Akademisi Unram Ungkap “Penyanderaan Regulasi” dan Rawan Korupsi pada Komitmen Investasi Mineral Kritis

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KIRI: Taufan, SH, MH, dalam konferensi pers bertajuk “Meninjau Komitmen Mineral Kritis Dalam Perjanjian Dagang AS - Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal”, Rabu, 13/05/2026. Foto : Dok. Istimewa Narasio.com / Aminah

i

KIRI: Taufan, SH, MH, dalam konferensi pers bertajuk “Meninjau Komitmen Mineral Kritis Dalam Perjanjian Dagang AS - Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal”, Rabu, 13/05/2026. Foto : Dok. Istimewa Narasio.com / Aminah

MATARAM – Perjanjian Agreement on Regional Trade (ART) yang baru saja dirumuskan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menuai sorotan tajam dari kalangan Akademisi. Meski digadang-gadang sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi melalui penghapusan hambatan tarif, rancangan perjanjian ini dinilai risiko serius menyimpan risiko hukum pidana dan perlindungan lingkungan hidup.

Ketua Sorot Kamera Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) yang juga merupakan Dosen Hukum Pidana dan Hukum Lingkungan, Taufan, SH, MH, dalam konferensi pers bertajuk “Meninjau Komitmen Mineral Kritis Dalam Perjanjian Dagang AS – Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal”, memberikan catatan kritis terhadap draf tersebut. Ia menilai adanya potensi “penyanderaan regulasi” dan korupsi yang tersembunyi di balik komitmen investasi mineral kritis dan energi.

Penyanderaan Regulasi dan Rawan Korupsi

Taufan menyoroti Bagian 6 dari rancangan perjanjian yang menekan Indonesia untuk “memberikan dan memfasilitasi” investasi Amerika Serikat di sektor mineral kritis. Menurutnya, penggunaan diksi tersebut berada pada zona abu-abu yang rentan disalahgunakan.

Pengaturan investasi akan menyandera Indonesia, dalam ketentuan disebutkan “Indonesia akan mengizinkan dan memfasilitasi investasi AS di wilayahnya untuk mengeksplorasi, menambang, mengekstrak, memurnikan, memproses, mengangkut, mendistribusikan, dan mengekspor mineral dan sumber daya energi penting serta untuk menyediakan pembangkit listrik, telekomunikasi, transportasi, dan layanan infrastruktur dengan persyaratan yang tidak kurang menguntungkan daripada yang diberikan kepada investornya sendiri dalam keadaan serupa dan akan mengatur investasi tersebut sesuai dengan standar minimum hukum internasional”, urainya.

“Ketika perjanjian internasional mewajibkan negara memberikan ‘karpet merah’ pada sektor rawan konflik seperti pertambangan, risiko penyanderaan regulasi meningkat,” ujar Taufan.

Menurutnya negara bisa kehilangan independensinya dalam mengawasi korporasi. Hal ini berpotensi membuat perlindungan hukum bagi masyarakat lokal di sekitar area tambang menjadi melemah karena kepentingan investasi diprioritaskan di atas penegakan aturan.

Ia juga menyoroti adanya kerawanan korupsi, para pejabat publik akan berada di bawah tekanan besar untuk mempercepat izin. Tanpa pengawasan ketat, kemudahan ini bisa menjadi legitimasi bagi praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kita harus bertanya: Apakah UU Tipikor kita cukup kuat untuk menjerat oknum yang menggunakan alasan “komitmen internasional” untuk membenarkan pemangkasan prosedur pengawasan yang seharusnya ketat?”, tegasnya.

Ia pun mengingatkan menguatnya conflict of interest (benturan kepentingan), bahwa derasnya arus modal sering kali melibatkan skema public-private partnership. Tanpa pengawasan ketat, terdapat risiko “perdagangan pengaruh” (trading in influence) di mana pejabat publik memberikan kemudahan regulasi bagi korporasi tertentu.

Penyerahan Kedaulatan Standar Keamanan dan Kesehatan

Pengakuan otomatis Indonesia terhadap standar Amerika Serikat, Secara administratif, kebijakan ini barangkali menciptakan efisiensi, namun Taufan memandangnya sebagai suatu bentuk komitmen yang sangat buruk.

Penghapusan kewajiban verifikasi domestik termasuk kemampuan negara untuk membuktikan kelemahan korporasi jika terjadi kejadian di masa depan. Taufan mengungkap tanggung jawab hukum apabila terjadi malapraktik medis atau kecelakaan massal akibat standar yang tidak disesuaikan dengan kondisi geografis dan demografi Indonesia.

“Kita seolah-olah menyerahkan hak perlindungan nyawa warga negara kita kepada standar yang ditetapkan ribuan mil jauhnya.,” tegasnya.

Kontradiksi Hukum Lingkungan

Taufan juga mencermati adanya kontradiksi hukum terkait penegakan hukum lingkungan yang didukung dengan dorongan eksploitasi mineral secara masif. Ia khawatir korporasi besar akan menggunakan status “investasi strategis nasional” sebagai tameng untuk menghindari jerat pidana lingkungan.

Kekhawatiran utama muncul pada sanksi-sanksi, di mana sanksi pidana bagi perusak alam risiko digantikan oleh denda administratif. “Denda tersebut seringkali hanya dianggap sebagai ‘biaya bisnis’ belaka oleh perusahaan, tanpa memberikan efek jera yang nyata terhadap perusakan ekologi,” ungkapnya.

ART dan Bahaya

Perjanjian ART menempatkan Indonesia pada posisi yang membahayakan. Indonesia memang membutuhkan modal; di sisi lain, kita mempertaruhkan integritas hukum. Jika draf ini diterima, kita tidak sedang membangun ekonomi.

“Kita sedang membangun sebuah sistem, bahwa hukum bisa ditekuk demi angka-angka investasi, kedaulatan negara bisa berakhir hanya karena sebuah klausul pengakhiran sepihak dari negara mitra. Hukum tidak boleh menjadi penonton dalam transaksi dagang”, katanya.

Penulis : David Putra Pratama, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan
Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah
OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang
Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela
Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional dikebut, IGJ ingatkan ancaman Kedaulatan Ekonomi
Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren
Kebakaran 1.956 Hektare Savana, HMI Bima Desak Evaluasi Total Mitigasi Cagar Biosfer Tambora
Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian

Lanjutan Narasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:00 WITA

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WITA

Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:11 WITA

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WITA

Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela

Senin, 20 Juli 2026 - 16:00 WITA

Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren

Lensa Hari Ini

mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK. Foto : Dok. Detik.com

Berita

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:11 WITA