Jabat tangan hangat antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Emmanuel Macron di atas karpet merah Istana Élysée, Paris, pada Kamis (28/5/2026) menyajikan sebuah tontonan diplomasi yang memukau. Pernyataan bahwa hubungan Indonesia-Prancis berada pada “fase terbaik sepanjang sejarah” ditiupkan sebagai angin segar di tengah ketidakpastian geopolitik global. Namun, bagi para pengamat hukum ekonomi internasional dan kebijakan publik, kemesraan seremonial ini tidak boleh mengaburkan ganjalan besar yang sedang terjadi di bawah meja perundingan: akselerasi kesepakatan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Di sinilah paradoks itu bermula. Di satu sisi, Paris menyambut Jakarta sebagai mitra strategis yang royal—terutama dalam belanja alutsista canggih. Namun di sisi lain, begitu pembicaraan bergeser ke ranah ekonomi makro di markas Uni Eropa di Brussel, Indonesia langsung berhadapan dengan tembok dingin regulasi yang kaku. Perundingan IEU-CEPA kini bukan lagi sekadar urusan tarif dagang, melainkan medan pertempuran terbuka antara penegakan kedaulatan pembangunan Indonesia melawan apa yang saya sebut sebagai Proteksionisme Hijau (Green Protectionism) Eropa.
Benturan Prinsip: Hak Pembangunan vs Imperialisme Ekologis
Akar dari alotnya perundingan IEU-CEPA terletak pada benturan paradigma hukum yang sangat mendasar. Indonesia, sebagai negara berkembang yang sedang berjuang keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap), secara sah menggunakan hak atas pembangunan (right to development) melalui kebijakan hilirisasi domestik. Pelarangan ekspor bijih nikel mentah yang dipayungi UU No. 3/2020 tentang Minerba adalah contoh konkret bagaimana negara berdaulat memaksimalkan nilai tambah sumber daya alamnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar menjadi penyedia bahan baku murah bagi industri barat.
Langkah berani ini memicu resistensi hukum. Uni Eropa menggugat Indonesia di WTO karena menganggap hilirisasi tersebut mendistorsi pasar bebas. Di waktu yang bersamaan, Uni Eropa secara sepihak (unilateral) memberlakukan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Regulasi ini mewajibkan uji tuntas komoditas ekspor seperti kelapa sawit, kopi, dan kayu agar bebas dari deforestasi, serta mengenakan tarif karbon bagi produk manufaktur beremisi tinggi.
Secara normatif, dalih penyelamatan lingkungan global tentu terdengar mulia. Namun secara empiris, ini adalah bentuk “Imperialisme Ekologis”—sebuah proteksionisme terselubung yang didesain untuk membentengi pasar Eropa dari produk kompetitif negara berkembang dengan menciptakan hambatan non-tarif (non-tariff barriers) yang rigid dan diskriminatif.
Ancaman Nyata di Balik “Karpet Merah”
Jika Indonesia tergesa-gesa mengetuk palu kesepakatan IEU-CEPA di Paris demi mengejar target politik, ada harga hukum dan ekonomi yang teramat mahal yang harus dibayar:
-
Ancaman terhadap Petani Kecil: Standar sertifikasi EUDR yang rumit dan berbiaya tinggi berpotensi menyingkirkan jutaan petani swadaya kelapa sawit dan kopi lokal dari rantai pasok global. Proteksionisme ini tidak hanya menyerang korporasi, tetapi memukul langsung ekonomi kerakyatan.
-
Pengebiran Kedaulatan Regulasi: Klausul perlindungan investasi dalam CEPA sering kali membatasi ruang gerak pemerintah untuk menerapkan aturan strategis, seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang sebenarnya krusial untuk mematangkan industri dalam negeri.
-
Standar Ganda yang Menindas: Uni Eropa menuntut Indonesia mematuhi standar perburuhan dan hak kekayaan intelektual (IPR) mereka yang rigid, namun mereka enggan memberikan kelonggaran transfer teknologi hijau yang dibutuhkan Indonesia untuk melakukan transisi energi yang adil.
Menguji Posisi Tawar Diplomasi Prabowo
Di sinilah relevansi pertemuan di Paris menjadi menarik. Prancis adalah salah satu motor politik terkuat di Uni Eropa. Status Indonesia sebagai pembeli utama jet tempur Rafale dan kapal selam Scorpène dari Prancis seharusnya tidak hanya ditempatkan dalam kerangka pertahanan, melainkan harus dikonversi menjadi bargaining power (posisi tawar) ekonomi yang agresif.
Presiden Prabowo harus menggunakan kedekatan ini untuk mendesak Presiden Macron agar Prancis bersedia menjadi jembatan di Brussel. Prancis harus mampu melunakkan sikap keras Komisi Eropa untuk memberikan pengecualian, rekognisi terhadap standar sertifikasi domestik (seperti ISPO untuk sawit), serta masa transisi yang realistis bagi Indonesia. Hubungan bilateral tidak bisa disebut “berada di fase terbaik” jika salah satu pihak terus menggunakan instrumen hukum internasional untuk menjegal hak hidup ekonomi pihak lainnya.
Kedaulatan Tidak Boleh Digadaikan Demi Kecepatan
Integrasi dengan ekonomi global melalui perundingan IEU-CEPA memang penting, tetapi kedaulatan hukum dan ekonomi nasional jauh lebih sakral. Indonesia tidak boleh tunduk pada dikte regulasi asing yang mengancam mata pencaharian petani kecil dan melumpuhkan agenda hilirisasi minerba yang sedang tumbuh.
Diplomasi luar negeri yang bebas-aktif dan bermartabat harus ditunjukkan dengan keberanian untuk berkata “tidak” pada klausul-klausul yang menjerat. Pertemuan di Paris harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk menegaskan posisinya: kita mengulurkan tangan untuk kerja sama dan perdamaian global, namun kita tidak akan pernah menggadaikan kedaulatan pembangunan domestik demi selembar piagam perjanjian dagang yang timpang.
Penulis : Lalu Moh. Nazar Fajri, S.E., M.PA (Peneliti LPW NTB)
Editor : Redaksi Narasio






