Ironi Hibah APBD, Birokrasi Menjadi “Mentor” Korupsi Gerakan Mahasiswa

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ifan Afrizal (Mahasiswa Pogram Studi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram). Foto : Dok. Istimewa

i

Ifan Afrizal (Mahasiswa Pogram Studi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram). Foto : Dok. Istimewa

Dinamika gerakan mahasiswa di Kota Mataram tiba-tiba diguncang ironi yang luar biasa hebat. Sebuah organisasi mahasiswa berskala paguyuban yang menampung seluruh mahasiswa dan mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di Kota Mataram, menerima alokasi dana hibah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima.

Dana yang sejatinya bertujuan untuk mendukung program kerja dan pelatihan intelektual calon pemimpin daerah ini, justru berubah menjadi “umpan” yang menyeret mahasiswa ke dalam praktik praktik birokrasi.

Oknum Birokrasi sebagai Arsitek Manipulasi

Kondisi ini terjadi bukan karena mahasiswa bermaksud melakukan korupsi, melainkan karena dugaan kuat adanya peran aktif dari oknum internal Pemerintah Kota Bima yang bertindak sebagai “arsitek” manipulasi. Dalam proses penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), oknum aparatur tersebut secara terstruktur meminta, menghitung, hingga mengondisikan pengurus mahasiswa untuk memalsukan dokumen belanja. Mereka merekayasa nota, membuat kuitansi fiktif, hingga memanipulasi pos anggaran.

Tindakan ini memicu pertanyaan mendasar: Mengapa birokrasi yang seharusnya menjadi benteng hukum, justru menjadi mentor yang mengajarkan metode koruptif kepada generasi muda?

Peraturan Pelanggaran Nasional dan Hukum Pidana

Tindakan oknum Pemerintah Kota Bima yang meminta pemalsuan dokumen, serta pelaksanaan pemalsuan itu sendiri, secara imperatif berdampak pada sejumlah regulasi nasional:

  • Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Pasal 263 sd Pasal 264 KUHP / Pasal 391 UU No. 1/2023): Pembuatan kuitansi atau nota belanja fiktif demi menyusun LPJ palsu memenuhi unsur materiil delik pemalsuan. Oknum aparat yang menyuruh melakukan tindakan tersebut dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang juga atau menyuruh melakukan tindak pidana.
  • Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
  1. Pasal 9 UU Tipikor: Mengancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang menjalankan jabatan umum, yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi. LPJ dana hibah APBD merupakan dokumen administrasi publik yang bersifat mengikat.
  2. Pasal 3 UU Tipikor: Melarang tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan memaksakan realisasi anggaran fiktif secara nyata melalui Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Keterbukaan/Akuntabilitas.

Dampak Sistemik dan Kerusakan Moral

Ketika birokrasi pemerintahan bertindak sebagai “guru” yang mengajarkan metode koruptif dan manipulasi dokumen kepada gerakan mahasiswa, tindakan tersebut menghancurkan fungsi kontrol sosial mahasiswa serta merusak integritas moral calon pemimpin daerah.

Permintaan pemalsuan dokumen dari pihak Pemkot mengindikasikan bahwa sistem pengawasan internal (APIP/Inspektorat) atau sistem perencanaan anggaran di Pemkot Bima mengalami kebocoran serius. Akibatnya, oknum birokrasi menjadikan dokumen fiktif sebagai instrumen umum untuk menutupi anggaran borok.

Dana hibah sebesar Rp. 50 juta mungkin terlihat kecil dalam skala APBD. Namun, pembiaran terhadap modus operandi pemalsuan administrasi seperti ini membuka ruang terjadinya kerugian negara yang jauh lebih besar pada proyek-proyek daerah lainnya.

Mendesak Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum                           

Kasus ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan “perbaikan administrasi” atau pengembalian berkas. Demi menjaga integritas dunia pelajar dan kebersihan birokrasi Kota Bima, kami mendesak Penyidik ​​Satreskrim Satuan Tipidkor Polres/Polda NTB serta Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima/Kejati NTB untuk segera mengambil langkah-langkah hukum konkret:

  1. Pemeriksaan Digital Forensik: Mengaudit dan memeriksa riwayat komunikasi (pesan singkat/telepon) antara oknum Pemkot Bima dan pengurus siswa untuk membuktikan adanya tekanan, Arah, atau instruksi pemalsuan tersebut.
  2. Audit Investigatif Lapangan: Melakukan uji petik (verifikasi faktual) secara langsung kepada vendor atau toko yang tertera pada nota belanja guna memastikan legalitas dan kenyataan transaksi.
  3. Penyidikan Unsur Permufakatan Jahat: Menjerat oknum aparatur pemerintah yang vortisitas pemalsuan dengan pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) juncto UU Tindak Pidana Korupsi agar memberikan efek jera ( efek jera ).
  4. Perlindungan Saksi dan Mendorong Posisi Justice Collaborator bagi Mahasiswa: Mengingat mahasiswa berada dalam hubungan kekuasaan yang timpang dan bersifat subordinat (ditekan, diintervensi, dan diinstruksikan oleh pejabat birokrasi), APH wajib memberikan klausul perlindungan hukum yang kuat. APH harus mendorong dan mengakomodasi posisi mahasiswa yang berani mengungkap skandal ini sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama ( Justice Collaborator ) sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Langkah ini krusial agar oknum birokrasi tidak menjadikan mahasiswa sebagai “tumbal tunggal” atau kambing hitam untuk cuci tangan dari kejahatan sistemik ini.

Aparat penegak hukum harus menegakkan hukum tanpa memandang bulu. Jangan biarkan masa depan daerah ini digadaikan oleh mentalitas oknum birokrasi yang gemar memalsukan kebenaran demi menyelamatkan jabatan. Kota Bima berhak mempunyai kewenangan yang bersih, jujur, dan mendidik.

Penulis : Ifan Afrizal (Mahasiswa Pogram Studi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram)

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Bukan Lagi “Pembantu”: Dimensi Kemanusiaan di Balik UU PPRT
Kriminalitas Meningkat, Mahasiswa Desak Reformasi Tubuh Polres Bima
Illegal Logging di Bima, Antara Realitas dan Penegakan Hukum
Darurat Pengelolaan Sampah di NTB
Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM
Kepemimpinan Kapolda Edy Murbowo, Retorika Manis di Tengah Krisis Keadilan
Doxing Pejabat: Antara Delik Pidana dan Puncak Ketidakpuasan Sosial
Menjaga “Napas” Demokrasi di NTB, Antara Kebebasan Sipil dan Stabilitas Semu

Lanjutan Narasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WITA

Ironi Hibah APBD, Birokrasi Menjadi “Mentor” Korupsi Gerakan Mahasiswa

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:19 WITA

Kriminalitas Meningkat, Mahasiswa Desak Reformasi Tubuh Polres Bima

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:30 WITA

Illegal Logging di Bima, Antara Realitas dan Penegakan Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:47 WITA

Darurat Pengelolaan Sampah di NTB

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:30 WITA

Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM

Lensa Hari Ini