MATARAM – Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (16/3/2026). Langkah ini dilakukan guna menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Bima terhadap Uswatun Hasanah, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Badai NTB.
Yan Mangandar Putra, S.H., M.H., perwakilan Koalisi menyampaikan, Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 2/Pid.Pra/2026/PN.Rbi . Upaya hukum ini muncul sebagai tanggapan atas proses penyidikan oleh pihak kepolisian yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan prosedural dan substansial.
Dalam proses pendaftaran di PN Raba Bima, Badai NTB hadir secara langsung dengan didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yan Mangandar Putra, Qisman, Gufran, dan Rizal. Kehadiran mereka juga diperkuat oleh solidaritas anggota Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB.
Koalisi dan Pendampingan Hukum
Koalisi ini merupakan gabungan strategi dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum ternama, di antaranya:
- Muh. Erry Satriyawan & Rekan
- SEMMI NTB
- Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM NTB)
- Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram
- INSPIRASI NTB
- LPW NTB
- LBH APIK NTB
- LPA Kota Bima
- Suara Perempuan Nusantara (SPN)
- Aktivis Perempuan, Nurjanah.
Bergabungnya deretan lembaga ini menunjukkan bahwa kasus yang menimpa Badai NTB mendapat perhatian luas dari kalangan praktisi hukum dan aktivis kemanusiaan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kronologi dan Duduk Perkara
Persoalan hukum ini bermula dari aktivitas Badai NTB di media sosial Facebook. Sebagai aktivis yang menyuarakan isu perlindungan perempuan dan pemberantasan narkoba, ia menyebarkan imbauan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika. Dalam unggahan tersebut, ia juga mengajak warga untuk berani melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi bisnis ilegal tersebut.
Namun, niat baik tersebut berujung pada laporan polisi oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bima yang berinisial HLD, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pihak Polres Bima kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/53/V/2025/Reskrim tertanggal 14 Mei 2025.
Poin Utama Keberatan dalam Praperadilan
Kuasa hukum dari PBHM NTB, Yan Mangandar Putra, menekankan bahwa salah satu poin krusial dalam praperadilan ini adalah fakta bahwa kliennya tidak pernah menerima surat ketetapan mengenai tersangka tersebut secara resmi.
“Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Bima berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/53/V/2025/Reskrim tanggal 14 Mei 2025, tidak pernah diterima secara resmi oleh Badai NTB.” Ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE, memaparkan tiga alasan utama mengapa penetapan tersangka ini harus dibatalkan demi hukum:
- Persoalan Locus Delicti (Tempat Kejadian Perkara) Koalisi memiliki bukti kuat berupa transaksi elektronik yang menunjukkan bahwa saat unggahan Facebook tersebut dibuat, Badai NTB sedang berada di Kota Mataram. Secara yuridis, hal ini memicu pertanyaan besar mengenai kewenangan penyidikan absolut. Jika aktivitas dilakukan di Mataram, maka secara logis locus delicti -nya berada di bawah wilayah hukum Kota Mataram, bukan Kabupaten Bima.
- Ketidakkonsistenan Konstruksi Hukum Pada tahap awal, perkara ini hanya menggunakan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, di tengah jalan, penyidik secara tiba-tiba menambahkan jeratan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penambahan pasal ini dinilai cacat karena Badai NTB belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan terkait substansi UU PDP tersebut sebelumnya.
- Ketidakpastian Hukum Selama 300 Hari Salah satu poin paling krusial yang disediakani hosting adalah lamanya waktu penanganan perkara. Sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyusunan (SPDP) diterbitkan hingga pendaftaran praperadilan ini, telah berlalu lebih dari 300 hari tanpa ada kejelasan perkembangan perkara. Kondisi ini dinilai menciptakan hukum yang merugikan kehidupan pribadi dan profesional Badai NTB sebagai aktivis.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB melalui mekanisme praperadilan meminta Pengadilan Negeri Raba Bima menyatakan penetapan tersangka terhadap Badai NTB tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






