LPW NTB Tolak Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Sebut Risiko Lingkungan hingga Ketenagakerjaan

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yunita, S.H. dalam konferensi pers bertajuk “Meninjau Komitmen Mineral Kritis Dalam Perjanjian Dagang AS - Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal”, Rabu, 13/05/2026. Foto : Dok. Istimewa Narasio.com / Aminah

i

Yunita, S.H. dalam konferensi pers bertajuk “Meninjau Komitmen Mineral Kritis Dalam Perjanjian Dagang AS - Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal”, Rabu, 13/05/2026. Foto : Dok. Istimewa Narasio.com / Aminah

MATARAM – Peneliti Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Yunita, SH, menyoroti risiko perjanjian dagang mineral kritis antara Amerika Serikat dan Indonesia. Dalam konferensi pers bertajuk “Meninjau Komitmen Mineral Kritis dalam Perjanjian Dagang AS-Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal”, pada Rabu (13/5/26) di Gedung Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM).

Sesi Konferensi Pers yang dilaksanakan bersama Indonesia for Global Justice, Akademisi Unram dan Walhi NTB ini, LPW NTB memaparkan sejumlah analisis mengenai dampak kebijakan bagi wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Yunita menekankan bahwa meskipun perjanjian tersebut membuka peluang investasi, terdapat risiko nyata yang membayangi sektor lingkungan, peran perempuan di bidang pertanian, hingga wawasan digital dan ketenagakerjaan di NTB, sehingga patut untuk ditolak.

Dilema Sektor Pertambangan dan Kelestarian Lingkungan

NTB, khususnya Sumbawa dengan cadangan mineral seperti di Batu Hijau, menjadi titik sentral dalam poin investasi mineral kritis ini. Yunita menjelaskan bahwa perjanjian ini memfasilitasi investasi AS dengan persyaratan penegakan hukum lingkungan yang ketat.

“Kewajiban penegakan hukum lingkungan bisa menjadi tekanan positif bagi perusahaan tambang untuk mematuhi standar internasional. Namun, di sisi lain, hal ini berisiko mempercepat eksploitasi lahan yang dapat mengancam ekosistem lokal serta ketersediaan air bagi petani,” ujarnya.

Tekanan Ekonomi bagi Perempuan di Sektor Pertanian

Sektor pertanian dan UMKM yang didominasi oleh pekerja perempuan di NTB juga terancam. Perjanjian ini mengatur larangan hambatan non-tarif bagi produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan daging.

Masuknya komoditas impor dengan harga yang lebih kompetitif akan menekan harga komoditas lokal. Akibatnya, perempuan yang mengandalkan ekonomi rumah tangga dari pertanian skala kecil akan menghadapi tantangan ekonomi yang lebih berat akibat kalah bersaing dengan produk akses khusus dari AS.

Tantangan Literasi Digital dan Kedaulatan Teknologi

Dalam sektor teknologi, perjanjian ini melarang pemerintah Indonesia mewajibkan transfer teknologi atau kode sumber kepada perusahaan AS. Bagi NTB yang masih berjuang dengan pemerataan akses teknologi, hal ini menjadi tantangan besar.

Penekanan ketat pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menuntut masyarakat NTB untuk meningkatkan literasi hukum digital secara masif agar tidak terjebak masalah hukum saat memanfaatkan konten digital global untuk keperluan pendidikan maupun usaha.

Standar Ketenagakerjaan dan Hambatan Lapangan Kerja Lokal

Terkait ketenagakerjaan, perjanjian ini menjamin perlindungan hak buruh sesuai standar internasional dan pelarangan kerja paksa. Meski hal ini memberikan perlindungan lebih bagi buruh, masih terdapat celah dalam penciptaan lapangan kerja.

“Penghapusan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan AS yang berpotensi membatasi penyerapan energi kerja lokal. Perusahaan AS tidak lagi memiliki kewajiban yang kuat untuk menggunakan bahan baku atau pekerja lokal dalam persentase tertentu, yang tentu saja dapat merugikan industrialisasi di daerah,” terangnya.

Dari analisisnya, Yunita menegaskan LPW menolak setiap tindak pemerintah yang memberikan kerentanan lingkungan hidup, kehidupan perempuan dan ketenagakerjaan.

“Dari kajian kami pada ART dan melihat kondisi yang ada, kami LPW NTB menolak perjanjian dagang Amerika dan Indonesia, dengan pertimbangan kondisi Indonesia khusunya NTB, dan memastikan bahwa kita memiliki kedaulatan hukum dan wilayah”, tutupnya.

Penulis : David Putra Pratama, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Tangani Amuk Massa di Kuranji, Kuasa Hukum Minta Polisi Rilis Fakta Resmi
Keluarga Korban Kasus Amuk Massa Kuranji Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Kasus Amuk Massa di Labuapi, Kades Karang Bongkot ungkap Situasi Terkini
Polisi Diminta Usut Tuntas Peristiwa Pencurian dan Amuk Massa hingga Meninggal di Lombok Barat
Lemahnya Ketahanan Keluarga dan Maraknya Peredaran Narkoba
Hari Lingkungan dan Laut Sedunia 2026: LPW NTB Gugat Praktik ‘Ekosida’ dan Pembiaran Hukum di Nusa Tenggara Barat
Badai NTB diserahkan ke Kejari Bima, Koalisi Sipil: Upaya Pembungkaman
Konsolidasi dan Bedah Buku ‘Gerakan Bongkar Bandar’, Aktivis Soroti Gurita Narkoba di NTB

Lanjutan Narasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:00 WITA

Tangani Amuk Massa di Kuranji, Kuasa Hukum Minta Polisi Rilis Fakta Resmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WITA

Keluarga Korban Kasus Amuk Massa Kuranji Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:28 WITA

Kasus Amuk Massa di Labuapi, Kades Karang Bongkot ungkap Situasi Terkini

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:02 WITA

Polisi Diminta Usut Tuntas Peristiwa Pencurian dan Amuk Massa hingga Meninggal di Lombok Barat

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00 WITA

Hari Lingkungan dan Laut Sedunia 2026: LPW NTB Gugat Praktik ‘Ekosida’ dan Pembiaran Hukum di Nusa Tenggara Barat

Lensa Hari Ini