Indonesia hari ini menjadi contoh nyata dari kebangkrutan ekologis yang dikamuflasekan di balik jargon pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pembangunan nasional masih sangat bertumpu pada corak produksi ekstraktif, mulai dari alih fungsi lahan masif secara sepihak, hilirisasi industri yang eksklusif, hingga pengerukan komoditas pertambangan. Alih-alih mengejawantahkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar bumi dan air dipergunakan untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tata kelola regulasi kita justru melegalisasi perampasan ruang hidup. Pertumbuhan ekonomi yang digembar-gemborkan terbukti menjadi ilusi, karena fondasi keadilan sosial dan ekologisnya telah rapuh sejak dalam pikiran.
Di tengah masifnya izin konsesi yang dikeluarkan, terjadi anomali keadilan yang ekstrem: keuntungan ekonomi mengalir deras ke rekening segelintir korporasi, sementara beban kehancuran alam dibebankan langsung kepada masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelas pekerja. Ini bukan sekadar miskalkulasi ekonomi, melainkan bentuk ketidakadilan lingkungan yang terstruktur secara sistematis melalui produk hukum.
Hukum yang Memfasilitasi Perampasan: Mengapa Regulasi Justru Meminggirkan Rakyat?
Secara teoretis, hukum dan regulasi berfungsi sebagai instrumen perlindungan warga negara. Namun, dalam praktik gurita ekstraktivisme di Indonesia, instrumen hukum mengalami komodifikasi untuk melayani kepentingan akumulasi modal segelintir elite (oligarki).
- Kekerasan Struktural Melalui Legislasi: Lahirnya berbagai regulasi yang mempermudah investasi ekstraktif sering kali mengabaikan asas partisipasi masyarakat yang bermakna. Masyarakat tapak—yang paling terdampak oleh operasi tambang atau perkebunan sawit—kerap kali tidak dilibatkan dalam penyusunan Amdal atau dokumen perizinan lainnya. Akibatnya, hukum tidak lagi menjadi panglima keadilan, melainkan alat legitimasi formal untuk menggusur hak atas tanah dan wilayah adat.
- Asimetri Akuntabilitas Hukum: Ketika korporasi multinasional dan konglomerat domestik mengeruk keuntungan dari bumi, risiko ekologisnya dikanalisasi kepada publik. Instrumen penegakan hukum lingkungan sering kali tumpul ketika berhadapan dengan aktor besar. Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dan asas pencemar membayar (Polluter Pays Principle) dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sering kali sulit dieksekusi, menciptakan impunitas hukum bagi para perusak lingkungan.
Kejahatan Ekologis: Pelanggaran Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat
Dalam paradigma keadilan lingkungan, degradasi ekosistem bukanlah sekadar “eksternalitas ekonomi” yang wajar, melainkan sebuah bentuk kejahatan ekologis dan pelanggaran hak asasi manusia. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketika hutan adat dibabat dan kawasan penyangga hancur menjadi lubang tambang, negara sesungguhnya sedang abai terhadap kewajiban perlindungan. Akibatnya, bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor menjadi fenomena tahunan. Secara hukum, ini adalah bentuk kelalaian negara. Kerugian yang diderita rakyat akibat kehilangan akses air bersih, gagal panen, serta penyakit akibat polusi udara dan air adalah bentuk kerugian substantif yang jarang masuk dalam skema ganti rugi hukum yang adil.
Ketidakadilan Spasial dan Beban Hidup Masyarakat Bawah
Rakyat miskin dan komunitas rentan di Indonesia hari ini menanggung beban ganda: mereka berada di garda terdepan yang menerima dampak kehancuran alam, sekaligus menjadi kelompok yang paling tidak memiliki akses terhadap pemulihan hukum (access to justice).
Di satu sisi, ruang hidup dan identitas kultural masyarakat adat dan nelayan dirampas oleh izin-izin konsesi. Di sisi lain, ketika mereka mencoba mempertahankan tanahnya melalui jalur hukum atau aksi protes, mereka justru kerap dihadapkan pada kriminalisasi dan intimidasi.
Instrumen hukum pidana sering kali digunakan secara regresif untuk membungkam pejuang lingkungan—sebuah ironi besar mengingat hukum kita secara teoritis mengenal konsep Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) untuk melindungi pembela lingkungan. Ketidakpastian hidup ini adalah cerminan dari tiadanya keadilan distribusi dan keadilan prosedural dalam tata kelola sumber daya alam kita.
Menggugat Demi Keadilan Antar-Generasi
Narasi yang membenturkan antara perlindungan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi adalah sebuah sesat pikir hukum yang berbahaya. Pembangunan yang ekstraktif dan destruktif tidak sebanding dengan hancurnya hak-hak generasi hari ini dan generasi yang akan datang. Ketika alam rusak dan rakyat tetap terjepit dalam kemiskinan struktural, jelas bahwa sistem hukum yang berjalan saat ini hanya melayani kepentingan akumulasi modal, bukan kemakmuran bersama yang diamanatkan konstitusi.
Indonesia membutuhkan arah baru yang radikal melalui reformasi hukum struktural:
- Dekolonisasi Hukum Sumber Daya Alam: Mengembalikan kedaulatan rakyat atas ruang hidup dengan mengutamakan hak-hak hukum masyarakat adat dan lokal di atas hak konsesi korporasi.
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mengaktifkan secara agresif pertanggungjawaban pidana korporasi, pembatalan izin usaha bagi pelanggar lingkungan, serta pemulihan ekologis wajib yang diawasi ketat oleh negara.
- Rekonseptualisasi Pembangunan: Pembangunan harus diukur dari sejauh mana hak-hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang sehat terpenuhi, bukan dari seberapa masif eksploitasi yang bisa dilegalkan.
Hanya dengan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan lingkungan, kita dapat memulihkan negara ini dari ilusi pertumbuhan dan menyelamatkannya dari kebangkrutan ekologis yang permanen.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Viktimologi, dan Hukum Lingkungan. Peneliti Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






