Mataram – Agenda Konferensi Tingkat Menteri ke-14 (MC14) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlangsung pada 26–29 Maret 2026 di Yaounde, Cameroun, menjadi poin kunci untuk menentukan masa depan perdagangan digital global. Amerika Serikat (AS) secara tegas mendorong kebijakan larangan terhadap pengenaan tarif bea masuk atas transmisi elektronik di WTO atau dikenal dengan istilah ”moratorium e-commerce” untuk ditetapkan menjadi permanen.
Langkah AS ini mendapat tanggapan beragam dari anggota negara-negara lainnya. Salah satunya India yang menyatakan persetujuannya terhadap status permanen dan hanya mendukung perpanjangan moratorium paling lama dua tahun. Sementara itu, Afrika Selatan mengusulkan perpanjangan hingga empat tahun. Baik India maupun Afrika Selatan mensyaratkan perpanjangan tersebut harus dibarengi dengan kesepakatan mengenai pengaduan non-pelanggaran TRIPS (NVC).
Tekanan dari Delegasi Amerika Serikat
Meskipun ada usulan dari negara berkembang, delegasi AS melaporkan tetap menyetujui agar moratorium tersebut tidak lagi memiliki batas waktu. Kehadiran utusan AS di MC14 Yaounde dinilai membawa misi utama untuk memastikan penerapan moratorium permanen dalam konferensi tahun ini.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, yang hadir langsung di lokasi pertemuan, menyoroti dampak serius jika keinginan Amerika Serikat tersebut terwujud. Menurutnya, ketetapan ini akan sangat menguntungkan perusahaan raksasa teknologi (Big-Tech ) asal AS.
“Moratorium e-commerce akan menguntungkan perusahaan Big-Tech khususnya Amerika Serikat seperti Apple, Amazon, Nvidia, Microsoft, hingga Meta Platform,” ungkap Maulana saat memberikan keterangan di Yaounde.
Potensi Kerugian Fiskal Indonesia
Data yang dihimpun oleh IGJ menunjukkan bahwa kebijakan bebas masuk produk digital ini menyebabkan negara berkembang seperti Indonesia kehilangan potensi pendapatan yang signifikan. Produk digital yang mencakup transmisi elektronik untuk musik, film, hingga perangkat lunak (software).
Maulana menjelaskan bahwa estimasi kerugian Indonesia dari bea masuk produk digital mencapai sekitar US$ 54 juta setiap tahunnya. Dalam skala yang lebih luas, negara-negara berkembang dan kurang berkembang secara keseluruhan diprediksi kehilangan pendapatan masuk sebesar US$ 10 miliar per tahun.
“Secara kumulatif, perhitungan sejak 2017 hingga 2020 menunjukkan kerugian mencapai US$ 56 miliar bagi negara-negara berkembang,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa saat ini terjadi pergeseran akumulasi kapitalisme global dari eksploitasi sumber daya alam menuju eksploitasi data, platform, serta infrastruktur teknologi.
Desakan untuk Keadilan Fiskal
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Program Isu Ekonomi Digital, Bisnis, dan HAM IGJ, Muhamad Aryanang Isal, mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas di forum MC14.
“Perusahaan digital telah lama menikmati dominasi pasar global sekaligus bebas dari tarif atas perdagangan digital. oleh sebab itu sudah saatnya moratorium e-commerce diakhiri di WTO demi memulihkan keadilan fiskal negara berkembang,” jelas Aryanang.
Menurut Aryanang, Indonesia seharusnya tidak membiarkan perusahaan Big-Tech Amerika Serikat terus memanfaatkan pasar domestik tanpa memberikan kontribusi pajak yang adil melalui bea masuk. Ia mendorong Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam mengonsolidasikan kekuatan dengan negara-negara berkembang lainnya yang terdampak oleh dominasi perusahaan teknologi tersebut.
Penulis : Muliatun Anisa
Editor : Redaksi Narasio






