MATARAM – Peneliti Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Yunita, SH, menyoroti risiko perjanjian dagang mineral kritis antara Amerika Serikat dan Indonesia. Dalam konferensi pers bertajuk “Meninjau Komitmen Mineral Kritis dalam Perjanjian Dagang AS-Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal”, pada Rabu (13/5/26) di Gedung Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM).
Sesi Konferensi Pers yang dilaksanakan bersama Indonesia for Global Justice, Akademisi Unram dan Walhi NTB ini, LPW NTB memaparkan sejumlah analisis mengenai dampak kebijakan bagi wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Yunita menekankan bahwa meskipun perjanjian tersebut membuka peluang investasi, terdapat risiko nyata yang membayangi sektor lingkungan, peran perempuan di bidang pertanian, hingga wawasan digital dan ketenagakerjaan di NTB, sehingga patut untuk ditolak.
Dilema Sektor Pertambangan dan Kelestarian Lingkungan
NTB, khususnya Sumbawa dengan cadangan mineral seperti di Batu Hijau, menjadi titik sentral dalam poin investasi mineral kritis ini. Yunita menjelaskan bahwa perjanjian ini memfasilitasi investasi AS dengan persyaratan penegakan hukum lingkungan yang ketat.
“Kewajiban penegakan hukum lingkungan bisa menjadi tekanan positif bagi perusahaan tambang untuk mematuhi standar internasional. Namun, di sisi lain, hal ini berisiko mempercepat eksploitasi lahan yang dapat mengancam ekosistem lokal serta ketersediaan air bagi petani,” ujarnya.
Tekanan Ekonomi bagi Perempuan di Sektor Pertanian
Sektor pertanian dan UMKM yang didominasi oleh pekerja perempuan di NTB juga terancam. Perjanjian ini mengatur larangan hambatan non-tarif bagi produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan daging.
Masuknya komoditas impor dengan harga yang lebih kompetitif akan menekan harga komoditas lokal. Akibatnya, perempuan yang mengandalkan ekonomi rumah tangga dari pertanian skala kecil akan menghadapi tantangan ekonomi yang lebih berat akibat kalah bersaing dengan produk akses khusus dari AS.
Tantangan Literasi Digital dan Kedaulatan Teknologi
Dalam sektor teknologi, perjanjian ini melarang pemerintah Indonesia mewajibkan transfer teknologi atau kode sumber kepada perusahaan AS. Bagi NTB yang masih berjuang dengan pemerataan akses teknologi, hal ini menjadi tantangan besar.
Penekanan ketat pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menuntut masyarakat NTB untuk meningkatkan literasi hukum digital secara masif agar tidak terjebak masalah hukum saat memanfaatkan konten digital global untuk keperluan pendidikan maupun usaha.
Standar Ketenagakerjaan dan Hambatan Lapangan Kerja Lokal
Terkait ketenagakerjaan, perjanjian ini menjamin perlindungan hak buruh sesuai standar internasional dan pelarangan kerja paksa. Meski hal ini memberikan perlindungan lebih bagi buruh, masih terdapat celah dalam penciptaan lapangan kerja.
“Penghapusan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan AS yang berpotensi membatasi penyerapan energi kerja lokal. Perusahaan AS tidak lagi memiliki kewajiban yang kuat untuk menggunakan bahan baku atau pekerja lokal dalam persentase tertentu, yang tentu saja dapat merugikan industrialisasi di daerah,” terangnya.
Dari analisisnya, Yunita menegaskan LPW menolak setiap tindak pemerintah yang memberikan kerentanan lingkungan hidup, kehidupan perempuan dan ketenagakerjaan.
“Dari kajian kami pada ART dan melihat kondisi yang ada, kami LPW NTB menolak perjanjian dagang Amerika dan Indonesia, dengan pertimbangan kondisi Indonesia khusunya NTB, dan memastikan bahwa kita memiliki kedaulatan hukum dan wilayah”, tutupnya.
Penulis : David Putra Pratama, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






