Illegal Logging di Bima, Antara Realitas dan Penegakan Hukum

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Illegal Logging di Bima, Antara Ancaman Hukum dan Realita Lapangan

i

Ilustrasi : Illegal Logging di Bima, Antara Ancaman Hukum dan Realita Lapangan

Krisis Kerusakan Hutan di Kabupaten Bima

Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan yang berdiri tegak di atas permukaan bumi. Bagi masyarakat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hutan merupakan paru-paru daerah, penyangga kehidupan, serta warisan alam yang menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air.

Namun, kenyataan pahit saat ini berkata lain. Hutan-hutan di wilayah Bima perlahan terus-menerus kehilangan wajah aslinya. Laju pembalakan liar (illegal logging) seolah-olah tak pernah surut. Praktik ilegal ini berjalan beriringan dengan aturan hukum yang tertulis rapi di atas kertas, tetapi terasa tumpul dan jauh dari jangkauan di lapangan.

Fakta Pembalakan Liar yang Kian Masif

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembalakan liar di Kabupaten Bima bukan sekadar isu lama, melainkan kejahatan yang makin marak dan masif. Di wilayah Wera saja, aktivitas ini mengundulkan lebih dari 106 hektare hutan negara hingga tak bersisa.

Selain Wera, kerusakan lingkungan juga meluas ke wilayah Donggo, Sanggar, hingga kawasan di sekitar Gunung Tambora. Para pelaku membabat habis hutan tanpa sembunyi-sembunyi lagi. Mereka melakukan aksi tersebut secara terang-terangan seolah-olah tidak ada aturan hukum yang berlaku.

Kesenjangan Antara Norma Hukum dan Kenyataan

Persoalan ini bukan sekadar masalah kerusakan lingkungan, melainkan sebuah bukti nyata adanya kesenjangan besar antara norma hukum yang berlaku dengan kenyataan sosial di masyarakat. Indonesia memiliki payung hukum, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan pidana yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Secara teori, ancaman hukum ini seharusnya menjadi benteng pertahanan yang kuat. Pemerintah merancang aturan tersebut agar tidak ada pihak yang berani mengambil sumber daya hutan secara ilegal.

Penegakan Hukum

Aparat Penegak Hukum tidak bisa lagi menyelesaikan persoalan illegal logging di Bima dengan pendekatan parsial atau sekadar operasi penertiban sesaat. Penegak hukum memerlukan konsistensi, ketegasan, dan keberanian untuk menyasar para aktor utama di balik perusakan hutan, bukan hanya pekerja kecil di lapangan. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib memberikan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Langkah ini penting agar warga tidak lagi menjadikan hasil hutan sebagai satu-satunya tumpuan hidup mereka.

Hukum hadir bukan hanya untuk mengancam, melainkan untuk melindungi. Sistem hukum bertugas melindungi hutan sebagai aset negara serta menjamin hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat. Selama celah antara aturan dan pelaksanaan di lapangan masih lebar, selama itu pula hutan Bima akan terus rusak.

Bencana banjir, tanah longsor, dan kekeringan yang sering melanda NTB belakangan ini merupakan dampak langsung dari kelalaian manusia. Sudah saatnya aparat menjalankan penegakan hukum secara nyata dan menyasar pelaku utama, bukan sekadar menggelar sandiwara operasi sesaat.

Menyelamatkan hutan Bima menjadi kewajiban hukum bersama demi menjaga masa depan NTB dari bencana ekologis yang lebih parah.

Penulis : Nur Intan, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Mataram)

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Bukan Lagi “Pembantu”: Dimensi Kemanusiaan di Balik UU PPRT
Ironi Hibah APBD, Birokrasi Menjadi “Mentor” Korupsi Gerakan Mahasiswa
Kriminalitas Meningkat, Mahasiswa Desak Reformasi Tubuh Polres Bima
Darurat Pengelolaan Sampah di NTB
Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM
Kepemimpinan Kapolda Edy Murbowo, Retorika Manis di Tengah Krisis Keadilan
Doxing Pejabat: Antara Delik Pidana dan Puncak Ketidakpuasan Sosial
Menjaga “Napas” Demokrasi di NTB, Antara Kebebasan Sipil dan Stabilitas Semu

Lanjutan Narasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:22 WITA

Bukan Lagi “Pembantu”: Dimensi Kemanusiaan di Balik UU PPRT

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WITA

Ironi Hibah APBD, Birokrasi Menjadi “Mentor” Korupsi Gerakan Mahasiswa

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:19 WITA

Kriminalitas Meningkat, Mahasiswa Desak Reformasi Tubuh Polres Bima

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:30 WITA

Illegal Logging di Bima, Antara Realitas dan Penegakan Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:47 WITA

Darurat Pengelolaan Sampah di NTB

Lensa Hari Ini