Salah satu kritik terbesar terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda adalah sifatnya yang “penjara-sentris”. Hampir semua penyelesaian masalah kejahatan bermuara pada pidana kurungan di balik jeruji besi. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan kita mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding) kronis, dan tujuan pembinaan seringkali gagal tercapai.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional hadir membawa perubahan paradigma yang fundamental. Membedah Bagian Kedua tentang “Pidana dan Tindakan” (Pasal 64 s.d. 131), terlihat jelas upaya pembentuk undang-undang untuk menyediakan “menu” sanksi yang lebih variatif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Pada Pasal 65 mengatur Pidana terdiri atas: pidana pokok; pidana tambahan; dan pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang. Selanjutnya Pasal 65 menyatakan Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda; dan pidana kerja sosial.
Sedangkan untuk pidana tambahan, setelah mengalami perubahan dengan penambahan satu ayat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, bahwa ketentuan Pasal 66 menyatakan pidana tambahan terdiri atas: a. pencabutan hak tertentu; b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan; c. pengumuman putusan hakim; d. pembayaran ganti rugi; e. pencabutan izin tertentu; dan f. pemenuhan kewajiban adat setempat.
1. Diversifikasi Sanksi: Tidak Melulu Soal Penjara
Perubahan paling mencolok dalam KUHP Nasional adalah upaya kuat untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara, terutama untuk kejahatan ringan.
A. Munculnya Alternatif Baru (Pasal 65)
Pasal 65 memperkenalkan jenis pidana pokok baru yang sebelumnya tidak dikenal secara formal dalam KUHP lama sebagai pidana mandiri, yaitu:
-
Pidana Pengawasan: Terpidana tidak dipenjara, tetapi diawasi ketat dan harus memenuhi syarat tertentu (Pasal 75-77).
-
Pidana Kerja Sosial: Ini terobosan penting. Untuk ancaman pidana di bawah 5 tahun dan vonis hakim maksimal 6 bulan, terpidana bisa “membayar” kesalahannya dengan bekerja sosial (gratis) untuk masyarakat selama 8 hingga 240 jam (Pasal 85). Ini jauh lebih bermanfaat daripada menumpuk mereka di penjara.
B. Modernisasi Pidana Denda (Pasal 79)
KUHP Nasional mengatur sistem Kategori Denda (Kategori I hingga VIII), mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Jika nilai uang berubah karena inflasi, pemerintah tinggal menyesuaikan lewat Peraturan Pemerintah tanpa mengubah undang-undang. Selengkapnya Pasal Pasal 79 menyatakan Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
- kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh jutal rupiah);
- kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2. Humanisasi Penjara dan “Jalan Tengah” Pidana Mati
Meskipun penjara masih ada, pendekatannya telah diubah menjadi lebih manusiawi dan menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).
Ketentuan Pasal 69 setelah perubahan mengatur Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
A. Alasan untuk Tidak Memenjarakan (Pasal 70)
Pasal ini sangat progresif. Hakim diminta sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara jika terdapat keadaan tertentu, seperti: terdakwa di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan pidana, kerugian korban kecil, atau korban telah memaafkan. Ini adalah pintu masuk keadilan restoratif dalam penjatuhan sanksi.
B. Pidana Mati sebagai Sanksi Khusus (Pasal 67 & 98-101)
Perdebatan sengit antara kelompok abolisionis (penolak) dan retensionis (pendukung) hukuman mati dijawab dengan “jalan tengah” oleh KUHP Nasional.
-
Pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif (Pasal 67).
-
Masa Percobaan 10 Tahun: Ini kuncinya. Vonis mati otomatis disertai masa percobaan 10 tahun. Jika selama masa itu terpidana menunjukkan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Pasal 100). Eksekusi mati menjadi sangat selektif.
3. Perlakuan Khusus: Anak dan Korporasi
KUHP Nasional menyadari bahwa tidak semua subjek hukum bisa diperlakukan sama. Anak-anak dan korporasi (perusahaan) memerlukan pendekatan sanksi yang berbeda.
A. Anak: Mengutamakan Diversi dan Tindakan (Pasal 112-117)
Semangat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diadopsi penuh. Bagi anak, wajib diupayakan Diversi (pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan) untuk ancaman di bawah 7 tahun. Fokus sanksi bagi anak lebih kepada “Tindakan” (seperti perawatan di lembaga, pendidikan, pengembalian ke orang tua) daripada “Pidana” yang bersifat menghukum. Anak di bawah 14 tahun bahkan tidak bisa dijatuhi pidana sama sekali, hanya tindakan (Pasal 113 ayat 3).
B. Korporasi: Sanksi Finansial dan “Hukuman Mati” Perusahaan (Pasal 118-124)
Karena korporasi tidak punya tubuh fisik untuk dipenjara, pidana pokoknya adalah Denda yang berat (minimal Kategori IV).
Namun, yang menakutkan bagi dunia usaha adalah Pidana Tambahan (Pasal 120). Negara bisa menjatuhkan sanksi berupa:
-
Pembekuan kegiatan usaha.
-
Pencabutan izin.
-
Hingga pembubaran korporasi. Ini adalah bentuk “pidana mati” bagi entitas bisnis yang melakukan kejahatan serius.
4. Catatan Singkat tentang Perbarengan (Concurrence)
Bagian akhir (Pasal 125-131) mengatur tentang Samenloop atau perbarengan tindak pidana—situasi di mana seseorang melakukan beberapa kejahatan sekaligus sebelum ada putusan hakim.
Prinsip yang dianut KUHP Nasional tetap menjaga keseimbangan. Hukuman tidak sekadar dijumlahkan secara matematika (kumulasi murni) yang bisa menghasilkan vonis ratusan tahun yang tidak masuk akal. Sistem kita menggunakan sistem absorpsi atau kumulasi terbatas. Misalnya, jika ada beberapa kejahatan sejenis, yang dijatuhkan hanya satu pidana terberat, tetapi maksimumnya boleh ditambah 1/3 (Pasal 127). Ini untuk memastikan proporsionalitas hukuman.
Harapan Pada Hakim
Membaca secara utuh Pasal 64 hingga 131 KUHP Nasional memberikan optimisme baru. Kita sedang bergerak dari sistem hukum pidana yang kaku dan berorientasi pembalasan, menuju sistem yang lebih fleksibel, kaya akan alternatif sanksi, dan mengedepankan pemulihan (restoratif).
Tugas berat selanjutnya ada di pundak para hakim. Dengan “kotak peralatan” sanksi yang kini lebih lengkap, hakim dituntut untuk lebih bijaksana dalam meramu putusan yang adil, tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






