Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH, M.H.(Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram). Foto : Dok. Istimewa

i

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH, M.H.(Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram). Foto : Dok. Istimewa

MATARAM – Pasca desakan agar 15 anggota DPRD NTB penerima suap dari berbagai kalangan, akademisi Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), Dr. Lalu Wira Pria Suhartana kembali memberikan pernyataan tegas terkait dengan konstruksi penyuapan maupun gatifikasi, selain itu ia mengungkap ada keterlibatan pihak lain selain anggota DPRD.

Ditemui media ini diruangannya pada Rabu (1/3/26), menurutnya, penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi, khususnya suap-menyuap, menuntut ketelitian dalam pembuktian hubungan antaraktor. Secara doktrin hukum, kasus suap tidak dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang berdiri sendiri, melainkan suatu kesatuan paket antara pemberi dan penerima

“Konstruksi hukum suap mengharuskan adanya pembuktian yang sinkron antara kedua belah pihak agar elemen pidana dapat terpenuhi secara sempurna”, bebernya.

Kesamaan Sanksi dan Logika Jual-Beli

Dalam kacamata hukum positif di Indonesia, suap melibatkan dua pihak yang saling bertalian. Dr. Lalu Wira menjelaskan bahwa sanksi bagi pemberi dan penerima telah diatur secara tegas dengan ancaman yang setara.

“Dikatakan satu paket suap itu karena jika kita ingin membuktikan perbuatan memberi, maka pembuktiannya harus mengikuti siapa penerimanya. Apalagi dalam undang-undang, sanksinya sama bagi pemberi dan penerima,” ujar Dr. Lalu Wira saat memberikan pandangan akademisnya.

Ia memberikan perbandingan melalui perspektif hukum perdata. Dalam transaksi jual-beli, sebuah kontrak dianggap sah jika terdapat penjual dan pembeli yang jelas. Begitu pula dalam konteks wanprestasi, identitas kedua pihak harus benderang.

“Jika suap atau gratifikasi tidak diperlihatkan kepada siapa penerimanya, maka perbuatan tersebut hanya akan menjadi perbuatan sepihak. Dalam konsep perdata, pemberian tanpa penerima yang jelas hanya bisa diberikan sebagai hibah atau pemberian hanya Cuma-cuma.” tambahnya.

Perspektif Administrasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Lebih lanjut, Dr. Lalu Wira membedah fenomena ini dari sisi hukum administrasi negara, terutama terkait undang-undang yang berwenang. Dalam administrasi, dikenal konsep atribusi, delegasi dan mandat. Ketiganya melibatkan interaksi antara pihak yang memberi izin dan yang menerima izin.

Tanggung jawab hukum dalam delegasi atau mandat menuntut pengungkapan yang jelas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Dari sisi adiminstrasi kita harus tahu siapa yang memberi delegasi dan siapa yang menerima delegasi jika berbicara tentang pertanggungjawaban. Kapasitas mereka sebagai pemberi atau penerima harus jelas,” tegas Dekan FH-ISIP Unram tersebut.

Keterlibatan Pihak Lain

Menariknya, terkait kasus korupsi “siluman pokir” anggota DPRD NTB, Dr. Lalu Wira menyoroti fakta jika ditemukan adanya “pemotongan” dalam sebuah aliran dana. Jika dalam suatu fakta terungkap adanya pemotongan, hal tersebut menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bersifat terstruktur.

Ia menilai adanya kemungkinan orang lain di luar aktor utama yang terlibat selain Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. “Jika ada tiga orang sebagai dader (pelaku utama) dalam kategori pemberi, namun ditemukan adanya pemotongan dana, maka di sana ada paradoks. Ada orang lain yang berfungsi sebagai pemberi atau masuk dalam kategori ‘turut serta’ (medepleger),” urainya.

Kondisi ini menuntut penyidik ​​untuk tidak berhenti pada kulit luar saja, melainkan menggali siapa aktor intelektual atau perantara yang menyebabkan terjadinya aliran dana yang tidak utuh tersebut.

Dalam sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Jaksa menyebut, uang itu sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025 untuk tiga anggota DPRD NTB. Sementara Indra Jaya Usman (IJU), menyerahkan masing-masing Rp200 juta enam anggota dewan dengan total Rp1,2 miliar. Sedangkan Muhammad Nashib Ikroman menyerahkan total Rp950 juta kepada enam anggota DPRD.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Program “Desa Berdaya” milik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar.

Tinjauan Pasal 

Konstruksi “satu paket” ini sejalan dengan norma UU Tipikor maupun ketentuan terbaru yang termaktub dalam Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP Nasional yang mengatur tentang penyuapan dan gratifikasi. Contoh Pasal 605 ini secara gamblang membagi delik menjadi dua sisi:

  • Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
  1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Ketentuan ini menegaskan bahwa suap adalah kejahatan transaksional. Tanpa adanya pembuktian yang mencakup kedua belah pihak (pemberi dan penerima), maka keadilan substantif dalam kasus korupsi akan sulit tercapai.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya
Smart Power atau Pasrah? Pilihan Sempit Indonesia di Hadapan Hegemoni AS
Dekan FHISIP Unram Soroti Legalitas Program Desa Berdaya hingga Koperasi Merah Putih

Lanjutan Narasi

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Senin, 30 Maret 2026 - 17:30 WITA

IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini