Ferdi Sambo telah dipidana seumur hidup berdasarkan putusan Mahkamah agung (MA) yang mengubah hukuman pidana mati yang dijatuhkan pada Pengadilan tingakt pertama. Namun, ditinjau dari ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) atau KUHP Baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, Ferdi Sambo memiliki peluang bebas.
Sesuai Pasal 69 KUHP Nasional yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana, menyatakan (1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Dari ketentuan tersebut, maka berarti bahwa masa menjalani pidana seumur hidup Ferdi Sambo, berpeluang hanya dapat ditempuh 20 tahun. Apabila dihitung, maka pidana Ferdi Sambo terhitung mulai menjalani penahanan. Hal tersebut berdasar ketentuan KUHAP bahwa masa pidana dikurangi dari masa penahanan sah yang sudah dijalani dari tahap penyidikan.
Dilihat dari rentetan kasus Ferdi Sambo yang diberitakan media, masa penahanannya terjadi sekitar tahun 2022, maka jika dihitung masa 10 tahun, yaitu kurang lebih jatuh pada tahun 2032. Sehingga pada tahun 2032 dapat mengajukan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Maka, jika diterima melalui mekanisme pertimbangan MA dan Keputusan Presiden, pada 2042 Ferdi Sambo berpeluang bebas.
Ditinjau dari spirit KUHP Nasional, hadir membawa perubahan paradigma yang fundamental, menekankan pada aspek humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Pasal 54 ayat (1) menentukan bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
- bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
- motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
- sikap batin pelaku Tindak Pidana;
- Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
- scara melakukan Tindak Pidana;
- sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
- riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
- pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
- pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
- pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
- nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Di samping itu, dalam “Kasus Sambo” penting juga menjadi catatan sesuai dengan ketentuan Pasal 58 KUHP Nasional terdapat pemberatan pidana dalam hal sebuah tindak pidana dilakukan oleh pejabat. Bahwa Faktor yang memperberat pidana meliputi salah satunya adalah “Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan”.
Dengan demikian, adanya peluang bebas bagi narapidana yang diputus pidana penjara seumur hidup, termasuk Ferdi Sambo, penting dicermati secara mendalam. Walaupun KUHP Nasional memberikan peluang bebas dengan menjali pidana 10 tahun, tetapi terdapat ketentuan mendasar yang memperhatikan spirit Pasal 54 dan Pasal 58.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






