AMBALAWI – Pemuda Ambalawi menggetarkan Gedung Serba Guna Teraluba Desa Tolowata pada Jumat (27/3). Tidak sekadar pertemuan formal, namun sebuah gerakan akar rumput yang ambisius: Deklarasi Pemuda Anti Narkoba Wilayah.
Bukan hanya seremoni, kegiatan bertajuk “Meneguhkan Peran Pemuda Melawan Narkoba” ini membawa misi besar untuk membedah kebuntuan penegakan hukum narkotika yang selama ini dianggap kaku dan sering kali “bocor” di tengah jalan.
Kegiatan ini dimulai dengan Literasi Hukum yang dilanjutkan dengan deklarasi serta penandatangan komitmen bersama. Diselenggarakan oleh Pemuda Anti Narkoba Wilayah Ambalawi, yang merupakan bagian dari Koalisi Rakyat Anti Narkoba (Rukun Keluarga Bima Pulau Lombok (RKBPL), Lab.Hukum Unram, Badai NTB, LPW NTB, PBH Mangandar, LPA NTB, Relawan Sahabat Anak, PKBI NTB, LAKPESDAM NU NTB, SPN, Alamtara Institute, La Rimpu, SEMMI NTB, IMBI Mataram, FM LOBAR, IKMAL Mataram, FKMHB, KPAD, HIMAKO, Kicknews, NTBSatu, Narasio).
Acara ini dibuka oleh semarak tarian budaya oleh Komunitas Peduli Anak Desa Rite (KPAD), merupakan komunitas penghubung gerakan yang selam ini eksis dalam berbagai upaya melalui kegiatan literasi tingkat desa.
Koordinator Umum kegiatan, Taufan, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Koalisi terbentuk berpijak pada kondisi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kian mengkhawatirkan, secara statistik kriminal, Kabupaten Bima merupakan wilayah yang tertinggi seluruh NTB.
“Secara empiris, kita melihat data kasus yang terus mengancam, data statistik menempatkan Bima dalam urutan teratas kasus narkoba, penting untuk kita bergerak bersama, terutama pemuda”, tuturnya.
Taufan menekankan pentingnya terus merawat dan menjaga semangat masyarakat melalui berbagai pendekatan kegiatan.
“Bahwa kegiatan ini sebagai titik penting menjaga kebersamaan, dan mengirimkan pesan kepada semua, bahwa kita ada, bahwa kita melawan berbagai bentuk kejahatan narkoba”, bebernya.
Mendobrak Sekat Birokrasi
Camat Ambalawi, A. Muis, S.Sos., mengakui bahwa keterlibatan koalisi lintas sektor ini adalah preseden baru. Selama ini, sosialisasi narkoba kerap terjebak dalam sekat birokrasi yang terbatas pada instansi pemerintah atau BNN saja.
“Ini pertama kalinya dilakukan di Ambalawi dengan skala luas yang melibatkan berbagai unsur kunci,” ujar Muis. Ia bahkan melangkah lebih jauh dengan merencanakan kebijakan taktis: pengetatan pengawasan kendaraan besar yang masuk ke wilayah Ambalawi sebagai bentuk proteksi dini.
Hukum: Antara Obat dan Kejahatan
Taufan, S.H., M.H., Dosen Hukum Universitas Mataram sekaligus Kabid Hukum RKBPL, memberikan perspektif hukum yang jernih namun kritis. Menurutnya, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sejatinya adalah instrumen dua sisi: melindungi kepentingan medis sekaligus memukul keras penyalahgunaan.
Namun, Taufan menyoroti satu poin krusial yang sering terlupakan: Peran Masyarakat. “Hukum sering kali terasa kaku. Kita melihat gerakan ‘Bongkar Bandar’ oleh aktivis sebagai upaya mewujudkan keadilan di saat informasi sering bocor atau laporan masyarakat justru berujung intimidasi oleh aparat yang oknumnya terlibat,” tegas Taufan.
Ia menekankan bahwa narkoba bukan kejahatan tunggal. Ia adalah “ibu” dari rentetan kejahatan lain, mulai dari pencurian hingga pembunuhan. Oleh karena itu, desa harus memiliki daya tangkal melalui regulasi lokal yang menjangkau aspek pencegahan hingga rehabilitasi.
Gerakan Moral “Bongkar Bandar”
Suara lantang juga datang dari Uswatun Khasanah, aktivis Badai NTB. Baginya, tes urin hanyalah instrumen teknis yang tidak akan menyentuh “hiu” besar di industri gelap ini.
“Bandar tidak bisa diukur hanya dari positif atau negatif tes urin. Mereka menggunakan sarana dan fasilitas untuk merusak bangsa. Diamnya kita adalah ruang bagi kejahatan untuk merajalela,” ungkap Uswatun dengan nada yang menggetarkan ruangan.
Memulihkan Masa Depan Lewat Literasi
Di sisi lain, harapan tumbuh dari jalur pendidikan. Supriadin, M.Pd., Ketua Program Ruang Literasi LPW NTB, berbagi kisah inspiratif tentang sekolah yang mereka dirikan untuk merangkul anak-anak yang sempat terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba.
“Dulu mereka dicap nakal, bahkan tidak bisa baca tulis. Sekarang? Mereka mulai fasih mengaji, berbahasa Arab, hingga bahasa Inggris,” cerita Supriadin. Kisah ini menjadi penegas bahwa ekosistem yang peduli jauh lebih efektif daripada sekadar hukuman tanpa pemulihan.
Sinergi untuk Masa Depan
Acara yang dihadiri oleh berbagai elemen mulai dari Ibu Rumah Tangga hingga unsur pimpinan kecamatan (Kapolsek dan Danposranmil) ini ditutup dengan semangat kolaborasi. Kabag Hukum Pemda Bima, Mukhlis, S.H., M.H., berharap Pemerintah Desa segera merespons Perda yang sudah ada dengan kebijakan desa yang lebih konkret.
Pertemuan di Tolowata ini mengirimkan pesan kuat ke seluruh NTB: Bahwa melawan narkoba bukan hanya tugas Polisi atau BNN, melainkan kewajiban setiap warga yang masih menginginkan masa depan tanpa bayang-bayang zat adiktif.
Penulis : David Putra Pratama, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






