Ambisi Pajak, Penopang Kehidupan di Tengah Kerentanan Global

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahyar Rasyid. Foto : Dok. Istimewa

i

Ahyar Rasyid. Foto : Dok. Istimewa

Tujuan Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) adalah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, juga sebagai pancaran nilai Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jalan tempuhnya untuk perwujudannya salah satunya adalah melalui optimalisasi penerimaan pajak.

UU No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak sebagaimana diubah beberapa kali, mulai dari UU No. 7 Tahun 2021 serta UU No. 6 Tahun 2023, memberikan arti Pajak adalah kontribusi pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan bahwa pembaruan UU yang terus dilakukan pada bidang pajak bertujuan diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Saat ini sistem pajak yang berlaku di Indonesia menggunakan Self Assesment System yaitu kewajiban oleh orang atau badan yang menuntun peran aktif dan kepatuhan wajib pajak. Pajak sebagai salah satu pendapatan negara diharapkan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pembangunan infrastruktur.

Pajak sebagai Fondasi Gotong Royong Negara        

Pajak adalah fondasi dari sistem gotong-royong negara modern. Tanpa kontribusi dari pajak, negara akan kehilangan alat utama untuk menyediakan layanan dasar bagi rakyatnya. Berdasarkan Laporan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025, lebih dari 82,1% pendapatan negara berasal dari perpajakan (pajak, bea dan cukai), naik dari 77,5% di tahun sebelumnya. Dana tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan strategis seperti pendidikan (Rp612,2 triliun), kesehatan (Rp178,7 triliun), dan perlindungan sosial (Rp476 triliun). Tanpa pajak, semua alokasi ini bisa sirna.

Kementerian Keuangan mencatat, hingga semester I 2025, penerimaan perpajakan telah mencapai Rp1.420 triliun atau sekitar 58% dari target tahunan. Namun, di sisi lain, potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar. Riset menunjukkan bahwa tax gap Indonesia masih berkisar 6–9% dari produk domestik bruto (PDB), yang berarti sekitar Rp1.300 triliun potensi pajak hilang setiap tahun karena ketidakpatuhan dan sektor informal yang belum tersentuh.

Dinamika Global dan Indonesia

Umat manusia dalam situasi global saat ini dapat diibaratkan sebuah roda yang keseimbangannya tidak sempurna, roda akan bekerja dengan cukup baik selama putaranya pelan, namun akan hancur berkeping-keping saat kecepatanya bertambah. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di satu sisi sangat mungkin akan mendatangkan kehancuran jika ketidakseimbangan dalam kemampuan untuk merespon keadaan apabila tidak dilakukan dengan hati-hati.

Diperlukan respons kebijakan fiskal yang terukur dan berkelanjutan, tahun 2026 menjadi periode krusial bagi perekonomian global dan Indonesia, hal ini ditandai dengan kombinasi pemulihan ekonomi, ketidakpastian geopolitik serta transformasi struktural yang semakin cepat.

Salah satu pidato Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia kini sangat dihormati di kancah global, bahkan oleh negara-negara kaya yang meminta bantuan pangan dan pupuk. Prabowo menegaskan, agar kedaulatan bangsa tidak bergantung pada belas kasih pihak asing, sembari tetap berpegang teguh pada prinsip politik luar negeri yaitu bebas aktif.

Pada acara seminar Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (KOMPAK) bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Negara”, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menyebut bahwa kondisi global saat ini masih dibayangi berbagai resiko termasuk ketegangan geopolitik yang berdampak pada harga komoditas, nilai tukar serta tekanan terhadap belanja negara, dan subsidi energi.

Oleh karena itu, sikap Nasionalisme dalam konteks saat ini bahwa kepada segenap masyarakat Indonesia diharapkan terlibat dalam mensejahterahkan masa depan bangsa seperti peduli terhadap hak-hak dan kewajiban dasar, bekerja keras, antikorupsi, menjaga persatuan, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Peningkatan Pemahaman Wajib Pajak Generasi Muda

UUD NRI 1945 menjadi payung kebijakan dan menuntun implementasi dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat. Hal ini mengisyaratkan baik pemangku kepentingan maupun masyarakat secara umum untuk dapat menterjemahkan dan melaksanakan perintah UUD tersebut dalam koridor hak dan kewajiban. Oleh karena itu, pemahaman tentang kepatuhan dan kewajiban pajak dapat mempengaruhi laju peningkatan perekonomian.

Pemerintah melalui Dirjen Penerimaan Pajak (DJP) bertanggung jawab untuk mengelola pendapatan negara berupa pajak memiliki kewenangan bersifat yudikatif atau dapat memaksa orang atau badan untuk mematuhi kewajiban pajak. Tentu banyak hal yang sudah dilakukan dalam upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak yang diantaranya Adalah sosialisasi baik secara daring maupun luring. Secara luring bermaksud untuk menyampaikan langsung kepada orang atau badan wajib pajak supaya tidak terjadi kesalapahaman baik hak maupun kewajiban. Sedangkan secara daring yaitu sosialisasi dilakukan di media-media sosial, hal ini efektif dan dapat diakses oleh banyak orang.

Adanya regulasi dan memperkenalkan urgensi pajak pada pemuda, DJP sedang berinvestasi menumbuhkan peran untuk mengajak masyarakat luas. Edukasi generasi muda terlihat pada program Tax Goes School dan Tax Goes To Campus, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang.

Generasi muda menjadi penggerak vital perubahan sehingga dapat mendukung pembangunan dan stabilitas ekonomi negara. Faktor esensial keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan pembangunan nasional melalui pajak dapat mendorong kemajuan dalam bidang ekonomi (jalan tol), pendidikan (program beasiswa), kesehatan (BPJS) dan bantuan sosial (Program keluarga Harapan).

Saat ini kita masih menunggu apakah tahun ini pajak mengalami peningkatan atau sebaliknya. Maka, negara melihat urgensi peran sosialisasi pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban dan kepatuhan terhadap pajak serta pada akhirnya pajak dapat menjadi penopang kehidupan berkeadilan secara ekonomi, sosial, dan budaya.

Pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk membiayai kepentingan umum  melalui fungsi anggaran seperti fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan. Sebagai calon wajib pajak masa depan, generasi muda memiliki peran fundamental dalam mencapai tax ratio dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Penulis : Ahyar Arsyid

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Bittersweet Program Makanan Bergizi Gratis
Menggugat Paradoks Ekstraktivisme: Ilusi Keadilan di Tengah Kebangkrutan Ekologis
Bukan Lagi “Pembantu”: Dimensi Kemanusiaan di Balik UU PPRT
Ironi Hibah APBD, Birokrasi Menjadi “Mentor” Korupsi Gerakan Mahasiswa
Kriminalitas Meningkat, Mahasiswa Desak Reformasi Tubuh Polres Bima
Illegal Logging di Bima, Antara Realitas dan Penegakan Hukum
Darurat Pengelolaan Sampah di NTB
Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM

Lanjutan Narasi

Senin, 15 Juni 2026 - 19:41 WITA

Bittersweet Program Makanan Bergizi Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:30 WITA

Ambisi Pajak, Penopang Kehidupan di Tengah Kerentanan Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:30 WITA

Menggugat Paradoks Ekstraktivisme: Ilusi Keadilan di Tengah Kebangkrutan Ekologis

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:22 WITA

Bukan Lagi “Pembantu”: Dimensi Kemanusiaan di Balik UU PPRT

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WITA

Ironi Hibah APBD, Birokrasi Menjadi “Mentor” Korupsi Gerakan Mahasiswa

Lensa Hari Ini

Lalu M. Nazar Fajri, S.E., M.PA. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Bittersweet Program Makanan Bergizi Gratis

Senin, 15 Jun 2026 - 19:41 WITA

Ahyar Rasyid. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Ambisi Pajak, Penopang Kehidupan di Tengah Kerentanan Global

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:30 WITA