MATARAM – Isu kesejahteraan ekologi dan nasib ekonomi lokal kembali menjadi sorotan para akademisi serta aktivis lingkungan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada Rabu (13/5/2026), Indonesia for Global Justice (IGJ) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Meninjau Komitmen Mineral Kritis dalam Perjanjian Dagang AS-Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal.”
Acara yang berlangsung di Aula Prof. Zainal Asikin, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (UNRAM) ini didukung oleh sejumlah organisasi sipil seperti WALHI NTB, LPW NTB, Metajuridika, dan Sorot Kamera. Diskusi dimulai pukul 10.00 WITA dengan agenda menelaah dampak kerja sama internasional terhadap pelestarian sumber daya alam Indonesia.
Kritik Akademisi: Kebijakan Dinilai ‘Inkonstitusional’
Sesi pengantar diskusi dibuka secara beruntun oleh pengajar dan pimpinan IGJ. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Dekan III FHISIP UNRAM, Lalu Saipudin, memberikan catatan kritis mengenai situasi dan iklim hukum nasional saat ini yang dinilainya mempengaruhi hak-hak publik.
“Iklim hukum hari ini semakin terasa seperti kembalinya zaman Orde Baru,” ujar Lalu Saipudin dalam pernyataannya di Aula FHISIP UNRAM.
Untuk mengembalikan fungsi check and balances , Lalu Saipudin menekankan pentingnya meninjau ulang perjanjian dagang tersebut beserta kebijakan-kebijakan turunannya demi menjaga kepentingan rakyat dan nasional. Sebagai akademisi hukum, ia memahami bahwa substansi perjanjian Critical Minerals Agreement (CMA) atau substansi terkait perjanjian ini berpotensi inkonstitusional. “Substansi perjanjian ini inkonstitusional karena gagal dalam mengindahkan amanat hukum materiil Pasal 33 UUD 1945,” tambahnya.
Dampak Perjanjian Dagang Terhadap Ekonomi dan Kedaulatan Data
Kritik tajam juga datang dari internal Indonesia untuk Keadilan Global. Program Manager IGJ, Muhammad Aryanang Isal, menilai bahwa poin-poin yang disepakati dalam kerja sama internasional ini berisiko merugikan struktur ekonomi domestik dan memperlebar ruang eksploitasi.
“Perjanjian dagang ini tidak berpihak pada kepentingan rakyat, tetapi justru memperparah pengisapan yang kian merajalela di Indonesia,” kata Muhammad Aryanang Isal.
Isal menjabarkan beberapa titik berat yang krusial, di antaranya mengenai pemaksaan untuk menerima Moratorium WTO 1998 tanpa hingga, regulasi komersialisasi atau penjualan data pribadi, hingga liberalisasi industri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang semuanya dinilai dilancarkan di dalam klausul ini.
Ketimpangan Kewajiban Antarnegara dan Langkah Hukum PTUN
Menambah argumentasi ketimpangan tersebut, Direktur IGJ Rahmat Maulana Sidik memaparkan data kuantitatif mengenai perbandingan beban kewajiban yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak negara.
“Perjanjian ini terang-terangan merugikan Indonesia. Dalam paparan kami, ditunjukkan bahwa kewajiban yang termaktub bagi Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan Amerika Serikat – antara 124 kewajiban berbanding 10 kewajiban,” jelas Rahmat Maulana Sidik.
Merespons ketimpangan materi tersebut, Rahmat mengakhiri pengantarnya dengan mengedepankan rencana aksi nyata. Koalisi yang dibangun oleh IGJ berencana menggandeng jajaran akademisi Universitas Mataram untuk mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tantangan Advokasi Ekologi dan Kebutuhan Data Ilmiah
Setelah pemaparan pengantar, diskusi dilanjutkan pada pukul 12:15 WITA yang dipandu oleh Parid Ridwanuddin selaku akademisi beserta panelis lainnya seperti Muhammad Karim (Universitas Trilogi), Dwi Martini (FHISIP Unram), Syamsul Hidayat (warga KSB), Rohani Inta Dewi (Inspirasi NTB), dan Amri Nuryadin (WALHI NTB). Sesi ini juga mencakup penaggap dari instansi birokrasi, termasuk Bappeda, Dinas ESDM, dan Disnaker NTB, serta perwakilan Metajuridika, Marco B. Lumentah.
Salah satu poin penting yang berulang kali diangkat oleh para panelis di lapangan adalah hambatan teknis yang dihadapi oleh gerakan sipil. LSM dan masyarakat lokal mengatasi kesulitan besar saat mengadvokasi permasalahan limbah tambang, khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Hal ini disebabkan oleh minimnya unsur masyarakat sipil atau lembaga swadaya yang secara spesifik bekerja untuk mengumpulkan data-data lapangan, terutama data yang bersifat sains murni ( hard science ) guna memperkuat argumentasi hukum maupun lingkungan.
Penulis : Keysha Neyla Hafistha
Editor : Redaksi Narasio






