (Conduct Ethics and Safeguarding Training for Student Researchers) “. Acara ini berlangsung di Lombok Plaza Hotel, Mataram, pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagai bagian dari implementasi Hibah Penelitian SVRI.

Kegiatan yang diselenggarakan mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai ini dihadiri oleh 43 peserta yang mewakili berbagai unsur penting di universitas, mulai dari pimpinan universitas, pimpinan Fakultas STEM, laboran, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa peneliti dan tim penyelenggara. Pelatihan ini menggunakan pendekatan andragogy (adult learning), di mana peserta sebagai pembelajar aktif melalui berbagai metode pembelajaran partisipatif. Materi pelatihan mengacu pada Modul Conduct Ethics and Safeguarding for Student Researchers.

Membangun Budaya Riset Berintegritas di Lingkungan Kampus

Ketua Tim Peneliti SVRI Research Grant, Dr. Hully, M.Pd.I., dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas prestasi UNW Mataram yang terpilih menjadi salah satu dari 10 negara perwakilan Indonesia dalam menerima dana hibah penelitian internasional dari SVRI. Ia menegaskan bahwa penelitian ini bukan sekedar tugas akademis, melainkan sebuah gerakan moral untuk meminimalisir segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus, terutama yang berbasis gender.

“Isu kekerasan kini telah menjadi sorotan dunia, melampaui batas-batas lokal. Oleh karena itu, kita sebagai ilmuwan memikul tanggung jawab moral yang besar untuk membangun ekosistem kampus yang tidak hanya kondusif dan inklusif, tetapi juga aman dan nyaman bagi siapa pun tanpa kecuali,” ujarnya

Ia menambahkan bahwa UNW Mataram telah mengukuhkan komitmen ini melalui penandatanganan MoU resmi dengan pihak SVRI, serta memperkuat strategi kolaborasi dengan mitra-mitra kredibel seperti InSPIRASI (Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial) dan KONSEPSI (Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi) untuk memastikan setiap tahapan penelitian berjalan sesuai dengan standar etik internasional.

Wakil Rektor III UNW Mataram, Dr. H. Sirajul Hadi, M.Pd., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam memperjuangkan peran moral dan etika sivitas akademika dalam melaksanakan keadilan. Menurutnya, kekerasan seringkali terjadi akibat hubungan kekuasaan yang timpang, baik di ruang privat maupun publik, termasuk di lingkungan akademis.

“Di tengah era viralisasi informasi saat ini, kita harus mampu menyeimbangkan konten positif dan negatif. Respon cepat media dan landasan penelitian yang berpegang teguh pada aturan etik adalah kunci utama untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi seluruh civitas akademika,” tegasnya.

Membangun Fondasi Integritas Riset dan Mitigasi Risiko

Pemateri pertama, Rohani Inta Dewi, MA, selaku Direktur Eksekutif InSPIRASI, membedah  topik “Panduan Navigasi Integritas, Safeguarding dan Keselamatan Riset di Fakultas STEM.” Ia menyoroti risiko anatomi yang selama ini seringkali luput dari perhatian mahasiswa peneliti. Merujuk pada data COPE (2023), sebanyak 72% pelanggaran etika penelitian terjadi karena faktor ketidaktahuan, bukan semata-mata niat jahat. Sementara itu, data Kemendikbudristek (2023) menampilkan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan akademik sebesar 38% dalam lima tahun terakhir, sebuah angka yang menuntut perhatian serius.

Rohani membagi peneliti berintegritas menjadi dua pilar utama:

  1. Etika Perilaku : Berfokus pada integritas data, kebenaran ilmiah, serta akuntabilitas Cakupannya meliputi anti-plagiarisme, kepenulisan objektif, pelaporan hasil negatif, dan pengungkapan konflik kepentingan.
  2. Perlindungan: Tindakan proaktif dan reaktif untuk melindungi partisipan, peneliti, dan komunitas dari bahaya atau eksploitasi. Cakupannya mencakup zero-tolerance terhadap kekerasan, fokusnya berpusat pada korban ( victim-centered ), trauma-informed , dan perlindungan data.

Ia mengingatkan bahwa pengabaian hal-hal tersebut dapat berujung pada sanksi berat, seperti cedera fisik/psikologis pada responden, kebocoran data pribadi yang mengancam privasi, penolakan jurnal internasional akibat tidak adanya izin etis , hingga sanksi akademik berupa pencabutan gelar.

“Seringkali kita menemukan situasi di mana korban tidak sadar dirinya mengalami kekerasan, dan pelaku tidak menyadari perilakunya salah. Relasi kekuasaan yang tidak sehat sering menjadi penghambat utama bagi korban untuk berani menegur atau melaporkan pelanggaran yang terjadi,” ujar Rohani dalam paparannya.

