Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yu Un Oppungsunggu, Ph.D., pakar Hukum Perdata Internasional dari Universitas Indonesia, dalam diskusi

i

Yu Un Oppungsunggu, Ph.D., pakar Hukum Perdata Internasional dari Universitas Indonesia, dalam diskusi "Sorot Kamera" Seri Ke-15 di FHISIP Universitas Mataram, Jumat (6/3/2026). Foto: Keysa/Sorot Kamera

MATARAM – Pakar Hukum Perdata Internasional Universitas Indonesia, Yu Un Oppungsunggu, Ph.D., mengingatkan pemerintah Indonesia untuk segera menentukan fokus prioritas pembangunan ekonomi. Ia menilai Indonesia tidak akan optimal jika terus memaksakan diri menjadi negara maritim, agraris, dan industri secara bersamaan tanpa strategi yang tajam.

Hal tersebut disampaikannya dalam penutupan Diskusi Sorot Kamera di FHISIP Universitas Mataram, Jumat (6/3/2026), yang membahas implikasi perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

“Indonesia tidak bisa mencoba menjadi semuanya sekaligus. Kita tidak memiliki kapasitas sumber daya yang cukup untuk menjalankan itu semua secara optimal,” ujar Yu Un di hadapan peserta diskusi.

Fokus Komoditas Unggulan

Menurut Yu Un, langkah paling mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah mengidentifikasi sektor barang atau jasa yang benar-benar menjadi keunggulan nasional. Tanpa fokus yang jelas, arah kebijakan ekonomi Indonesia akan terus berjalan tanpa komitmen yang kuat, terutama saat berhadapan dengan negara besar seperti Amerika Serikat dalam perjanjian bilateral.

Perlindungan Data Pribadi

Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai transfer data pribadi ke luar negeri dalam kerangka ART, Yu Un menjelaskan bahwa secara hukum, data warga negara Indonesia tetap terlindungi. Ia merujuk pada Pasal 56 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Hukum Indonesia tetap melekat pada data warga negara kita di mana pun data itu berada. Jika terjadi pelanggaran, hukum kita tetap bisa digunakan untuk menindak,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu menutup mata terhadap realitas teknologi. Saat ini, sistem perlindungan data di AS secara substantif masih setara atau bahkan di atas Indonesia. Oleh karena itu, permintaan AS agar sistem mereka dianggap sesuai dengan UU PDP lebih bersifat formalitas administratif.

“Perdagangan Adalah Perang”

Sebagai penutup, Yu Un memberikan catatan kritis mengenai ketimpangan posisi tawar Indonesia dalam dokumen ART. Ia mengungkapkan fakta bahwa dalam dokumen tersebut terdapat 214 ketentuan yang mewajibkan Indonesia (Indonesia shall), sementara hanya 9 ketentuan yang mewajibkan pihak Amerika Serikat (The United States shall).

“Ini menunjukkan posisi kita belum setara. Perdagangan pada dasarnya adalah perang menggunakan otak dan strategi. Tanpa strategi yang matang dan penguatan kapasitas nasional, kita berisiko mengalami kerugian besar,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa meskipun realitas ini pahit, masyarakat dan pemerintah harus melihat dokumen tersebut secara jujur sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat posisi nasional di masa depan.

Penulis : Lifia Ariyanti Rahman

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Smart Power atau Pasrah? Pilihan Sempit Indonesia di Hadapan Hegemoni AS
Dekan FHISIP Unram Soroti Legalitas Program Desa Berdaya hingga Koperasi Merah Putih

Lanjutan Narasi

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Senin, 30 Maret 2026 - 17:30 WITA

IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini