Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana penipuan online yang merugikan seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Lombok Utara ke tahap penyelidikan. Kasus bermula dari transaksi pembelian sepeda motor secara online melalui media sosial Facebook yang berakhir pada penarikan unit secara sepihak dan kerugian materil bagi korban berinisial S.
Pusat Bantuan Hukum Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (PBH LPW NTB) selaku tim kuasa hukum korban memastikan proses hukum berjalan optimal. Pada hari Kamis, 23 Juli 2026, pihak hukum mendampingi korban untuk memenuhi agenda penyampaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan di kantor kepolisian.
Kronologi Kasus Penipuan Jual Beli Motor Online
Peristiwa bermula pada malam Selasa, 10 Juni 2026, ketika Suparni melihat iklan penjualan sepeda motor di media sosial Facebook dengan harga terjangkau, yakni Rp7.260.000, untuk keperluan sekolah anaknya. Korban kemudian menghubungi dengan terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Setelah menyepakati jenis motor Vario 125 cc warna hitam merah, korban diminta mengirimkan dokumen identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, serta titik lokasi tempat tinggal di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Pada hari Sabtu, 14 Juni 2026, sebuah mobil pikap berstiker dealer resmi tiba di rumah korban membawa satu unit sepeda motor pesanan. Setelah menandatangani surat tanda terima yang disaksikan oleh pihak yang mengaku petugas dealer, korban diminta mentransfer pembayaran sebesar Rp7.260.000 ke rekening atas nama pribadi yang diberikan oleh terduga pelaku.
Tidak lama berselang, korban kembali dihubungi oleh pihak lain yang meminta biaya tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk pengurusan STNK dan BPKB. Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, terduga pelaku mengancam akan menarik kembali kendaraan tersebut. Korban akhirnya hanya mampu mengirimkan sisa uang sebesar Rp900.000.
Puncaknya, pada Senin, 15 Juni 2026, sejumlah orang yang mengaku pegawai dealer mendatangi kediaman korban dengan dalih kesalahan nomor mesin dan membawa pergi kembali sepeda motor tersebut ke dealer dengan janji akan ditukar. Namun, saat korban mendatangi kantor dealer bersama keluarga, pihak dealer menyatakan lepas tangan dan mengeklaim telah menjadi korban penipuan senilai Rp27.000.000, sementara uang milik korban sebesar Rp8.150.000 raib tanpa kejelasan serta unit motor tidak kembali dikembalikan.
Langkah Tegas Kuasa Hukum Kawal Penyelidikan Polresta Mataram
Menangapi perkembangan penanganan perkara ini, kuasa hukum korban dari PBH LPW NTB, Yunita, SH, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum di Polresta Mataram hingga tuntas. Pendampingan yang dilakukan pada hari Kamis, 23 Juli 2026, merupakan bagian penting dalam memperkuat konstruksi hukum pada tahap penyelidikan.
“Kehadiran kami mendampingi klien hari ini dalam agenda BAP adalah bentuk komitmen untuk memastikan hak-hak hukum korban dilindungi sepenuhnya. Kami berharap penyelidikan dapat segera mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, baik yang bertindak sebagai komunikator online maupun pihak lapangan yang juga dalam pengajuan dan menarik unit, demi terciptanya keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban siber,” ujarnya.
Berdasarkan surat perintah perkembangan hasil penyelidikan dari Polresta Mataram, penanganan perkara ini ditangani oleh penyelidikan Aipda Mohammad Jocky di bawah pengawasan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH. Pihak kuasa hukum berharap proses penyelidikan ini dapat segera menyelidiki tersangka guna memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan dengan modus jual beli kendaraan online yang kerap meresahkan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Penulis : Muliatun Anisa
Editor : Redaksi Narasio