Strategi Pengamanan Lapangan dan Inklusivitas GEDSI

Pada sesi berikutnya, Risfa Wulan Ayu Wanjani, S.Kom., MMB, dari KONSEPSI NTB, memaparkan lima prinsip kunci safeguarding :

  1. Zero Tolerance: Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, berpikir, diskriminasi, dan eksploitasi.
  2. Do No Harm: Setiap keputusan penelitian harus mempertimbangkan potensi bahaya dan manfaat.
  3. Berpusat pada Korban: Mengutamakan kebutuhan, hak, keamanan, kerahasiaan, dan pilihan korban.
  4. Trauma-Informed: Menciptakan proses yang aman, transparan, kolaboratif, memberdayakan, dan sensitif budaya.
  5. Pengamanan Berbasis Risiko: Pendekatan untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola pengamanan risiko secara sistematis sebelum dan selama penelitian.

Terkait penelitian dengan kelompok rentan, Risfa menekankan prinsip Nothing About Us Without Us , di mana penyandang disabilitas dilibatkan sebagai mitra aktif, bukan sekedar objek penelitian. Peneliti wajib memberikan fasilitas yang layak, menyediakan materi dalam format aksesibel (Braille, audio, bahasa isyarat), tidak berasumsi tentang kapasitas fisik, dan memperhatikan keputusan partisipasi mereka.

Melengkapi bahasan tersebut, akademisi UNW, Siti Wahyu Puji Anggraini, M.Pd., memaparkan lensa GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) untuk menghindari bias. Sains yang buta GEDSI dinilai tidak akurat karena secara sistematis meminggirkan kelompok rentan. Implementasi inklusivitas di lapangan mencakup penyediaan persetujuan dalam format aksesibel, pemilihan lokasi wawancara yang ramah penyandang disabilitas, serta transformasi bahasa laporan menggunakan bahasa person-first (misalnya menggunakan istilah “penyandang disabilitas” atau “individu autistik” dan menghindari kata-kata yang merendahkan).

Perlindungan Hukum bagi Pelapor dan Korban Kekerasan Seksual

Pada sesi akhir Yunita, SH, selaku Focal Point PSEAH InSPIRASI, memaparkan mekanisme perlindungan pelapor (whistleblower Protection ). Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, setiap orang dapat melaporkan kekerasan untuk mendapatkan perlindungan

“Pelapor tidak boleh mendapatkan sanksi akademik atau profesional atas laporannya. Kerahasiaan identitas pelapor harus dijaga kecuali diminta oleh pelapor sendiri, dan pelanggaran terhadap pelapor merupakan pelanggaran serius,” tegas Yunita.

Selain itu, korban insiden safeguarding berhak mendapatkan dukungan komprehensif, mulai dari dukungan emosional (konselor/psikolog melalui Unit Layanan Konseling UNW Mataram), dukungan hukum (LBH atau Satgas PPKS kampus), penyesuaian akademik (perpanjangan batas waktu, penjadwalan ulang ujian, cuti akademik), hingga perlindungan fisik. Yunita juga Merujuk pada nilai filosofis dan sosiologis UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta hak korban berdasarkan Pasal 67 yang meliputi penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta menyentuh Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang standar pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Tanggapan dan Harapan

Akademisi UNW, Aisyah, memberikan tanggapan positif dengan menyatakan bahwa tugas seorang dosen bukan sekedar mengajar dan mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga mendidik untuk menegakkan kejujuran dan ketaatan terhadap aturan. Harapannya, ke depan akan terbentuk SOP Penelitian sebagai bentuk safeguarding serta memfungsikan kembali PPKPT Universitas Nahdlatul Wathan.

Ketua Tim Peneliti SVRI Research Grant, Dr. Hully, M.Pd.I., mengharapkan rangkaian kegiatan yang disampaikan dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh mahasiswa peneliti dan akademisi guna menghindari segala bentuk tindakan kekerasan dan mewujudkan lingkungan akademik yang bersih serta berhasil.

 

Penulis : Muliatun Anisa

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?
Sorot Kamera FHISIP Unram Kupas Pro-Kontra Upaya Hukum Putusan Bebas Pasca KUHAP Baru
Menguji Keadilan Pasca-KUHAP Baru: FHISIP Unram Bedah Dilema Upaya Hukum atas Putusan Bebas
Unram Perkuat Literasi Hukum Digital untuk Cegah Kekerasan Online di Sekolah
KPU Lombok Barat Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Kesadaran Berdemokrasi Melalui Diklatsar Mahasiswa
Dorong UMKM Berbasis Digital, Mahasiswa KKN Unram Luncurkan Website Katalog Produk
Disparitas Hukum Acara, Ketika Putusan Bebas di Pengadilan Tinggi Berbeda

Lanjutan Narasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:04 WITA

Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:39 WITA

Pelatihan Etika Penelitian dan Safeguarding dalam Memperkuat Integritas Akademik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Sorot Kamera FHISIP Unram Kupas Pro-Kontra Upaya Hukum Putusan Bebas Pasca KUHAP Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:30 WITA

Unram Perkuat Literasi Hukum Digital untuk Cegah Kekerasan Online di Sekolah

Lensa Hari Ini

Taufan (Dosen Prodi Ilmu Hukum, FHISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana & Tindak Pidana Korupsi). Foto: Keysha

Analisis

Robohnya Kompas Moral di Menara Gading

Sabtu, 22 Agu 2026 - 10:26 WITA