MATARAM – Perjanjian Agreement on Regional Trade (ART) yang baru saja dirumuskan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menuai sorotan tajam dari kalangan Akademisi. Meski digadang-gadang sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi melalui penghapusan hambatan tarif, rancangan perjanjian ini dinilai risiko serius menyimpan risiko hukum pidana dan perlindungan lingkungan hidup.
Ketua Sorot Kamera Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) yang juga merupakan Dosen Hukum Pidana dan Hukum Lingkungan, Taufan, SH, MH, dalam konferensi pers bertajuk “Meninjau Komitmen Mineral Kritis Dalam Perjanjian Dagang AS – Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal”, memberikan catatan kritis terhadap draf tersebut. Ia menilai adanya potensi “penyanderaan regulasi” dan korupsi yang tersembunyi di balik komitmen investasi mineral kritis dan energi.
Penyanderaan Regulasi dan Rawan Korupsi
Taufan menyoroti Bagian 6 dari rancangan perjanjian yang menekan Indonesia untuk “memberikan dan memfasilitasi” investasi Amerika Serikat di sektor mineral kritis. Menurutnya, penggunaan diksi tersebut berada pada zona abu-abu yang rentan disalahgunakan.
Pengaturan investasi akan menyandera Indonesia, dalam ketentuan disebutkan “Indonesia akan mengizinkan dan memfasilitasi investasi AS di wilayahnya untuk mengeksplorasi, menambang, mengekstrak, memurnikan, memproses, mengangkut, mendistribusikan, dan mengekspor mineral dan sumber daya energi penting serta untuk menyediakan pembangkit listrik, telekomunikasi, transportasi, dan layanan infrastruktur dengan persyaratan yang tidak kurang menguntungkan daripada yang diberikan kepada investornya sendiri dalam keadaan serupa dan akan mengatur investasi tersebut sesuai dengan standar minimum hukum internasional”, urainya.
“Ketika perjanjian internasional mewajibkan negara memberikan ‘karpet merah’ pada sektor rawan konflik seperti pertambangan, risiko penyanderaan regulasi meningkat,” ujar Taufan.
Menurutnya negara bisa kehilangan independensinya dalam mengawasi korporasi. Hal ini berpotensi membuat perlindungan hukum bagi masyarakat lokal di sekitar area tambang menjadi melemah karena kepentingan investasi diprioritaskan di atas penegakan aturan.
Ia juga menyoroti adanya kerawanan korupsi, para pejabat publik akan berada di bawah tekanan besar untuk mempercepat izin. Tanpa pengawasan ketat, kemudahan ini bisa menjadi legitimasi bagi praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
“Kita harus bertanya: Apakah UU Tipikor kita cukup kuat untuk menjerat oknum yang menggunakan alasan “komitmen internasional” untuk membenarkan pemangkasan prosedur pengawasan yang seharusnya ketat?”, tegasnya.
Ia pun mengingatkan menguatnya conflict of interest (benturan kepentingan), bahwa derasnya arus modal sering kali melibatkan skema public-private partnership. Tanpa pengawasan ketat, terdapat risiko “perdagangan pengaruh” (trading in influence) di mana pejabat publik memberikan kemudahan regulasi bagi korporasi tertentu.
Penyerahan Kedaulatan Standar Keamanan dan Kesehatan
Pengakuan otomatis Indonesia terhadap standar Amerika Serikat, Secara administratif, kebijakan ini barangkali menciptakan efisiensi, namun Taufan memandangnya sebagai suatu bentuk komitmen yang sangat buruk.
Penghapusan kewajiban verifikasi domestik termasuk kemampuan negara untuk membuktikan kelemahan korporasi jika terjadi kejadian di masa depan. Taufan mengungkap tanggung jawab hukum apabila terjadi malapraktik medis atau kecelakaan massal akibat standar yang tidak disesuaikan dengan kondisi geografis dan demografi Indonesia.
“Kita seolah-olah menyerahkan hak perlindungan nyawa warga negara kita kepada standar yang ditetapkan ribuan mil jauhnya.,” tegasnya.
Kontradiksi Hukum Lingkungan
Taufan juga mencermati adanya kontradiksi hukum terkait penegakan hukum lingkungan yang didukung dengan dorongan eksploitasi mineral secara masif. Ia khawatir korporasi besar akan menggunakan status “investasi strategis nasional” sebagai tameng untuk menghindari jerat pidana lingkungan.
Kekhawatiran utama muncul pada sanksi-sanksi, di mana sanksi pidana bagi perusak alam risiko digantikan oleh denda administratif. “Denda tersebut seringkali hanya dianggap sebagai ‘biaya bisnis’ belaka oleh perusahaan, tanpa memberikan efek jera yang nyata terhadap perusakan ekologi,” ungkapnya.
ART dan Bahaya
Perjanjian ART menempatkan Indonesia pada posisi yang membahayakan. Indonesia memang membutuhkan modal; di sisi lain, kita mempertaruhkan integritas hukum. Jika draf ini diterima, kita tidak sedang membangun ekonomi.
“Kita sedang membangun sebuah sistem, bahwa hukum bisa ditekuk demi angka-angka investasi, kedaulatan negara bisa berakhir hanya karena sebuah klausul pengakhiran sepihak dari negara mitra. Hukum tidak boleh menjadi penonton dalam transaksi dagang”, katanya.
Penulis : David Putra Pratama, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






