MATARAM – Isu kedaulatan ekonomi kembali menjadi diskursus hangat di ruang-ruang akademik. Kali ini, sorotan tertuju pada Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Di tengah kekhawatiran publik bahwa Indonesia “digadaikan” melalui perjanjian bilateral, pakar Hukum Perdata Internasional Universitas Indonesia, Yu Un Oppungsunggu, Ph.D., menawarkan perspektif yang lebih dingin dan kalkulatif: kedaulatan bukanlah sesuatu yang hilang secara tiba-tiba, melainkan ruang yang harus diperjuangkan melalui celah-celah regulasi.
Dalam diskusi “Sorot Kamera” yang digelar FHISIP Universitas Mataram pada Jumat (6/3/2026), Yu Un melalui Zoom Meeting menegaskan bahwa posisi Indonesia dalam perdagangan global saat ini merupakan konsekuensi logis dari komitmen multilateral yang telah diambil sejak tiga dekade silam.
Melampaui Mitos “Kesetaraan”
Salah satu poin krusial yang dibedah adalah diksi reciprocal (timbal balik) dalam ART. Bagi banyak kritikus, perjanjian ini dianggap asimetris. Namun, Yu Un menyebut pandangan tentang kesetaraan mutlak dalam perjanjian internasional sebagai sesuatu yang “utopis”.
“Yang sesungguhnya bertemu adalah kepentingan masing-masing negara, dan pertemuan kepentingan tersebut tidak selalu simetris, bahkan kerap kali asimetris,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa sejak 1 Januari 1995, melalui keanggotaan di World Trade Organization (WTO), Indonesia secara sadar telah menyepakati penyesuaian kedaulatan hukumnya melalui Pasal XVI:4 WTO Agreement.
Dengan kata lain, argumen bahwa ART “menggadaikan” kedaulatan dianggap tidak sepenuhnya tepat jika mengabaikan fakta bahwa integrasi hukum nasional ke dalam standar global sudah menjadi kewajiban sejak Indonesia bergabung dengan rezim perdagangan multilateral.
Jebakan Istilah dan Ancaman Kebijakan Cabotage
Meskipun bersikap netral terhadap beberapa kritik ekstrem, Yu Un memberikan catatan merah pada aspek teknis-yuridis. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa tunggal dalam dokumen ART dinilai melanggar Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hal ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum.
Istilah seperti “financial services” tanpa padanan resmi dalam bahasa Indonesia menciptakan ambiguitas kewenangan antara OJK, Bank Indonesia, maupun kementerian terkait. Namun, yang paling mengkhawatirkan justru luput dari radar kritik publik: Cabotage Policy Exemption.
Kebijakan ini memungkinkan pihak asing masuk ke ruang pelayaran domestik yang selama ini eksklusif bagi kapal berbendera Indonesia. “Ini tidak hanya mengancam armada niaga kita, tapi membuka ruang bagi pihak luar untuk memantau informasi strategis, mulai dari geografi, topografi, hingga pola rute domestik,” tegasnya.
Geopolitik: Antara Decoupling dan Poison Field
ART tidak lahir di ruang hampa. Yu Un menganalisisnya sebagai bagian dari pergeseran geopolitik AS yang mengusung konsep friendshoring, decoupling, dan nearshoring untuk membendung dominasi Tiongkok. Dalam konteks ini, AS memiliki kepentingan besar untuk mengubah status quo hubungan dagang Indonesia yang saat ini sangat erat dengan Tiongkok.
Ia mengungkap fenomena “poison field”—di mana isu-isu yang awalnya diperdebatkan di tingkat multilateral (seperti digital trade di WTO) kemudian dibawa ke ranah bilateral melalui ART. Indonesia, yang sempat menahan diri dari JSI on E-Commerce karena perbedaan terminologi, kini justru dihadapkan pada isu yang sama dalam perjanjian bilateral ini.
“Smart Power” dan Celah Sempit Ratifikasi
Meskipun ruang gerak Indonesia terlihat terjepit, Yu Un menunjukkan adanya “pintu keluar” melalui Artikel 7.3 mengenai enforcement and implementation parameter. Frasa “consistent with its domestic law” dalam artikel tersebut menjadi kunci bahwa hukum nasional Indonesia tidak harus tunduk secara buta.
Indonesia tetap memiliki hak untuk menerapkan tarif tambahan guna melindungi keamanan nasional atau kepentingan ekonomi sepanjang hal tersebut selaras dengan hukum domestik yang berlaku saat perjanjian ditandatangani.
“He who can make an exception is sovereign,” kata Yu Un mengutip prinsip hukum klasik. Kedaulatan Indonesia diuji dari kemampuannya menentukan pengecualian bagi dirinya sendiri di tengah kepungan liberalisasi.
Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya Smart Power. Dengan draf yang sudah ditandatangani Presiden, bola panas kini berada di tangan DPR. Apakah para wakil rakyat akan meratifikasi dengan mata tertutup, atau mampu menggunakan kecerdasan strategi untuk mengamankan kepentingan nasional?
Sebab, dalam kutipan Frederic Bastiat yang dibawakannya: “When goods do not cross borders, soldiers will.” Perdagangan internasional adalah perang tanpa senjata, dan dalam perang ini, kecerdasan regulasi adalah satu-satunya perisai yang tersisa bagi Indonesia.
Penulis : Keysha Neyla Hafistha
Editor : Redaksi Narasio






