Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perdana Praperadian Badai NTB. Foto : Koalisi Anti    Kriminalisasi Aktivis NTB

i

Sidang Perdana Praperadian Badai NTB. Foto : Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB

Mataram – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Uswatun Hasanah alias Badai NTB terhadap Kapolres Bima terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada Senin (30/3/2026). Penundaan ini terjadi setelah pihak Termohon, yakni Kapolres Bima, tidak hadir di konferensi tanpa memberikan keterangan resmi.

Sidang dengan register perkara nomor 02/Pid.Pra/2026/PN.Rbi tersebut sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WITA. Namun, hingga pukul 12.00 WITA, pihak Kepolisian Resor Bima selaku Termohon tidak datang menampakkan diri maupun mengirimkan kuasa hukumnya ke ruang sidang Cakra.

Hakim Tunggal Angga Hakim Permana Putra, SH, MH, akhirnya memutuskan untuk menunda konferensi hingga satu minggu ke depan, tepatnya pada Senin, 6 April 2026. Hakim juga memerintahkan jurusita untuk melayangkan panggilan kedua kepada Kapolres Bima dengan penegasan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan jika Termohon kembali absen.

Koalisi Pertanyakan Profesionalisme Aparat

Ketidakhadiran pihak kepolisian ini memicu kekecewaan mendalam dari Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB yang mendampingi Pemohon. Badai NTB hadir secara langsung di konferensi didampingi dua kuasa hukumnya, Qismanul Hakim, SH, MH, dan Abdul Gafur, SH

Qismanul Hakim menyatakan bahwa sikap Kapolres Bima sangat tidak profesional dan dinilai mencederai wibawa pengadilan. Terlebih lagi, relaas (panggilan sidang) telah dikirimkan secara sah dan patut sejak 17 Maret 2026.

“Jarak Kantor Polres Bima dengan Pengadilan hanya sekitar 4 kilometer. Ketidakhadiran tanpa keterangan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan,” ujar Qismanul dalam keterangannya di PN Raba Bima.

Urgensi Kepastian Hukum dan KUHAP Baru

Koalisi menekankan bahwa penundaan ini berpotensi melanggar hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum secara cepat. Berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), pemeriksaan praperadilan harus dilakukan secara cepat dan hakim wajib menjatuhkan hukuman paling lambat tujuh hari sejak permohonan dikeluarkan.

Permohonan praperadilan ini sendiri ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa dan menetapkan tersangka terhadap Badai NTB yang telah berlangsung sejak 14 Mei 2025. Badai NTB dikenal aktif menyuarakan gerakan #bongkarbandar di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum aparat.

Sorotan Publik terhadap Akuntabilitas                                               

Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB menilai ketidakhadiran aparat penegak hukum dari ruang pemeriksaan ini sebagai sinyal negatif terhadap transparansi hukum. Menurut mereka, perkara ini bukan sekedar urusan prosedur, melainkan ujian bagi sistem hukum untuk berdiri mandiri.

“Jika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menghindari forum hukum yang sah, maka publik patut menilai apa yang sedang dihindari. Ini menyangkut hak publik untuk bersuara tanpa ancaman kriminalisasi,” tegas perwakilan otoritas dalam pernyataan tertulisnya.

 

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

LPW NTB Tolak Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Sebut Risiko Lingkungan hingga Ketenagakerjaan
Akademisi Unram Ungkap “Penyanderaan Regulasi” dan Rawan Korupsi pada Komitmen Investasi Mineral Kritis
Sorot Kamera Fhisip Unram bersama IGJ bahas Perjanjian AS-Indonesia, “Ancaman bagi Lingkungan Hidup hingga Ekonomi Lokal”
IGJ bongkar Perjanjian Dagang As-Indonesia, sebut NTB dan Papua paling terdampak
Warga ungkap ketimpangan tambang, IGJ peringatkan ART akan perburuk keadaan
Senator Evi Apita Maya: Perlindungan PMI Harus Tuntas, Perhatikan Nasib Anak yang Ditinggalkan
Oknum Dosen Unram Diduga Lakukan Pelecehan, Mahasiswa Layangkan Tiga Poin Tuntutan
Evi Apita Maya: Pariwisata NTB Harus Jadi Lokomotif Bagi Industri Mikro Kecil dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Lanjutan Narasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:00 WITA

LPW NTB Tolak Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Sebut Risiko Lingkungan hingga Ketenagakerjaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:32 WITA

Akademisi Unram Ungkap “Penyanderaan Regulasi” dan Rawan Korupsi pada Komitmen Investasi Mineral Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WITA

Sorot Kamera Fhisip Unram bersama IGJ bahas Perjanjian AS-Indonesia, “Ancaman bagi Lingkungan Hidup hingga Ekonomi Lokal”

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:36 WITA

IGJ bongkar Perjanjian Dagang As-Indonesia, sebut NTB dan Papua paling terdampak

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:02 WITA

Warga ungkap ketimpangan tambang, IGJ peringatkan ART akan perburuk keadaan

Lensa Hari Ini