MATARAM – Pakar Hukum Perdata Internasional Universitas Indonesia, Yu Un Oppungsunggu, Ph.D., mengingatkan pemerintah Indonesia untuk segera menentukan fokus prioritas pembangunan ekonomi. Ia menilai Indonesia tidak akan optimal jika terus memaksakan diri menjadi negara maritim, agraris, dan industri secara bersamaan tanpa strategi yang tajam.
Hal tersebut disampaikannya dalam penutupan Diskusi Sorot Kamera di FHISIP Universitas Mataram, Jumat (6/3/2026), yang membahas implikasi perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
“Indonesia tidak bisa mencoba menjadi semuanya sekaligus. Kita tidak memiliki kapasitas sumber daya yang cukup untuk menjalankan itu semua secara optimal,” ujar Yu Un di hadapan peserta diskusi.
Fokus Komoditas Unggulan
Menurut Yu Un, langkah paling mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah mengidentifikasi sektor barang atau jasa yang benar-benar menjadi keunggulan nasional. Tanpa fokus yang jelas, arah kebijakan ekonomi Indonesia akan terus berjalan tanpa komitmen yang kuat, terutama saat berhadapan dengan negara besar seperti Amerika Serikat dalam perjanjian bilateral.
Perlindungan Data Pribadi
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai transfer data pribadi ke luar negeri dalam kerangka ART, Yu Un menjelaskan bahwa secara hukum, data warga negara Indonesia tetap terlindungi. Ia merujuk pada Pasal 56 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Hukum Indonesia tetap melekat pada data warga negara kita di mana pun data itu berada. Jika terjadi pelanggaran, hukum kita tetap bisa digunakan untuk menindak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu menutup mata terhadap realitas teknologi. Saat ini, sistem perlindungan data di AS secara substantif masih setara atau bahkan di atas Indonesia. Oleh karena itu, permintaan AS agar sistem mereka dianggap sesuai dengan UU PDP lebih bersifat formalitas administratif.
“Perdagangan Adalah Perang”
Sebagai penutup, Yu Un memberikan catatan kritis mengenai ketimpangan posisi tawar Indonesia dalam dokumen ART. Ia mengungkapkan fakta bahwa dalam dokumen tersebut terdapat 214 ketentuan yang mewajibkan Indonesia (Indonesia shall), sementara hanya 9 ketentuan yang mewajibkan pihak Amerika Serikat (The United States shall).
“Ini menunjukkan posisi kita belum setara. Perdagangan pada dasarnya adalah perang menggunakan otak dan strategi. Tanpa strategi yang matang dan penguatan kapasitas nasional, kita berisiko mengalami kerugian besar,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa meskipun realitas ini pahit, masyarakat dan pemerintah harus melihat dokumen tersebut secara jujur sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat posisi nasional di masa depan.
Penulis : Lifia Ariyanti Rahman
Editor : Redaksi Narasio






