Sorot Kamera FHISIP Unram Kupas Pro-Kontra Upaya Hukum Putusan Bebas Pasca KUHAP Baru

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Kamera FHISIP Unram Kupas Pro-Kontra Upaya Hukum Putusan Bebas Pasca KUHAP Baru, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Bertempat di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) Lantai 3 Gedung A Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM), menghadirkan tiga narasumber utama, yakni M. Hotibul Islam, SH, M.Hum., Dr. Laely Wulandari, SH, MH, dan Dr. Rachman Kafrawi, S.H., M.H. Serta dipandu oleh Nunung Rahmania, SH., MH sebagai moderator. Foto: Fathir/Sorot Kamera

i

Sorot Kamera FHISIP Unram Kupas Pro-Kontra Upaya Hukum Putusan Bebas Pasca KUHAP Baru, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Bertempat di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) Lantai 3 Gedung A Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM), menghadirkan tiga narasumber utama, yakni M. Hotibul Islam, SH, M.Hum., Dr. Laely Wulandari, SH, MH, dan Dr. Rachman Kafrawi, S.H., M.H. Serta dipandu oleh Nunung Rahmania, SH., MH sebagai moderator. Foto: Fathir/Sorot Kamera

MATARAM — Diskursus mengenai sistem pidana kembali menghangat menyusul kejadian yuridis terkait kebolehan menempuh upaya hukum atas hukuman bebas pasca pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Topik kini dibahas secara mendalam dalam kegiatan “Sorot Kamera” yang digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Bertempat di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) Lantai 3 Gedung A Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM), diskusi akademik ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni M. Hotibul Islam, SH, M.Hum., Dr. Laely Wulandari, SH, MH, dan Dr. Rachman Kafrawi, S.H., M.H. Serta dipandu oleh Nunung Rahmania, SH., MH sebagai moderator.

Acara ini diawali dengan pengantar dari Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH, MH, selaku Dekan FHISIP Unram, Ia menekankan pentingnya mengkaji ulang hakikat putusan bebas secara akademik. Diskusi ini fokus pada ketegangan antara model pengendalian kejahatan (crime control model) dan model proses yang adil (due process model), serta problematika harmonisasi pasal-pasal kunci dalam KUHAP baru.

Dilema Konstitusional: Antara Model Pengendalian Kejahatan dan Model Proses Hukum

Dalam pemaparannya, narasumber Dr. Laely Wulandari, SH, MH, menyoroti akar permasalahan dari sudut pandang filosofis penegakan hukum pidana. Ia membatasi batasan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai representasi negara ketika gagal membuktikan dakwaannya di konferensi.

Menurutnya, persoalan ini berkaitan erat dengan dikotomi antara model pengendalian kejahatan yang menitikberatkan pada pengendalian kejahatan, dan model proses hukum yang menempatkan hukum acara sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara.

“Ketika negara melalui penandatanganan umum gagal membuktikan kesalahan seseorang, kegagalan tersebut murni merupakan kegagalan negara, bukan kegagalan kegagalan,” tegas Laely di hadapan para peserta diskusi.

Ia menambahkan bahwa memberikan kesempatan tanpa batas kepada negara untuk terus menguji suatu hal melalui upaya hukum yang berpotensi membebani warga negara secara tidak adil. Kendati demikian, Laely juga mengakui adanya dilema jika larangan upaya hukum diterapkan secara mutlak.

Hakim tingkat pertama tidak menutup kemungkinan melakukan kekeliruan dalam menilai alat bukti atau memahami kejadian konferensi. Jika kesimpulan bebas yang keliru tersebut dibiarkan tanpa mekanisme koreksi, hal itu justru mencederai rasa keadilan substansial di tengah masyarakat.

Ketegangan Norma dan Inkonsistensi Pasal Kunci dalam KUHAP Baru

Persoalan semakin rumit ketika membedah sinkronisasi pasal-pasal di dalam regulasi terbaru. M. Hotibul Islam, SH, MH, dalam pemaparannya secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap peluang upaya hukum atas putusan bebas dalam KUHAP baru. Secara historis dari KUHAP lama, keputusan bebas mutlak tidak diperkenankan untuk menghasilkan kasasi.

Hotibul menyoroti adanya kekeliruan normatif akibat persinggungan antara Pasal 258 ayat (1), Pasal 244, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Berdasarkan konstruksi hukum acara lama maupun penafsiran doktriner, kesimpulan bebas bersifat final dan mengikat seketika setelah dibacakan, di mana peminjam wajib segera dibebaskan dari tahanan dan pemberian hak-haknya.

Hal ini berbeda secara prinsip dengan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) yang keabsahannya masih bergantung pada ada atau tidaknya upaya hukum banding dari JPU.

Lebih lanjut, Hotibul memuat batasan-batasan tersebut dengan konstitusi, Merujuk pada Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan perlindungan hukum yang adil serta Pasal 28I UUD NRI 1945 tentang hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi. Dari kacamata hukum politik pembentuk undang-undang, ia menafsirkan apakah pembukaan ruang banding oleh JPU secara literal justru mencederai kepastian hukum bagi warga negara yang telah dinyatakan tidak bersalah.

Urgensi Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Senada dengan pandangan sebelumnya, Dr. Rachman Maulana Kafrawi, SH, MH, memperkuat analisis mengenai adanya disharmoni norma hukum. Berdasarkan telaah terhadap Pasal 244 ayat (2) dan (4), Pasal 285 ayat (2), serta Pasal 299, Rachman mengidentifikasi titik-titik ketegangan norma yang memicu terjadinya di kalangan praktisi dan akademisi hukum.

Rachman menegaskan bahwa hukuman lahirnya bebas merupakan konsekuensi logis dari tidak terbuktinya unsur tindak pidana yang didakwakan, dan bukan bentuk keringanan hukuman dari majelis hakim. Merujuk pada norma Pasal 244 KUHAP, sifat final dari keputusan bebas menuntut agar perlindungan hak kebebasan individu dihormati secara penuh oleh negara.

“Apabila seseorang terbukti tidak bersalah di muka peradilan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan melindungi kebebasan warga negaranya tanpa dibayangi oleh hukum lanjutan,” ungkap Rachman.

Kegiatan ini ditutup dengan kesimpulan bahwa memuat mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas pasca KUHAP baru mencerminkan pergulatan abadi antara pencarian keadilan substantif bagi korban dan perlindungan kepastian hukum bagi terdakwa. Diperlukan harmonisasi peraturan yang lebih komprehensif penegakan hukum di Indonesia tidak terjebak dalam ambiguitas normatif yang merugikan pencari keadilan.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA